Indrawan, Joddi Aditya (2017) Tinjauan Yuridis Penghinaan Bendera Dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memiliki makna penghinaan yang rancu di dalamnya. Terdapat frase “perbuatan lain dengan maksud menghina” dalam pasal tersebut menjadikan ketentuan dalam pasal 66 tersebut memiliki kekaburan makna. Hal tersebut menyebabkan, perbuatan di frase “perbuatan lain” memiliki makna ganda yang akhirnya akan membuat tindakan yang mungkin tidak bermaksud menghina dapat dikatakan menghina. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa makna penghinaan dalam tindak pidana penghinaan Bendera Negara dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta makna pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai makna penghinaan Bendera dalam frase “perbuatan lain” dapat diketahui apabila perbuatannya tidak mencakup dari perbuatan yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar. Apabila perbuatan yang dilakukan tidak berartikan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, maka perbuatan tersebut masuk dalam arti frase “perbuatan lain” yang dalam prakteknya perbuatan tersebut akan diobyektifkan sehingga perbuatan tersebut pastilah perbuatan menghina.
English Abstract
Article 66 of Law Number 24 Year 2009 on Flags, Languages and State Symbols, as well as the National Anthem has ambiguous sense of derogation in it. The phrase "another act with the intent of insulting" in that article makes the provision in article 66 has double meanings. This causes the act in the phrase "other deeds" has double meanings that will eventually make a non-insulting act becomes condidered as insulting. The purpose of this study was to know and analyze the meaning of derogation of the State Flag in Article 66 of Law Number 24 Year 2009 regarding Flag, Language and State Symbol, and National Anthem based on judges' consideration in deciding the judgment and defamation meaning in The Criminal Code (KUHP) and the Flag Law, Language, and State Symbols, as well as the National Anthem. This research was normative juridical using legislation and case approaches. From the results of the research that has been done, it can be concluded that the meaning of derogation of the Flag in the phrase "other acts" can be known if his actions do not include in the act of destroying, tearing, trampling, burning. If the deeds do not mean to destroy, tear, trample, incinerate, the act can only be interpretated by the meaning of the phrase "other acts" which in practice the act will be objectively so that the act can only interpretated as insulting or derogation to the flag.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2017/374/051712099 |
Uncontrolled Keywords: | makna penghinaan bendera, Pasal 66, Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. |
Subjects: | 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.09 Culture and religion |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 12 Dec 2017 04:31 |
Last Modified: | 23 Nov 2020 14:05 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/6853 |
Actions (login required)
View Item |