Analisis Yuridis Pemberian Hak Kepada Peserta Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Untuk Mencairkan Manfaat Jaminan Hari Tua

Suryaningsih, Dyah Alif (2017) Analisis Yuridis Pemberian Hak Kepada Peserta Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Untuk Mencairkan Manfaat Jaminan Hari Tua. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini membahas terkait pemberian hak atas manfaat Jaminan Hari Tua kepada peserta terkena PHK yang disebutkan pada pasal 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa peserta yang berhenti bekerja juga termasuk peserta yang terkena PHK, kemudian peserta tersebut dapat mencairkan manfaat JHT sekaligus dengan masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal di PHK. Pada peraturan sebelumnya yakni PP No 46 Tahun 2015 menyatakan bahwa pembayaran manfaat JHT hanya dapat diberikan apabila peserta mencapai usia pensiun 56, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 yang merupakan payung hukum jaminan sosial. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dengan asas manfaat yang mengamanatkan bahwa JHT harus memberikan kedayagunaan dan keberhasilan tujuan sesuai filosofi JHT. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis apakah pemberian hak kepada peserta yang terkena PHK untuk mencairkan manfaat JHT nya sesuai atau tidak dengan asas manfaat dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum memakai interpretasi sistematis dan interpretasi historis. bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi literatur-literatur yang terkait JHT.

English Abstract

This study discussed the issue on pension given to workers who were being fired as stated in article 3 of the Regulation of the Ministry of Employment number 19 year 2015. That particular regulation states that workers whose contract of work is terminated can get pension a month after the termination date. The previous regulation which was Government Regulation number 46 year 2016 stated that pension could be given when the workers reach 56 years of age, pass away, or suffer from permanent disability. This regulateion was the realization of Law number 40 year 2004 which served as the legal protection for social security. It contradicted the principle of benefit which stated that pension should provide benefit as contained in the philosophy of pension. Thus, this study was aimed at analyzing whether the granting of pension to the workers being fired was in accordance with the principle of benefit or not in the national security system. This study was a legal research using statute and conceptual approaches. The anlysis techniques involved were systematic interpretation and historical interpretation. The legal materials involved were primary legal materials in the form of legislation, and secondary legal material in the form of literature related to pension.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/274/051709634
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jaminan Hari Tua (JHT), Asas Manfaat
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.02 Government-sponsored insurance > 344.023 Old age and survivors' insurance
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 11 Oct 2017 03:29
Last Modified: 17 Nov 2020 16:53
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/3567
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item