Sugiyanto, Charisma Adilaga and Dr. Herman Suryokumoro, SH., M.S. Dr. and Bambang Sugiri, S.H., M.S. and Dr. Iwan Permadi, SH., M. Hum (2024) Iktikad Baik Sebagai Upaya Mencegah Kriminalisasi Profesi Advokat. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, adalah bentuk pengakuan yang melegitimasi bagi advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, seorang advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik. Belum adanya parameter yang jelas sejauh mana hak imunitas tersebut melekat pada diri advokat menyebabkan tidak sedikit advokat dalam menjalankan profesinya terjerat masalah hukum Berdasarkan hal tersebut diatas karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1) bagaimana iktikad baik Advokat di tinjau dari pengaturan hukum positif di Indonesia. 2) Apa parameter Iktikad Baik Advokat dalam menjalankan profesinya, dan 3) Bagaimana pengaturan tentang iktikad baik advokat dimasa mendatang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan disertasi ini adalah penelitian hukum (legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pisau analisis dalam kajian penelitian ini menggunakan teori Negara Hukum, teori Negara Hukum, Teori Perlindungan Hukum, dan teori kepastian Hukum. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Advokat. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Iktikad baik ditinjau dari pengaturan hukum positif di Indonesia terdapat dalam beberapa undang-undang antara lain KUHPerdata (BW), Undang Pokok Agraria, iktikad baik berkaitan erat dengan Hak imunitas yang dimiliki oleh advokat, Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal 14-19, dan juga terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia, KUHP, KUHAP. Kedua, parameter Iktikad Baik Advokat dalam menjalankan profesinya terdiri dari beberapa landasan, yaitu: pertama, landasan agama yang memiliki beberapa prinsip yaitu prinsip amanat dan adil, prinsip perdamaian, prinsip advokasi penyelesaian sengketa, prinsip penyelesaian sengketa keluarga, dan prinsip musyawarah. Kedua, landasan peraturan perundangan-undangan yang terdiri dari sumber hukum yaitu Pancasila (rechr idee) dan UUD 1945 memiliki nilai-nilai, yaitu asas ketuhanan, asas pengayoman, asas keadilan, asas kesamaan di depan hukum, dan asas kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki prinsip amanat dan adil dan juga prinsip advokasi penyelesaian sengketa. Sedangkan Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 juga memiliki prinsip amanat dan adil, prinsip perdamaian, prinsip advokasi, prinsip penyelesaian sengketa keluarga, dan juga prinsip musyawarah. Ketiga, landasan filosofis menciptakan kemaslahatan keluarga secara win-win solution melalui islah (perdamaian). Keempat, landasan teoritis, konstruksi mental adalah amanah yangmengandung nilai kejujuran, objektivitas, dan adil, dan konstruksi intelektual adalah profesional, yakni keahlian di bidang hukum (skill) dalam menjalankan profesinya. Kelima, landasan yuridis yang terdiri dari landasan yuridis konstitusional yang terdapat dalam Pancasila dan Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan landasan yuridis normatif yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Pasal 2 dan Pasal 4 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002. Keenam, landasan sosiologis yaitu menjaga hubungan dalam interaksi para pihak yang bersengketa yang menggunakan jasa advokat untuk mencari, menciptakan kemaslahatan melalui budaya hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.Ketiga, Pengaturan tentang iktikad baik Advokat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir dan adanya kepastian hukum advokat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa khawatir adanya kriminalisasi yaitu dengan merubah Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 menjadi “advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan berpegang teguh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pembelaan klien baik didalam maupun diluar sidang pengadilan”
English Abstract
Law No. 18 of 2003 on advocates, is a form of recognition that legitimizes for advocates in carrying out their profession while making the profession of advocates in line with other law enforcement. In accordance with article 16 of Law No. 18 of 2003 concerning advocates, an advocate has the privilege of immunity rights, so that the advocate cannot be prosecuted either civilly or criminally in performing his duties both inside and outside the court in good faith. The absence of clear parameters to the extent to which the right of immunity is attached to the advocate causes not a few advocates in carrying out their profession entangled in legal issues. Based on the above, this paper raises the formulation of the problem: 1) how the good faith of advocates is reviewed from positive legal arrangements in Indonesia. 2) What are the parameters of the Advocate's Good Faith in carrying out their profession, and 3) How is the arrangement of the good faith of the Advocate in the future. The type of research used in writing this dissertation is legal research. The approach used is a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. The analysis knife in this research study uses the theory of the State of Law, the theory of the State of Law, the Theory of Legal Protection, and the theory of Legal certainty. The legal materials used are primary legal materials, namely laws and regulations relating to advocates. The results showed that: First, good faith in terms of positive legal arrangements in Indonesia is contained in several laws, including the Civil Code (BW), Basic Agrarian Law, good faith is closely related to the right to immunity owned by advocates, Regulations regarding the right to immunity of advocates in Law No. 18 of 2003 are contained in Articles 14-19, and also contained in the Indonesian Advocates Code of Ethics, Criminal Code, Code of Criminal Procedure. Second, the parameters of Advocate Good Faith in carrying out their profession consist of several foundations, namely: first, a religious foundation that has several principles, namely the principle of mandate and fairness, the principle of peace, the principle of dispute resolution advocacy, the principle of family dispute resolution, and the principle of deliberation. Second, the basis of laws and regulations consisting of legal sources, namely Pancasila (rechr idee) and the 1945 Constitution has values, namely the principle of divinity, the principle of protection, the principle of justice, the principle of equality before the law, and the principle of legal certainty. Law Number 18 of 2003 concerning Advocates has the principle of mandate and fairness and also the principle of dispute resolution advocacy. While the Indonesian Advocates Code of Ethics in 2002 also has the principle of mandate and fairness, the principle of peace, the principle of advocacy, the principle of family dispute resolution, and also the principle of deliberation. Third, the philosophical foundation of creating family benefits in a win-win solution through islah (peace). Fourth, theoretical foundation, mental construction is a mandate that contains the value of honesty, objectivity, and fairness, and intellectual construction is professional, namely expertise in the field of law (skill)in carrying out their profession. Fifth, the juridical basis consisting of the constitutional juridical basis contained in Pancasila and Article 27 paragraph (1), and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution, and the normative juridical basis contained in Article 4 paragraph (1) and (2) of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates, and Article 2 and Article 4 letter a of the Indonesian Advocates Code of Ethics of 2002. Sixth, the sociological foundation is to maintain relationships in the interaction of disputing parties who use the services of advocates to seek, create benefits through a legal culture that lives and develops in Indonesian society.Third, Regulation on the good faith of advocates so that in their implementation does not cause multiple interpretations and there is legal certainty of advocates in carrying out their duties and obligations without fear of criminalization, namely by amending Article 16 of Law No. 18 Year 2013 became "advocates cannot be prosecuted civilly or criminally in carrying out their professional duties by adhering to the code of ethics and laws and regulations for the benefit of client defense both inside and outside the court session
Item Type: | Thesis (Doktor) |
---|---|
Identification Number: | 052401 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username nova |
Date Deposited: | 23 Dec 2024 04:50 |
Last Modified: | 23 Dec 2024 04:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/230361 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Rama Sugiyanto.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Actions (login required)
View Item |