Perlindungan Hukum Buat Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Keterangan Palsu Yang Diberikan Oleh Penjual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 83/Pdt.G/2013/Pn.Slmn)

Palit, Richard Cisanto (2017) Perlindungan Hukum Buat Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Keterangan Palsu Yang Diberikan Oleh Penjual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 83/Pdt.G/2013/Pn.Slmn). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perjanjian yang sah haruslah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat tersebut meliputi mengenai syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjnajian yang dibuat tidak memenuhi salah satu syarat dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai akibat hukum dapat dimintakan pembatalannya perjanjian tersebut oleh salah satu pihak sedangkan suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dari Pasal 1320 tersebut mempunyai akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi adanya perjanjian. Terjadi jual beli hak atas tanah yang didahului dengan pengikatan jual beli, dimana dalam perjanjian pengikatan jual beli terdapat keterangan palsu yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Akibat keterangan palsu yang diberikan penjual menimbulkan sengketa di pengadilan negeri sleman, dimana dalam putusan pengadilan akta pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan notaris batal demi hukum. berdasarkanadanya konflik norma dimana dalam putusan pengadilan terkait pembatalan akta pengiktana jual beli batal demi hukum, sedangkan akta jual beli yang didasari dengan akta pengikatan jual beli, dinyatakan sah menurut hukum. seharusnya akta jual beli turut dibatalkan karena dasar terbitnya akta jual beli berdasar akta pengikatan jual beli tersebut. Pembeli juga dihukum untuk mengembalikan sertifikat hak milik kepada pemilik asli. Dalam hal ini pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1267 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk menganalisis apa ratio decidendi hakim membatalkan akta pengikatan jual beli dan bagaimana perlindungan hukum buat pembeli beritikad baik dalam sengketa jual beli hak atas tanah akibat keterangan palsu yang diberikan oleh penjual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 83/Pdt.G/2013/PN.Slmn). Hasil dari Penelitian Tesis ini bahwa ratio decidendi hakim membatalkan akta pengikatan jual beli berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sebagaimana ketentuan Pasal 1320 BW yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal, sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap pengakuan Tergugat I, yang membenarkankan bahwa dalam melakukan perjanjian dengan Tergugat II di hadapan Tergugat III, Tergugat I telah bertindak seolah-olah sebagai Purwanto, SH pemilik obyek perjanjian (obyek sengketa in casu ) sehingga vi pengakuan Tergugat I sebagai orang yang “bukan dirinya“ harus dipandang sebagai “suatu sebab yang tidak halal“, sehingga menyebabkan perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Tergugat III adalah perjanjian yang tidak sah dan batal demi hukum. Menurut analisis Peneliti, Akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual seharusnya dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak memenuhi syarat subyektif dari pasal 1320 KUHPerdata, sebagaimana bunyi pasal 1321KUHPerdata bahwa, Tidak ada kata sepakat yang sah bila ada unsur kehilafan dan penipuan. Menurut analisis peneliti akta Notaris yang didasarkan dengan adanya dugaan kebohongan dan kepalsuan haruslah dibuktikan terlebih dahulu dengan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata bahwa: “Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”. Selanjutnya untuk hasil penelitian rumusan masalah kedua mengenai perlindungan hukum buat pembeli yang beritikad. Ada beberapa kriteria pembeli beritikad baik dalam yurisprudensi antara lain: 1. Pembeli yang sekali-kali tidak menduga bahwa yang menjual tanah itu bukan satu-satunya orang yang berhak untuk itu; 2. Pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam jual beli yang dilakukannya; 3. Itikad baik dianggap ada, jika pembeli membeli tanah yang telah bersetifikat hak milik (SHM) dari penjual di hadapan pejabat PPAT. Berdasarkan kriteria tersebut yurisprudensi Mahkamah Agung No.1230 K/Sip/ 1980 menyatakan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi. Maka secara mutatis mutandis, secara otomatis hakim seharusnya memikirkan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik. Dengan cara penjual harus mengganti segala kerugian yang diderita oleh pembeli. Sesuai ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, bahwa: “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga”. dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yakni: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Berdasarkan hasil pembahasan diatas peneliti menyimpulkan bahwa penyebab suatu akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris berakibat dapat dibatalkan dan atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. dan perlindungan hukum buat pembeli yang beritikad baik. pembeli harus menjadi Penggugat untuk menggugat kembali kepada Tergugat I (Penjual), Tergugat II (Penerima Kuasa) dan tergugat III ( Ida ayu selaku penggugat II), dengan dasar gugatan Pasal 1267 dan Pada 1365 KUHPerdata. Selanjutnya digugat melalui proses pidana dengan pasal 266 KUHAP dengan tuntutan penipuan.

English Abstract

Legal agreements shall be made in accordance with the provisions of Article 1320 of the Indonesian Civil Code, the terms covering the subjective and objective terms as contained in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. An agreement that made and fail to comply with any of the provisions of Article 1320 of the Indonesian Civil Code has different legal consequences. An agreements which do not meet the subjective requirements of Article 1320 of the Indonesian Civil Code have legal consequences can be requested for the cancellation of the agreement by either party, while an agreement which does not meet the objective requirements of Article 1320 has legal effect, in which the agreement law made by the parties are null and void and considered as there is no agreement. The occurrence of the purchase and sell of land rights preceded by binding of purchase, where in the agreement of buying and selling binding there is a false information given by the seller to the buyer. As a result of that false information given by the seller raises a dispute in the state court of Sleman, where in the verdict of the deed binding of purchase made before the notary is void by the law. Based on the existence of conflict of norm where in the court decision related to the cancellation of the purchase and sell deed of cancellation is void by the law, while the purchase and sell deed based on the purchase and sell deed binding is declared lawful. The purchase an sell deed also should be cancelled because the basis of the issuance of the purhcase deed based on the deed of buying and selling binding. The buyer is also punished to return the certificate to the original owner. In this case the buyer does not get legal protection as regulated in Article 1267 and Article 1365 of the Indonesian Civil Code. This is what makes the writer interested to analyze what the decidendi ratio judge to cancel the deed of buying and selling binding and how the legal protection for good land buyer in the dispute of purhcase and sell of land rights due to false Statement given by the seller (Study of Judgement of the District Court of Sleman No. 83 / Pdt .G / 2013 / PN.Slmn). The result of this thesis research is that the decidendi ratio of judge that cancelled the deed of buying and selling binding pursuant to Article 1320 of the Indonesian Civil Code. As the provisions of Article 1320 BW which states that for the validity of the treaties are required four conditions, namely: 1) Agree those who bind themselves; 2. The ability to create a binding 3) A certain thing. 4) A lawful cause, so in the opinion of the Panel of Judges on the recognition of Defendant I, which confirms that in making an agreement with Defendant II in the presence of Defendant III, the Defendant I has acted as if Purwanto, SH, the object owner of the agreement (object of dispute in casu), so that the accusation of Defendant I as a person "not himself" should be viewed as "an unlawful cause", thus causing the agreement made by Defendant I with Defendant II before Defendant III is an viii unlawful and void agreement. According to the analysis of the researcher, the deed of buying and selling and of sale and the selling power of attorney should be cancelled or have no legal force, because it does not fulfill the subjective requirement of Article 1320 of the Indonesian Civil Code, as stated in Article 1321 Indonesian Civil Code that, there is no valid agreement if there is an element of forgiveness and fraud. According to the analysis of the notarial deed researcher based on allegations of lies and falsehoods, it must be proved first with a court decision in a criminal case that has a permanent legal force (in kracht van gewijsde). This is accordance with the provisions of Article 1328 of the Civil Code that: "Fraud can not be only roughly, but must be proven". Furthermore, for the results of research, second problem formulation issue of legal protection for good buyers. There are several criteria of a good buyer in jurisprudence, among others: 1) The occasional buyer does not expect that those who sell the land are not the only ones who deserve it. 2) The buyer is not aware of any legal defects in the purhcase and sell that he does. 3) Good intention is presumed to exist, if the buyer buys a land that have a Freehold Title (SHM) from the seller in the presence of PPAT officials. Based on that criteria, the Supreme Court jurisprudence No.1230 K / Sip / 1980 states that a good intention buyer should be protected. So in the mutatis mutandis, automatically the judge should think about the protection of the good intention buyer. In way the seller must replace any losses suffered by the buyer. In accordance with the provisions of Article 1267 of the Indonesian Civil Code, that: "The Party to whom the binding is not fullfil, can choose whether it, if it can still be done, will force the other party to fulfill the agreement, or he will require the cancellation of the agreement, accompanied by compensate the costs, and interest "and Article 1365 of the Indonesian Civil Code against the law acts, namely:" Any act which violates the law and carries harm to others, obliges the person who causes the loss by his mistake to compensate for the loss ". Based on the above discussion, the researcher concludes that the cause of an authentic deed made in the presence of the Notary has the effect of being canceled and / or canceled by the law if it does not meet the provisions of Article 1320 of the Indonesian Civil Code regarding the legal requirements of the agreement and the protection of the law for the good intention buyer.The buyer must become a Plaintiff to sue again to Defendant I (Seller), Defendant II (Attorney) and defendant III (Ida ayu as Plaintiff II), based on Article 1267 lawsuit and At 1365 Indonesian Civil Code. Further sued through criminal proceedings under article 266 of the Indonesian Law of Criminal Procedure Code with the demands of fraud.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/343.071/PAL/p/2017/041708521
Uncontrolled Keywords: CONSUMEN PROTECTION - LAW AND LEGISLATION, DISPERTE RESOLUTION (law) FALSE CERTIFICUTION
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property > 346.043 2 Ownership (Land tenure)
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 14 Sep 2017 07:34
Last Modified: 24 Dec 2020 01:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/2533
[thumbnail of SAMPUL DEPAN 1.pdf] Text
SAMPUL DEPAN 1.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of SAMPUL DEPAN.pdf] Text
SAMPUL DEPAN.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (702kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (669kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (698kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (402kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (531kB)

Actions (login required)

View Item View Item