Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Terhadap Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Terkait Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Studi Terhadap Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 39/Pdt.G/2016/Pn. Njk Dan Akta Perdamaian Nomor 90)

Firmansyah, Yanuar Rozi (2017) Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Terhadap Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Terkait Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Studi Terhadap Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 39/Pdt.G/2016/Pn. Njk Dan Akta Perdamaian Nomor 90). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Akta perdamaian merupakan salah satu produk hukum yang dibuat oleh notaris. Karena pembuatan akta otentik adalah salah satu kewenangan notaris dalam pembuatan akta. Namun penjelasan mengenai kewenangan notaris tidak memuat ketentuan mengenai pembuatan akta perdamaian terkait sengketa tanah. Dalam kenyataannya dijumpai akta perdamaian yang dibuat notaris yaitu akta perdamaian. Terkait dengan sengketa hak atas tanah dalam perkara perdata, putusan pengadilan seringkali tidak mampu memberikan penyelesaian yang memuaskan kepada para pihak. Para pihak dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah melalui proses persidangan, yang pada akhirnya di putus oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara : 39/ Pdt.G/2016/PN. Njk. Realisasi putusan akta perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dijalankan dengan sukarela dan eksekusi. Namun, dalam putusan 39/Pdt. G/2016/PN. Njk dalam akta perdamaian penandatanganannya tidak menghadirkan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Putusan tersebut tidak dapat dijalankan, karena belum ada kepastian hukum bagi pihak-pihak yang tidak diikut sertakan dalam perdamaian. Akta perdamaian yang dijalankan bukan putusan akta perdamaian pengadilan, tetapi akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris X nomor 90 di Kabupaten Nganjuk berkedudukan di Jalan MT Haryono Nomor 3 yang merupakan bentuk perjanjian pada umumnya. Akta perdamaian tidak memuat kompensasi dan penyerahan objek sengketa kepada salah satu pihak yang berhak menerima, sehingga sampai saat ini sengketa masih berjalan dan objek sengketa tidak dapat dieksekusi Permasalahan pokok yang dikaji adalah :Apa hakikat dan pentingnya akta perdamaian pada perkara perdata di pengadilan terkait kewenangan notaris dalam pembuatan akta perdamaian; Bagaimana kekuatan hukum suatu akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dan putusan akta perdamaian pengadilan dalam sengketa jual beli hak atas tanah. Tujuan Penelitian adalah Untuk memahami, dan menganalisis kewenangan notaris membuat akta perdamaian terhadap sengketa jual beli hak atas tanah terkait putusan akta perdamaian pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk memahami menganalisis kekuatan akta perdamaian yang dibuat oleh notaris terhadap sengketa jual beli hak atas tanah yang terkait dengan putusan akta perdamaian pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini adalah penelitian kasus akta perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris terkait sengketa jual beli hak atas tanah terhadap putusan perdamaian pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi v Notaris dapat menjadi masukan agar selaku pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta akta perdamaian tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris dan etika jabatan notaris. Metode Penelitian yang digunakan untuk meneliti permasalahan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan, perundang-undangan,Pendekatan konseptual, dan Pendekatan Kasus terkait kekuatan akta perdamaian yang dibuat oleh notaris terhadap sengketa jual beli hak atas tanah yang terkait dengan putusan akta perdamaian pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahan hukum primer dan data sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa wawancara. Teori yang digunakan adalah Teori kewenangan menurut S.F Marbun dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengenai kewenangan atribusi, mandat dan delegasi. Teori Perjanjian dari Ahmadi Miru dan Wirjono Prodjowikoro mengenai sahnya perjanjian dan asas-asas perjanjian. Teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch, tentang kepastian perumusan norma dan prinsip hukum yang tidak bertentangan satu dengan yang lainnya baik dari pasal-pasal Undang-Undang itu secara keseluruhan maupun kaitannya dengan pasal-pasal lainnya yang berada di luar Undang-Undang tersebut. Hasil penelitian Hasil penelitian Berdasar teori kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Kewenangan Notaris membuat akta otentik diatur dalam UUJN pasal 15 ayat (1),(2),(3), dan perdamaian diatur pada Pasal 1851 KUHPerdata, merupakan kewenangan atributif diatur oleh peraturan peraturan perundang-undangan, sehingga notaris memiliki kewenangan membuat akta perdamaian. Pentingnya akta perdamaian serta hakikat akta perdamaian dari hasil mediasi adalah kesepakatan untuk mengakhiri sengketa antar kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan para pihak dapat menciptakan solusi, serta perdamaian tidak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Perdamaian merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat di capai dengan memenangkan kedua belah pihak (win-win solution). Berdasar pada teori perjanjian Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris wajib mendaftarkannya dalam pengadilan melalui proses gugatan. selama akta perdamaian yang dibuat dihadapan notaris tidak di daftarkan di pengadilan maka akta perdamaian tersebut masih dalam bentuk perjanjian saja yang mengikat para pihak yang membuatnya. Agar perjanjian perdamaian harus memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tentang sahnya suatu perjanjian. Akta notaris perdamaian notaris adalah akta otentik yang memiliki ketiga jenis pembuktian, yaitu Kekuatan Pembuktian Lahiriah, Kekuatan Pembuktian Formal , Kekuatan Pembuktian Materil. Berdasar pada teori kepastian hukum Kekuatan hukum yang melekat pada putusan perdamaian diatur dalam pasal 1858 KUHPerdata dan Pasal 130 ayat (1) dan (2) HIR. Terdapat 3 point terkait kekuatan hukum yang melekat dalam putusan akta perdamaian. Terdapat 3 point terkait kekuatan hukum yang melekat dalam putusan akta perdamaian, yaitu sebagai berikut disamakan Kekuatannya dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum tetap, mempunyai Kekuatan Eksekutorial, Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding.

English Abstract

Akta perdamaian merupakan salah satu produk hukum yang dibuat oleh notaris. Karena pembuatan akta otentik adalah salah satu kewenangan notaris dalam pembuatan akta. Namun penjelasan mengenai kewenangan notaris tidak memuat ketentuan mengenai pembuatan akta perdamaian terkait sengketa tanah. Dalam kenyataannya dijumpai akta perdamaian yang dibuat notaris yaitu akta perdamaian. Terkait dengan sengketa hak atas tanah dalam perkara perdata, putusan pengadilan seringkali tidak mampu memberikan penyelesaian yang memuaskan kepada para pihak. Para pihak dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah melalui proses persidangan, yang pada akhirnya di putus oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara : 39/ Pdt.G/2016/PN. Njk. Realisasi putusan akta perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dijalankan dengan sukarela dan eksekusi. Namun, dalam putusan 39/Pdt. G/2016/PN. Njk dalam akta perdamaian penandatanganannya tidak menghadirkan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Putusan tersebut tidak dapat dijalankan, karena belum ada kepastian hukum bagi pihak-pihak yang tidak diikut sertakan dalam perdamaian. Akta perdamaian yang dijalankan bukan putusan akta perdamaian pengadilan, tetapi akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris X nomor 90 di Kabupaten Nganjuk berkedudukan di Jalan MT Haryono Nomor 3 yang merupakan bentuk perjanjian pada umumnya. Akta perdamaian tidak memuat kompensasi dan penyerahan objek sengketa kepada salah satu pihak yang berhak menerima, sehingga sampai saat ini sengketa masih berjalan dan objek sengketa tidak dapat dieksekusi Permasalahan pokok yang dikaji adalah :Apa hakikat dan pentingnya akta perdamaian pada perkara perdata di pengadilan terkait kewenangan notaris dalam pembuatan akta perdamaian; Bagaimana kekuatan hukum suatu akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dan putusan akta perdamaian pengadilan dalam sengketa jual beli hak atas tanah. Tujuan Penelitian adalah Untuk memahami, dan menganalisis kewenangan notaris membuat akta perdamaian terhadap sengketa jual beli hak atas tanah terkait putusan akta perdamaian pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk memahami menganalisis kekuatan akta perdamaian yang dibuat oleh notaris terhadap sengketa jual beli hak atas tanah yang terkait dengan putusan akta perdamaian pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini adalah penelitian kasus akta perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris terkait sengketa jual beli hak atas tanah terhadap putusan perdamaian pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi v Notaris dapat menjadi masukan agar selaku pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta akta perdamaian tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris dan etika jabatan notaris. Metode Penelitian yang digunakan untuk meneliti permasalahan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan, perundang-undangan,Pendekatan konseptual, dan Pendekatan Kasus terkait kekuatan akta perdamaian yang dibuat oleh notaris terhadap sengketa jual beli hak atas tanah yang terkait dengan putusan akta perdamaian pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahan hukum primer dan data sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa wawancara. Teori yang digunakan adalah Teori kewenangan menurut S.F Marbun dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengenai kewenangan atribusi, mandat dan delegasi. Teori Perjanjian dari Ahmadi Miru dan Wirjono Prodjowikoro mengenai sahnya perjanjian dan asas-asas perjanjian. Teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch, tentang kepastian perumusan norma dan prinsip hukum yang tidak bertentangan satu dengan yang lainnya baik dari pasal-pasal Undang-Undang itu secara keseluruhan maupun kaitannya dengan pasal-pasal lainnya yang berada di luar Undang-Undang tersebut. Hasil penelitian Hasil penelitian Berdasar teori kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Kewenangan Notaris membuat akta otentik diatur dalam UUJN pasal 15 ayat (1),(2),(3), dan perdamaian diatur pada Pasal 1851 KUHPerdata, merupakan kewenangan atributif diatur oleh peraturan peraturan perundang-undangan, sehingga notaris memiliki kewenangan membuat akta perdamaian. Pentingnya akta perdamaian serta hakikat akta perdamaian dari hasil mediasi adalah kesepakatan untuk mengakhiri sengketa antar kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan para pihak dapat menciptakan solusi, serta perdamaian tidak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Perdamaian merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat di capai dengan memenangkan kedua belah pihak (win-win solution). Berdasar pada teori perjanjian Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris wajib mendaftarkannya dalam pengadilan melalui proses gugatan. selama akta perdamaian yang dibuat dihadapan notaris tidak di daftarkan di pengadilan maka akta perdamaian tersebut masih dalam bentuk perjanjian saja yang mengikat para pihak yang membuatnya. Agar perjanjian perdamaian harus memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tentang sahnya suatu perjanjian. Akta notaris perdamaian notaris adalah akta otentik yang memiliki ketiga jenis pembuktian, yaitu Kekuatan Pembuktian Lahiriah, Kekuatan Pembuktian Formal , Kekuatan Pembuktian Materil. Berdasar pada teori kepastian hukum Kekuatan hukum yang melekat pada putusan perdamaian diatur dalam pasal 1858 KUHPerdata dan Pasal 130 ayat (1) dan (2) HIR. Terdapat 3 point terkait kekuatan hukum yang melekat dalam putusan akta perdamaian. Terdapat 3 point terkait kekuatan hukum yang melekat dalam putusan akta perdamaian, yaitu sebagai berikut disamakan Kekuatannya dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum tetap, mempunyai Kekuatan Eksekutorial, Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 3/FIR/k/2017/041708523
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE - LAW AND LEGISLATION, NOTARIES, DEEDS
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property > 346.043 2 Ownership (Land tenure)
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 14 Sep 2017 06:50
Last Modified: 23 Dec 2020 06:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/2527
[thumbnail of 1. Bagian Awal.pdf]
Preview
Text
1. Bagian Awal.pdf

Download (407kB) | Preview
[thumbnail of 2. Bab I.pdf] Text
2. Bab I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (164kB)
[thumbnail of 3. Bab II.pdf]
Preview
Text
3. Bab II.pdf

Download (156kB) | Preview
[thumbnail of 4. Bab III.pdf]
Preview
Text
4. Bab III.pdf

Download (236kB) | Preview
[thumbnail of 5. BAB IV.pdf]
Preview
Text
5. BAB IV.pdf

Download (37kB) | Preview
[thumbnail of 6.daftar pustaka.pdf] Text
6.daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (46kB)
[thumbnail of 0.Tesis Yanuar Rozi Firmansyah.pdf] Text
0.Tesis Yanuar Rozi Firmansyah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item