Aji, Markus Harfian Bagus (2019) Pertimbangan Yuridis Penetapan Tersangka Sebagai Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK (Studi di Komisi Pemberantasan Korupsi). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat judul tentang Pertimbangan Yuridis Penetapan Tersangka Sebagai Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK. Bahwa seorang tersangka TIPIKOR dapat dimohonkan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta perlindungan hukum bagi Justice Collaborator diatur dalam pasal 10 UU. No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah peran Justice Collaborator dalam penyelesaian tindak pidana korupsi oleh KPK? (2). Bagaimanakah pertimbangan yuridis penyidik KPK dalam menetapkan tersangka sebagai Justice Collaborator? Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Jenis dan Sumber Data adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumentasi dan studi penelusuran. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Peran Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh KPK adalah Justice Colaborator berperan dalam penanganan TIPIKOR di Indonesia untuk memudahkan pembuktian dan penuntutan serta dapat mengungkap suatu TIPIKOR yang terorganisir baik di pihak pemerintah atau pihak swasta. Pertimbangan Yuridis Penyidik KPK Dalam Menetapkan Tersangka Sebagai Justice Collaborator adalah Penyidik KPK dalam menentukan Justice Collaborator berdasarkan poin 9 SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku Yang Bekerjsama.
English Abstract
A defendant in a criminal corruption case can be granted as a justice collaborator since it is regulated in Circular Letter of Supreme Court Number 4 of 2011 concerning treatment given to a whistleblower and justice collaborator. Moreover, legal protection for justice collaborator is regulated in Article 10 of Act Number 31 of 2014 concerning Protection for witnesses and victims. Based on the case, this research focuses on the following research problems: (1) what is the role of justice collaborator in corruption case settlement by Corruption Eradication Commission? (2) What is the juridical consideration of Corruption Eradication Commission in determining the defendant as a justice collaborator? Empirical juridical research method was employed along with socio-juridical approaches, while the research took place in Corruption Eradication Commission in Jakarta. Primary, secondary, and tertiary data were obtained, in which the primary material was obtained by conducting interviews with relevant respondents, while the secondary one was obtained from literature review, documentation, and observation. All the data was analysed in a descriptive method. The research result reveals that the role of justice collaborator in criminal corruption case is to help with the provision of evidence by giving wider access to it and with charges, all of which is expected to reveal an organised corruption case which involves either private or public element. The juridical consideration refers to Circular Letter point 9 Number 4 of 2011 concerning treatment given to both wistleblower and justice collaborator.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2018/471/051901895 |
Uncontrolled Keywords: | Korupsi, Penetapan Tersangka, Justice Collaborator |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.02 Criminal offenses > 345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | soegeng sugeng |
Date Deposited: | 19 Jun 2019 03:52 |
Last Modified: | 19 Jun 2019 03:52 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/167815 |
Actions (login required)
View Item |