Sekarasih, Setijati and Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., and rof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., and Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M., (2024) “Pengubahan Status Badan Hukum Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Yang Berkepastian Hukum. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menemukan hakikat Perseroan Perorangan dalam sistem hukum Perusahaan Indonesia dan menemukan pengaturan prosedur pengubahan status badan hukum Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal yang berkepastian hukum. Pengaturan Perseroan Perorangan yang bermula sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 membawa angin segar untuk dunia Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perluasan pemahaman atas Perseroan Terbatas membawa pada suatu kajian mengapa diatur Perseroan Perorangan pada sistem hukum Perusahaan Indonesia. Pada Pasal 153A ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (-merupakan pasal yang disisipkan berdasarkan Pasal 109 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang-) menyatakan, “Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”. Lalu pada ayat (2) pasal tersebut dinyatakan, “Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Dari kedua ayat tersebut diketahui bahwa Perseroan mikro dan kecil didirikan oleh 1 (satu) orang dan pendiriannya dibuat berdasarkan surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Kedua hal ini membawa konsep baru dalam ranah hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Berbeda dengan pengaturan Perseroan Terbatas sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa pendiri Perseroan adalah 2 (dua) orang atau lebih dan didirikan dengan akta notaris. Dengan adanya perubahan konsep ini pada satu sisi membawa kemajuan untuk pendirian Perseroan dengan cara yang singkat dan cepat, namun pada sisi lain ada prinsip-prinsip yang bertentangan dalam pengaturan umum Perseroan Terbatas Indonesia dan kemunduran dalam ranah Kenotariatan. Lalu pada Pasal 153H ayat (1) undang-undang tersebut di atas menyatakan, “Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengaturan prosedur mengenai hal ini lebih jauh ditindaklanjuti pada peraturan pelaksana yang menetapkan bahwa suatu Perseroan Perorangan dapat mengubah status badan hukum menjadi suatu Perseroan bila: a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana ketentuan pada perundang-undangan usaha mikro dan kecil. Pada persyaratan tersebut masih terdapat ketidakjelasan norma terutama pada ketentuan “tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil”. Penelusuran untuk mengetahui bagaimana substansi dan keberadaan kriteria tersebut serta persyaratan penting lain yang sebaiknya ada pada pengaturan prosedur pengubahan sehingga menjadi bahan kajian pada pembahasan tersebut. Dengan demikian dapat ditemukan pengaturan prosedur pengubahan status badan hukum yang berkepastian hukum pada pengubahan Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yakni penelitian yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan disesuaikan pada rumusan masalah yang akan diteliti, dikarenakan permasalahan yang akan dikaji belum lengkap sehingga masih terdapat ketidakjelasan dalam pengaturannya. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan berdasarkan analisis preskriptif, yakni bagaimana hukum yang seharusnya dibuat, dikonstruksi ataupun berlaku. Atas peraturan perundangundangan yang tidak jelas dapat digunakan teknik penafsiran dengan historis, sistematis (dogmatis) dan teleologis (sosiologis). Hasil penelitian menghasilkan bahwa Hakikat Perseroan Perorangan dalam sistem hukum Perusahaan Indonesia adalah: badan usaha berbadan hukum yang berkriteria mikro dan kecil (UMK) yang merupakan wadah dalam menjalankan kegiatan usaha untuk mencari profit (keuntungan). Di dalamnya terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi pendiri dengan kekayaan Perseroan sehingga berakibat adanya tanggung jawab yang terpisah antara pendiri dan Perseroan. Pengaturan prosedur Pengubahan status badan hukum Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal yang berkepastian hukum adalah: i) Direksi Perseroan Perorangan mengumumkan rencana pengubahan status badan hukum Perseroan Perorangan dimaksud pada 1 (satu) surat kabar dalam tempo 30 (tigapuluh) hari yang ditujukan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yang berkepentingan atas Perseroan Perorangan tersebut. Setelah masa pengumuman selesai barulah dapat dibuat pernyataan pemegang saham tentang akan diubahnya status badan hukum tersebut ii) Membuat penegasan dengan akta notaris atas pengubahan status badan hukum Perseroan Perorangan, yang berisi: pernyataan pemegang saham tentang pengubahan status badan hukum; pengubahan anggaran dasar dari awalnya berupa pernyataan pendirian ataupun perubahan (jika ada) menjadi anggaran dasar Perseroan; dan data Perseroan iii) Untuk melindungi pihak ketiga dari penyalahgunaan keadaan atas pengubahan status badan hukum Perseroan Perorangan, maka terhadap Perseroan Perorangan tersebut diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik teregister dan mempublikasikan keputusan pemegang saham serta laporan keuangannya kepada publik. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat disarankan: 1) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden, perlu segera merevisi atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan konsep pengubahan hukum yang ditawarkan adalah: a. Revisi penambahan ketentuan syarat pengubahan status badan hukum Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal menjadi: Pasal 153A,“(1) Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang; (2) Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengawasan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Pelayanan Pajak atas syarat kriteria modal Perseroan; (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah; (4) Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah” dan Pasal 153H, “(1) Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sudah tidakx memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (1) dan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Perseroan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. b. Usulan pada Peraturan Pemerintah yang akan datang, untuk perpanjangan dari isi Pasal 153A ayat (2) agar pendirian Perseroan Perorangan yang dilakukan dengan pernyataan pendirian perlu ditegaskan dengan akta notaris. 2) Kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), untuk penguatan unsur pengawasan atas modal Perseroan Perorangan kiranya dapat membuat laman yang terintegrasi antara kedua instansi tersebut dengan demikian KPP dapat turut andil dan memantau perkembangan modal Perseroan tersebut, 3) Kepada peneliti hukum, masih diperlukan penelitian lebih lanjut bagi peneliti berikutnya terhadap aspek hukum lain pada Perseroan Perorangan seperti aspek organ, kepailitan dan pembubaran. 4) Kepada masyarakat pelaku UMK agar lebih intens mengikuti acara-acara sosialisasi tentang substansi dan pengaturan Perseroan Perorangan, dikarenakan semua sistemnya online sehingga menjadi lebih mahir dalam melakukan proses mendirikan dan menjalankan pengurusan Perseroan Perorangan dan 5) Kepada Notaris selaku praktisi hukum untuk lebih banyak mengedukasi pelaku UMK yang datang berkonsultasi untuk kepentingan pendirian, perubahan maupun pembubaran Perseroan Perorangan, dengan mengingatkan untuk membuat penegasan atas pernyataan pendirian, pengubahan dan pembubaran Perseroan Perorangan melalui akta notaris agar bukti tertulis atas hal-hal tersebut menjadi kuat.
English Abstract
This study aims to find the nature of a Sole Proprietorship in the Indonesian Company legal system and to find the procedural arrangements for changing the legal status of a Sole Proprietorship into a Capital Partnership Company with legal certainty. The regulation of Sole Proprietorships that began since the enactment of the Job Creation Law in 2020 brought a breath of fresh air to the world of Micro and Small Enterprises (MSEs). Expanding the understanding of Limited Liability Companies leads to a study of why Sole Proprietorships are regulated in the Indonesian Company legal system. Article 153A paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (-an article inserted based on Article 109 paragraph 5 of Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law-) states, "A company that meets the criteria for micro and small businesses can be established by 1 (one) person". Then in paragraph (2) of the article it is stated, "The establishment of a company for micro and small businesses as referred to in paragraph (1) is carried out based on a statement of establishment made in Indonesian". From these two paragraphs it is known that micro and small companies are established by 1 (one) person and their establishment is made based on a statement of establishment in Indonesian. These two things bring a new concept to the legal realm of Limited Liability Companies in Indonesia. This is different from the previous provisions of Limited Liability Companies regulated in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, where the founders of the Company are 2 (two) or more people and are established by a notarial deed. With this change in concept, on the one hand, it brings progress to the establishment of a Company in a short and fast manner, but on the other hand, there are conflicting principles in the general regulations of Indonesian Limited Liability Companies and a decline in the Notary realm. Then in Article 153H paragraph (1) of the law above states, "In the event that the Company for Micro and Small Businesses no longer meets the criteria for Micro and Small Businesses as referred to in Article 153A, the Company must change its status to a Company as referred to in the provisions of the applicable laws and regulations". The procedural regulations regarding this matter are further followed up in implementing regulations which stipulate that a Sole Proprietorship can change its legal entity status to a Company if: a. the shareholders become more than 1 (one) person; and/or b. does not meet the criteria for micro and small businesses as stipulated in the laws and regulations for micro and small businesses. In these requirements, there is still an unclear norm, especially in the provision "does not meet the criteria for micro and small businesses". An investigation to find out the substance and existence of these criteria and other important requirements that should be included in the regulation of the change procedure can be used as a study material in the discussion. Thus, it is possible to find thexii regulation of the procedure for changing the status of a legal entity that has legal certainty in changing a Sole Proprietorship to a Capital Partnership Company. This research is a legal research, namely research based on laws and regulations adjusted to the formulation of the problem to be studied, because the problems to be studied are not complete so that there is still ambiguity in their regulation. Analysis of legal materials is carried out based on prescriptive analysis, namely how the law should be made, constructed or applied. For unclear laws and regulations, historical, systematic (dogmatic) and teleological (sociological) interpretation techniques can be used. The results of the study show that the essence of a Sole Proprietorship in the Indonesian Company legal system is: a legal entity that meets the criteria of micro and small (UMK) which is a vehicle for carrying out business activities to seek profit. In it, there is a separation of wealth between the personal wealth of the founder and the wealth of the Company, resulting in separate responsibilities between the founder and the Company. The procedural arrangements for changing the legal status of a Sole Proprietorship to a Capital Partnership Company with legal certainty are: i) The Board of Directors of the Sole Proprietorship announces the plan to change the legal status of the Sole Proprietorship in 1 (one) newspaper within 30 (thirty) days which is intended to protect the interests of third parties who have an interest in the Sole Proprietorship. After the announcement period is over, a statement can be made by the shareholders regarding the change in the legal status of the Sole Proprietorship ii) Making a confirmation with a notarial deed regarding the change in the legal status of the Sole Proprietorship, which contains: a statement by the shareholders regarding the change in legal status; changing the articles of association from the original statement of establishment or changes (if any) to the articles of association of the Company; and Company data iii) To protect third parties from misuse of the circumstances regarding changes in the legal status of a Sole Proprietorship, the Sole Proprietorship is required to be audited by a registered public accountant and to publish shareholder decisions and its financial reports to the public. Based on the results of the study, it can be suggested: 1) The House of Representatives of the Republic of Indonesia and the President need to immediately revise Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies with the concept of legal changes offered are: a. Revise the addition of provisions on the requirements for changing the legal status of a Sole Proprietorship Company to a Capital Partnership Company to: Article 153A, "(1) A Company that meets the criteria for micro and small businesses can be established by 1 (one) person; (2) The Company as referred to in paragraph (1) must be supervised by the Ministry of Law and Human Rights and the Tax Service Office regarding the Company's capital criteria requirements; (3) Supervision as referred to in paragraph (2) is further regulated through Government Regulation; (4) The establishment of a Company for micro and small businesses as referred to in paragraph (1) is carried out based on a statement of establishment made in Indonesian; (5) Further provisions regarding the establishment of a Company for micro and small businesses as referred to in paragraph (1) are regulated in Government Regulation” and Article 153H, “(1) In the event that a Company for micro and small businesses no longer meets the criteria as referred to in Article 153A paragraph (1) and has been established for at least 1 (one) year, the Company must change its status to a Company as referred to in the provisions of the legislation; (2) Further provisions regarding the change in status of a Company for micro and small businesses to axiii Company as referred to in paragraph (1) are regulated in Government Regulation. b. Proposals in future Government Regulations, for an extension of the contents of Article 153A paragraph (2) so that the establishment of a Sole Proprietorship carried out with a statement of establishment needs to be confirmed by a notarial deed. 2) To the Ministry of Law and Human Rights and the Pratama Tax Service Office (KPP), to strengthen the supervision element over the capital of Individual Companies, it is hoped that they can create an integrated page between the two agencies so that the KPP can participate and monitor the development of the Company's capital, 3) To legal researchers, further research is still needed for subsequent researchers on other legal aspects of Individual Companies such as aspects of organs, bankruptcy and dissolution. 4) To the community of MSME actors to more intensively attend socialization events on the substance and regulations of Individual Companies, because all systems are online so that they become more proficient in carrying out the process of establishing and running the management of Individual Companies and 5) To Notaries as legal practitioners to educate more MSME actors who come to consult for the interests of establishing, changing or dissolving Individual Companies, by reminding them to make an affirmation of the statement of establishment, changing and dissolution of Individual Companies through a notarial deed so that written evidence of these matters becomes strong.
Item Type: | Thesis (Doktor) |
---|---|
Identification Number: | 0624010009 |
Uncontrolled Keywords: | badan hukum, perseroan perorangan, perseroan persekutuan modal, kepastian hukum. |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username nova |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 07:15 |
Last Modified: | 17 Feb 2025 07:15 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/236832 |
![]() |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
setijati sekarasih.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |