Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menyelesaiakan Perselisihan Antara Pekerja Rumah Tangga Dan Pemberi Kerja

Fareza, Rian (2017) Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menyelesaiakan Perselisihan Antara Pekerja Rumah Tangga Dan Pemberi Kerja. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hubungan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja masih menjadi perbincangan hingga sekarang, hal ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disebut UUK). terkait pasal 1 angka 15 UUK yang menjelasakan Hubungan kerja. Hubungan kerja yang dimaksud adalah hubungan yang terjadi antara pekerja rumah tangga. Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai hubungan kerja terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 1 angka 4 menjelaskan tentang pemberi kerja, pasal 1 angka 5 menjelaskan tentang pengusaha dan pasal 1 angka 14 menjelaskan tentang perjanjian kerja. sehingga dapat dikatakan hubungan kerja. Penelitian ini juga didasarkan pada penelitian sebelumnya Oleh OKTAVIANI SYAFITRI, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 2016 yang mengangkat “Hubungan Hukum antara Orang yang bekerja pada rumah tangga dan pemberi kerja”. Penelitian tersebut menyimpulkan, Hubungan Pekerja rumah tangga dan pemberi kerja adalah Hubungan kerja berdasarkan pasal 1 angka 15 UUK. Sehingga, yang menjadi permasalahan ketika terjadi perselisihan apakah merupakan kewenangan Pengadilan hubungan Industrial. Berdasarkan Latar Belakang Penelitian, dirumuskanlah rumusan masalah yaitu tentang bagaimana kewenangan Pengadilan Hubungan Industiral dalam menyelesaiakan perselisihan antara Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) Penggunaan jenis penelitian yuridis normatif terkait ketidakjelasan terhadap pengaturan hubungan hukum antara PRT dan pemberi kerja. Dan menggunakan metode analisis interpretasi konstruksi hukum untuk melihat sisi normatif tersebut. Sehingga kemudian untuk menyelesaiakan perselishan tersebut terhadap perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Hasil penelitian diperoleh bahwa hubungan antara PRT dan majikan bukan merupakan hubungan kerja yang diatur dalam UUK. Terkait hal ini adalah subjek hukum majikan tidak dipersamakan dengan pengusaha. Sehingga kemudian, terjadi perselishan yang merugikan PRT dan mengajukan gugatan disini berdasarkan undang-undang nomor 02 tahun 2004 tentang pengadilan perselisihan hubungan industrial tidak berwenang dalam menyelesiakan perselisihan tersebut dan menolak ketika PRT mengajukan gugatan. hal ini dikarenakan Pengadilan hubungan Industrial menyelesaiakan peselisihan bila itu merupakan hubungan kerja berdasarkan UUK. Sehingga, dengan sepantasnya penyelesaian tersebut diselesaikan di Pengadilan Negeri bahwa perjanjian kerja tersebut termasuk dalam perjanjian kerja dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata buku ke III Bab ke VIIa.

English Abstract

The relations of domestic workers and employers are still discussed today, based act of the republic of Indoensia Number 13 year 2013 concerning Manpower (hereinafter referred to as UUK). related to article 1 point 15 of the Law that describes the Employment Relationship. The working relationship is the relationship between domestic workers. Please note in advance about the working relationship there are related articles namely article 1 point 4 describes the employer, article 1 point 5 describes the employer and article 1 point 14 describes the employment agreement. so it can be said working relationship. This research is also based on previous research By OKTAVIANI SYAFITRI, Faculty of Law Universitas Brawijaya year 2016 which raised "Legal Relations between People who work at home and employer". The study concludes that the relationship of domestic workers and employers is a working relationship under article 1 number 15 of the Law. Thus, the issue when a dispute arises whether it is the authority of the Industrial Relations Court. Based on the Background of the Research, the problem formulation is formulated, namely how the authority of the Industiral Relation Court in settling disputes between Domestic Workers and Employers. This study uses legal type of legal juridical method with statutory approach. The use of normative juridical research type related to the unclear of legal arrangement between domestic workers and employers. And using the method of interpretation analysis of legal construction to see the normative side. So then to finish the agreement on legal protection for domestic workers. The results obtained that the relationship between domestic workers and employers is not a working relationship set in the Law. Related to this subject is the law of the employer is not equaled with the entrepreneur. So then, there was a conflict that harmed domestic workers and filed a lawsuit here based on Law No. 02 of 2004 on an industrial relations dispute court not authorized to settle such disputes and refused when domestic workers filed a lawsuit. this is because the Industrial Relations Court disputes a dispute if it is a working relationship under the Labor Law. Thus, it is appropriate that the settlement be resolved in the District Court that the employment agreement is included in the employment agreement in the Civil Code Book III to Chapter VIIa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/388/051712246
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.01 Labor
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 13 Dec 2017 04:55
Last Modified: 20 Dec 2020 07:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/6951
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item