Penanggulangan Kejahatan Carok Di Masyarakat Sampang Madura Dengan Pendekatan Abolisionistik Dalam Perspektif Kriminologis

Haris, - (2017) Penanggulangan Kejahatan Carok Di Masyarakat Sampang Madura Dengan Pendekatan Abolisionistik Dalam Perspektif Kriminologis. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi ini berjudul “Penanggulangan Kejahatan Carok Di Masyarakat Sampang Madura Dengan Pendekatan Abolisionistik Dalam Perspektif Kriminologi”. Latar belakang penulisan disertasi ini secara filosofis adalah bahwa carok merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai bangsa, menyebabkan kematian orang lain. Meskipun demikian, carok disebut sebagai upaya menyelesaikan masalah (sengketa) di antara warga. Seharusnya penyelesaian sengketa dilakukan melalui proses peradilan bukan dengan cara main hakim sendiri sebagaimana carok. Hal ini karena cara tersebut menimbulkan masalah baru dan melanggar hukum. Oleh karenanya perbuatan carok disebut kejahatan. Saat ini telah dilakukan berbagai upaya penanggulangan carok baik secara penal maupun non penal, tetapi carok ternyata tetap ada. Secara yuridis, bahwa Pasal 340 KUHP belum mengatur tentang batasan minimal sanksi pidana bagi pelaku carok (uncompletelly norms). Ketentuan ini juga tidak memberikan penegasan tentang motivasi dan inspirasi sebagai dasar untuk mengkualifikasi perbuatan carok sebagai BUKAN perbuatan “pembunuhan berencana biasa”. Carok seharusnya dikualifikasikan ke dalam perbuatan pembunuhan yang tertentu (qualifficiarde murder). Secara teoritis, bahwa tujuan pemidanaan baik retributive, restitutif dan restorative belum mampu membuat pelaku carok jera atau orang lain takut untuk menirunya. Selian itu, model pemidanaan Pensylvania System, Auburn System, Mark System, dan Reformatory System belum juga mampu membuat narapidana carok menjadi lebih baik. Secara sosiologis, bahwa carok ternyata bisa dilakukan oleh siapa saja. Baik lakilaki maupun perempuan, semua lapisan masyarakat dari berbagai status sosial, pendidikan dan ekonomi ternyata bisa menjadi pelaku carok. Adapun permasalahan yang diangkat dalam disertasi ini adalah : 1). Apakah makna dari : (a). carok; (b). bagaimana pula persegeseran makna dari carok yang terjadi sekarang ?; 2). Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya carok ?; 3). Bagaimana upaya penanggulangan carok yang dilakukan selama ini ?; dan 4). Bagaimana penanggulangan carok dengan pendekatan abolisionistik, yang tepat diterapkan bagi masyarakat Madura di masa depan ?. Tipe penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan diskriptif, dan pendekatan kausal terutama dalam menyoroti perilaku carok di Sampang Madura.Hasil penelitian menunjukkan: pertama, bahwa hakekat dari carok adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki yang memiliki kemampuan bela diri, kesaktian dan keberanian untuk bertarung satu lawan satu menggunakan senjata clurit, dilakukan di tanah lapang, disaksikan oleh orang banyak, menggunakan aturan permainan, dipimpin oleh seorang wasit, setelah selesai tidak ada perselisihan lanjutan, dan bagi pemenangnya memperoleh status sosial yang tinggi di masyarakat. Makna tersebut saat ini mengalami pergeseran terutama mengenai motif dan modusnya yaitu pertama, carok tidak sekedar untuk mempertahankan harga diri dan kehormatan, tetapi persoalan kecil dapat memicu carok. Di samping itu carok dapat dilakukan oleh siapa saja meskipun orang tersebut tidak memiliki keahlian bela diri dan kesaktian. Carok sekarang dilakukan secara sembunyi-sembunyi menunggu kelengahan lawan, bahkan dilakukan secara pengeroyokan. Kedua, faktor penyebab carok antara lain adalah wanita (cemburu istri/ perselingkuhan), sebagai bentuk upaya balas dendam, sengketa warisan, konflik batas tanah, konflik taruhan kerapan sapi, konflik antar desa, tuduhan santet, rebutan lahan parker, sengketa bedak pasar, konflik pemilihan kepala desa (pilkades), akibat main hakim sendiri kepada pelaku curanmor, konflik Paham agama Sunni-Syiah, tingkat pendidikan yang rendah, putusan pidana yang terlalu ringan, faktor tanah geografis yang tandus, dan faktor pemberian status sosial yang tinggi kepada pelaku carok. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, dapat disimpulkan bahwa bahwa penyebab carok meliputi 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti tingkat kematangan emosi dan kepribadian. Faktor ini dapat dilihat dari kondisi jiwa pelaku yang mudah marah, rasa ketersinggungan yang tinggi sehingga cenderung agresif terhadap gejala peristiwa yang terjadi menimpa diri atau keluarga. Faktor eksternal seperti faktor lingkungan sosial seperti pemberian status yang tinggi bagi pelaku carok. Faktor geografis seperti lahan yang tandus, dan faktor Budaya. Faktor Budaya ini merupakan faktor penyebab yang dominan. Ketiga, upaya penanggulangan yang dilakukan selama ini meliputi upaya non penal dan upaya penal. Upaya non penal meliputi penyuluhan hukum dan agama, pemasangan pesan-pesan moral melalui spanduk dan banner di tempat yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat, mediasi melalui kyai sebagai mediator, sosialisasi pentingnya pendidikan sebagai dasar berpikir rasional tentang dampak carok, dan mengurangi budaya membawa celurit. Sedangkan penanggulangan melalui jalur penal dilakukan dengan tindakan represif penegak hukum melalui penerapan hukum pidana dan pemberian pidana penjara bagi pelaku carok. Keempat, Formulasi penanggulangan carok yang tepat dengan pendekatan abolisionistik adalah dengan transformasi budaya, peningkatan pendidikan, peningkatan kehidupan ekonomi warga masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas.

English Abstract

This dissertation title is "Combating Crime on Carok in Society of Sampang in Madura with Abolisionistik Approach in Criminology Perspective". The backgrounds of this paper include aspects of philosophical, juridical, and sociological. Philosophically is that Carok is against the values of the people, causing the death of another person. Nonetheless, Carok referred to as an attempt to solve the problem (conflict) between citizens. Dispute settlement should have been done through the judicial process rather than by way of vigilantism as Carok. This is because of it creates new problems and violate the law. Therefore Carok action is called evil. We have already conducted various prevention efforts on Carok both penal and non-penal, but it was still there. Legally, that Article 340 of the Criminal Code has not set minimum limit criminal sanctions for perpetrators of Carok (uncompletelly norms). This provision also does not provide confirmation of motivation and inspiration as a basis to qualify Carok act as NOT the act of "usual murder". Carok should be qualified in that particular act of murder (murder qualifficiarde). Theoretically, that the purpose of punishment both retributive, restorative restitutif and have not been able to make the perpetrators of Carok deterrent or others fear to imitate. In addition, the model of punishment Pensylvania System, Auburn System, Mark System, and Reformatory System has not been able to make inmates of Carok be better. Sociologically, the act of Carok can be done by anyone. Both men and women, of all walks of life from different social status, education and the economy turned out to be the perpetrator carok. The issues raised in this thesis are: 1). What is the meaning of: (a). Carok; (b). how well a shift in meaning of Carok happens now?; 2). What factors are the cause of the Carok?; 3). How Carok prevention efforts carried out so far?; and 4). How countermeasures of Carok with abolisionistik approach, are applied to the Madurese community in the future?. This type of research is an empirical study using a descriptive approach, and the approach to causal especially in light of the behavior of Carok in Sampang Community of Madura. The results show: first, that the essence of Carok is an act committed by a man who has martial arts skills, magic and courage to fight against each other using a weapon sickle, carried out in the field, was witnessed by many people, using the rules of the game, led by a referee, after no further dispute, and the winner gained a high social status in society. That meaning is currently experiencing a shift, especially regarding the motives and modus firstly, Carok is not only to maintain dignity and respect, but it can lead to problems. In addition Carok can be done by anyone even if that person does not have martial arts skills and magic. Carok now is done secretly waiting inadvertence opponent, even done by group of people. Second, the factors causing of Carok include women (jealous wife / infidelity), as a form of retaliation, inheritance disputes, conflicts boundary, conflict bets bull, inter-village conflict, accusations of witchcraft, fight land parker, disputes powder market, conflict election of village heads (Local Election to vote the Head of Village), due to the vigilante to the perpetrators curanmor, religious conflict among Sunni-Shia, low level of education, criminal decisions that are too light, soil factors geographic barren, and the factors giving high social status to the perpetrators Carok. Based on these factors, it can be concluded that the cause of Carok includes two factors: internal factors and external factors. Internal factors such as the level of emotional maturity and personality. This factor can be seen from the soul actor’s irritability, sense of offense so high that tend to be aggressive towards events occurring symptoms befall or family. External factors are about social environmental factors such as the provision of high status for the perpetrators of Carok. Geographical factors such as land barren and Cultural factors. Cultural factor is a common dominant factor. Third, prevention efforts conducted so far include the efforts of non penal and penal effort. Efforts non penal include legal counseling and religion, the installation of the moral messages through banners and banner in a place easily seen and read community, mediation by religious scholars as a mediator, the socialization of the importance of education as the basis of rational thinking about the impact of Carok, and reduce cultural carrying sickles. While prevention through repressive penal done by law enforcement action through the application of criminal law and the provision of imprisonment for perpetrators of Carok. Fourth, prevention formulation of Carok with abolisionistik right approach is to transform the culture, improving education, improving the economic life of citizens and law-enforcement.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/345/HAR/p/2016/061709426
Uncontrolled Keywords: CRIME, INDONESIA - SAMPANG, ABOLITIONSTS, DUELING, OFFENSES AGAINST THE PERSON
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 10 Nov 2017 01:31
Last Modified: 26 Oct 2020 07:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/5240
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item