Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Di Luar Negeri Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional Indonesia

Fortunella, Giovanna Calista (2017) Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Di Luar Negeri Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai keabsahan terkait perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya diatur secara singkat dalam satu pasal, yaitu Pasal 29. Dalam pasal tersebut hanya mengatur mengenai perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkwinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan harus tertulis, yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan, perjanjian kawin berlaku terhadap pihak ketiga setelah perjanjian tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan kasus (case approach). Hasil penemuan hukum akan diinterprestasikan menggunakan metode interprestasi gramatikal, sistematis dan sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia, berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia, perjanjian perkawinan yag dibuat di luar negeri tidak sah bilamana tidak dicatatkan pada kantor catatan sipil, dan bahwa kantor catatan sipil hanya akan melakukan pencatatan apabila memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri.

English Abstract

This research aims to find out to what extent the legality of prenuptial agreement made outside home country is. Law Number 1 Year 1974 on Marriage does not regulate the legality regarding prenuptial agreement made outside home country. Prenuptial agreement is briefly stated in Article 29, Law Number 1 Year 1974 on Marriage. Specifically, the Article only implies that prenuptial agreement can be made before or during the marriage, the agreement should dbe written and validated by a marriage registrar; the agreement must not break the law, religion, and decency; the agreement is not yet into effect for the third party after the agreement is validated by the marriage registrar. Juridical and normative research approach was employed in this research in which statute and case approach were involved. The result of findings was interpreted by means of grammatical, systematic, and sociological interpretation method. The result has led to the answer to the research problem, implying that according to International civil law, prenuptial agreement made outside home country is not legal when the agreement is not registered to register office, and this ofice is not authorized to register unless the State Court approves.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/368/051712054
Uncontrolled Keywords: Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Di Luar Negeri, Kekosongan Hukum, Legality, prenuptial agreement made outside home country, absence of lawmine
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations > 346.016 Marriage, partnerships, unions
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 21 Dec 2017 03:52
Last Modified: 05 Aug 2020 02:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/7362
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item