Efektifitas Pemenuhan Nafkah Bekas Istri Dan Anak Setelah Putusan Perceraian (Studi Putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg Tahun 2016)

Muhammad, Hariz (2017) Efektifitas Pemenuhan Nafkah Bekas Istri Dan Anak Setelah Putusan Perceraian (Studi Putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg Tahun 2016). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Secara subtasansi Putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg seharusnya telah menimbulkan rasa keadilan diantara kedua belah pihak dikarenakan besarnya biaya nafkah yang diterima oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi tiap bulan ialah satu milyar rupiah dan enam ratus juta rupiah apabila kondisi usaha tidak bagus, secara struktur peranan hakim dalam efektifitas putusan perceraian hanya hingga sampai ikrar. Sedangkan secara kultur tidak efektifnya pemenuhan nafkah bekas istri dan anak setelah putusan perceraian, dalam hal ini putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg tahun 2016 karena kultur budaya bekas suami merasa telah selesai kewajibannya setelah terjadinya ikrar talak yaitu pada tanggal 02 mei 2016 untuk pemberian nafkah kepada bekas istri berupa nafkah madliyah, iddah, mut’ah, dan pemberian nafkah hadhanah anak untuk yang pertama kali, padahal dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Komplikasi hukum islam sendiri mewajibkan orang tua atau seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya sampai berusia dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 (dua puluh satu ) tahun meskipun mereka telah bercerai. Faktor pendorong dan penghambat terlaksananya pemberian nafkah ini ialah adanya usaha kuasa hukum untuk memberitahukan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi ketika nafkah anak tiap bulan tidak dibayar sedangkan pemghambat pemberian nafkah anak dalam putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg dikarenakan bekas suami telah menikah lagi dan sering pergi keluar kota sehingga sering menjadi terhambatnya pemberian nafkah serta itidak tidak baik bekas suami untuk menghindar terhadap pemenuhan nafkah anak.

English Abstract

Substantially, the decision of Malng’s religious court number 1552/Pdt.G /205/PA.Mlg should have innitiated justice between both parties since the amount of alimony accepted by the applicant/ defendant is one billion and six hundred million rupiah each month when the condition of business is not too good. Structure wise, the effectiveness of judge in divorce decision stops until the pledge is made. From the perspective of culture, alimony given to exwife and children after divorce is not effective as in the case of the decision of Religious Court of Malang number 1552/Pdt.G /205/PA year 2016. Due to the culture, the ex-husband considered his duty of providing a living in the forms of madliyah, iddah, mut’ah and hadhanah for the children was over after the pledge of talak on May 2 2016. Meanwhile, the Law on Marriage and the Islamic Law Compilation state that a father is obliged to provide a living for the children until they reach at least 21 years old even in the case of divorce. The supporting factor for this case was the when the lawyer told the defendant when the alimony was not paid monthly and the inhibiting factor in the decision of Religious Court of Malang no. 1552/Pdt.G /205/PA was the fact that the husband had got married and often went out of town so the alimony as delayed and there was bad intention of avoiding providing alimony for the children.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/259/051709619
Uncontrolled Keywords: efektif, pemenuhan nafkah, bekas istri, anak, setelah putusan perceraian
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations > 346.016 Marriage, partnerships, unions > 346.016 6 Divorce, annulment, separation
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 12 Oct 2017 04:36
Last Modified: 18 Nov 2020 04:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/3635
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item