Peluang Dan Tantangan Pengubahan Nama Laut China Selatan Menjadi Laut Natuna Utara Oleh Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional

Rachmandani, Muhammad (2018) Peluang Dan Tantangan Pengubahan Nama Laut China Selatan Menjadi Laut Natuna Utara Oleh Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini membahas dan menganalisis kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengubahan nama Laut China Selatan yang berada di ZEE Indonesia disebelah utara Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau menjadi Laut Natuna Utara. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis apakah pengubahan nama tersebut dibenarkan dalam hukum internasional dan menganalisis peluang serta tantangan bagi Indonesia atas pengubahan nama tersebut. Dalam penelitian ini peneliti mengangkat dua rumusan masalah, yaitu apakah pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh Indonesia dibenarkan dalam hukum internasional? Dan bagaimana peluang dan tantangan pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh Indonesia berdasarkan hukum internasional? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perjanjian internasional dan prinsipprinsip umum serta pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduktif kualitatif. Pengubahan nama Laut China Selatan yang berada di dalam ZEE Indonesia merupakan hak bagi Indonesia untuk mengubah penamaan di wilayah tersebut. Adanya kecaman dan protes dari China atas kebijakan Indonesia merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip non-intervensi. Meskipun Indonesia memiliki hak untuk mengubah penamaan wilayah di ZEEnya, akan tetapi Indonesia juga harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan prosedur yang terdapat di dalama resolusi UNCSGN terkait standarisasi penamaan wilayah. Tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan atas pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara merupakan hal yang tidak sesuai dengan prinsip di dalam standarisasi penamaan wilayah internasional dan hal itu sama sekali tidak dibenarkan Peluang bagi Indonesia dalam pengubahan nama tersebut yakni diaturnya delimitasi ZEE dan hak-hak berdaulat Indonesia di ZEE di dalam UNCLOS 1982. Hal ini diperkuat dengan putusan PCA terkait sengketa tumpang tindih klaim kepemilikan negara-negara atas Laut China Selatan serta resolusi UNCSGN VIII Nomor 9 Tahun 2002 dan UNCSGN X Nomor 3 Tahun 2012 yang menegaskan hak Indonesia untuk melakukan pengubahan nama wilayah tersebut. Tantangan bagi Indonesia yaitu tidak terpenuhinya prinsip-prinsip standarisasi pembakuan nama rupabumi, yakni tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai pengubahan nama tersebut.

English Abstract

This study discusses and analyzes the policy of the Government of Indonesia in renaming the South China Sea located in EEZ Indonesia on the north of the Natuna Islands of Riau Islands Province into North Natuna Sea. This study was made to analyze whether the alteration of names is justified in international law and analyzes the opportunities and challenges for Indonesia over the change of name. In this study the researchers raised two problem formulas, namely whether the conversion of the name of South China Sea into North Natuna Sea by Indonesia justified in international law? And how are the chances and challenges of changing the name of the South China Sea into North Natuna Sea by Indonesia under international law? This type of research is normative juridical using an international agreement approach and general principles as well as conceptual approach. Analytical technique used in this research is deductive qualitative. Changing the name of the South China Sea within EEZ Indonesia is a right for Indonesia to change its naming in the region. The presence of criticism and protests from China over Indonesian policy is a violation of the principle of non-intervention. Although Indonesia has the right to change regional naming in its EEZ, Indonesia must also fulfill its obligations in accordance with the procedures contained in UNCSGN resolution related to regional naming standardization. The absence of legislation on changing the name of the South China Sea into North Natuna Sea is inconsistent with the principle in the international naming standardization and it is not justified Opportunities for Indonesia to change the name of the regulation of the EEZ delimitation and the sovereign rights of Indonesia in EEZ in UNCLOS 1982. This is reinforced by the PCA ruling over disputes overlapping claims of ownership of countries over the South China Sea as well as UNCSGN VIII Resolution Number 9 of 2002 and UNCSGN X Number 3 of 2012 which affirmed the right of Indonesia to change the name of the territory. The challenge for Indonesia is the non-fulfillment of the principles of standardization of standardization of topographical names, namely the absence of Indonesian legislation governing the change of name.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/76/051802124
Uncontrolled Keywords: Peluang, Tantangan, Laut China Selatan, Laut Natuna Utara, Hukum Internasional.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Sugeng Moelyono
Date Deposited: 23 Apr 2018 07:08
Last Modified: 22 Oct 2021 08:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9751
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (303kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (125kB) | Preview
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (316kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (156kB) | Preview
[thumbnail of BAB V.pdf]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (93kB) | Preview
[thumbnail of BAGIAN DEPAN.pdf]
Preview
Text
BAGIAN DEPAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item