Pelaksanaan Pasal 5 Ayat ( 5 ) Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah Terkait Pencegahan Alih Fungsi Lahan ( Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar )

Widiastuti, Wiwin (2017) Pelaksanaan Pasal 5 Ayat ( 5 ) Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah Terkait Pencegahan Alih Fungsi Lahan ( Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar ). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis 1) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 5 ayat (5) huruf C terkait Kebijakan Larangan Alih Fungsi Lahan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah ? 2) Bagaimana Pertimbagan Teknis yang di lakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar terkait Kebijakan Larangan Alih Fungsi Lahan ? Penelitian yuridis empiris ini mengambil lokasi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar karena lembaga tersebut merupakan pelaksanaan dari program tersebut dengan pendekatan yuridis sosiologis dan populasi pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar serta teknik purposive sampling, Berdasarkan hasil wawancara dapat dijelaskan bahwa : 1) Pelaksanaan 5 Ayat (5) Huruf C terkait Kebijakan Larangan Alih Fungsi Lahan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah tidak dijelaskan secara keseluruhan, hanya saja wewenang dari BPN Kabupaten Karanganyar hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi pemanfaatan tanah bukan menerbitkan izin pemanfaatan ruang. Permohonan Izin Lokasi diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Pelayanan. 2) Pertimbangan Teknis Pertanahan menjadi persyaratan dalam penerbitanIzin Lokasi, dengan ketentuan 1. tidak boleh mengorbankan kepentingan umum; 2. tidak boleh saling mengganggu penggunaan tanah sekitarnya; 3. memenuhi azas keberlanjutan; 4. memperhatikan azas keadilan; dan 5. memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Secara keseluruhan tidak ada hambatan yang signifikan dalam pelaksanaan pasal 5 ayat (5) huruf c peraturan daerah Kabupaten Karanganyar, hanya saja ada beberapa bangunan yang berdiri diatas kawasan lahan pertanian berkelanjutan. Adapun upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar dalam menggurangi jumlah pelanggaran antara lain Surat Teguran / Surat Peringatan dan Penarikan izin.

English Abstract

This research has purpose to know, identify and analyze 1) How Implementation of Article 5 paragraph (5) letter C related to Policy of Prohibition of Land Function Regional Regulation of Karanganyar Regency Number 1 Year 2013 About Spatial Planning? 2) How is the Technical Pertimbagan done by the National Land Agency of Karanganyar Regency related to the Policy on Land Transfer Function? This empirical juridical study takes place at the National Land Agency of Karanganyar Regency because the institution is the implementation of the program with the sociological juridical approach and the population of employees of the National Land Agency of Karanganyar Regency and the purposive sampling technique. Based on the interview result it can be explained that: 1) The implementation of 5 verses ( 5) Clause C in relation to the Policy of Prohibition of Land Function The Regional Regulation of Karanganyar Regency Number 1 Year 2013 on Spatial Planning of Territory is not explained in its entirety, it is only authorized by BPN of Karanganyar Regency only authorized to provide recommendation of land use instead of issuing space utilization permit. Application for Location Permit shall be submitted in writing to the Regent through the Integrated Licensing Service Agency and Land Use Recommendation submitted in writing to the Head of the Service Board. 2) The Land Technical Consideration shall be a requirement in the issuance of the Location Permit, provided that 1. it shall not be at the expense of the public interest; 2. shall not interfere with the use of the surrounding land; 3. fulfill the principle of sustainability; 4. pay attention to the principle of justice; And 5. comply with the provisions of laws and regulations. Overall there are no significant obstacles in the implementation of Article 5 paragraph (5) letter c of the regency of Karanganyar regency, there are only a few buildings that stand on the area of sustainable agricultural land. The efforts made by the National Land Agency Karanganyar District in menggurangi number of violations, among others, Warning Letter / Letter of Warning and Withdrawal of permits.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/364/051711928
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan, Larangan alih Fungsi Lahan , Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, Implementation, Prohibition of Land Function, National Land Agency of Karanganyar Regency
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.045 Regional and local community planning
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 21 Dec 2017 01:49
Last Modified: 06 Nov 2020 15:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/7327
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item