Projo, Bambang Widagdo Suryaning and Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., (2024) Akibat Hukum Akad Pembiayaan Murabahah Dengan Klausula Pilihan Forum Di Pengadilan Negeri Saat Penyelesaian Sengketa Litigasi. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia dengan akad pembiayaan Murabahah yang mendominasi tidak luput dari sengketa para pihak di dalamnya. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara di luar pengadilan (non litigasi) salah satunya dapat melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan melalui Pengadilan Agama (litigasi). Peraturan perundang-undangan telah mengatur kewenangan absolut lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa litigasi melalui Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yaitu di Pengadilan Agama. Konflik norma dapat terjadi apabila dalam akad pembiayaan Murabahah yang masih mencantumkan klausula pilihan forum penyelesaian sengketa litigasi di Pengadilan Negeri. Hal tersebut memunculkan rumusan masalah pertama tentang apa akibat hukum bagi para pihak dalam akad pembiayaan Murabahah dengan klausula pilihan forum di Pengadilan Negeri saat penyelesaian sengketa litigasi dan apa klausula pilihan forum yang dituangkan dalam akad pembiayaan Murabahah sehingga dapat memberikan kedudukan seimbang bagi para pihak saat penyelesaian sengketa litigasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2012. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapatkan melalui studi pustaka dilakukan pengolahan kemudian dilakukan analisis dengan teori kewenangan, teori kepastian hukum dan teori sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum akad pembiayaan Murabahah dengan klausula pilihan forum di Pengadilan Negeri saat penyelesaian sengketa litigasi akan mendapatkan putusan gugatan tidak dapat diterima karena hilangnya kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan adanya penguatan kewenangan absolut Pengadilan Agama oleh peraturan perundang-undangan. Klausula pilihan forum yang dituangkan dalam akad pembiayaan Murabahah sehingga dapat memberikan kedudukan seimbang bagi para pihak saat penyelesaian sengketa litigasi adalah di Pengadilan Agama. Saran disampaikan kepada para mahasiswa Magister Kenotariatan sebagai penunjang mata kuliah Tehnik Pembuatan Akta. Saran bagi profesi notaris untuk selalu meningkatkan keahliannya dan bagi pelaku perbankan syariah agar lebih cermat saat menuangkan kehendak dalam akta. Bagi pemerintah juga sebagai masukan terkait dengan regulasi dalam pengembangan perbankan syariah.
English Abstract
The development of Islamic banking in Indonesia, dominated by Murabahah financing contracts, has not been free from disputes between the parties involved. Dispute resolution can be achieved outside the court (nonlitigation), such as through the National Sharia Arbitration Board (Basyarnas) or through the Religious Courts (litigation). Legislation has established the absolute authority of institutions authorised to resolve litigation disputes through Article 49(i) of Law No. 3 of 2006, amended by Law No. 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts, and Article 55(1) of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking, which states that the Religious Courts have jurisdiction. A conflict of norms can arise if a Murabahah financing contract includes a forum selection clause for litigation dispute resolution in the District Court. This raises the first issue: what are the legal consequences for parties in a Murabahah financing contract with a forum selection clause for the District Court in litigation dispute resolution. Additionally, what forum selection clause in a Murabahah financing contract can provide a balanced position for the parties during litigation dispute resolution. This research is normative legal research or doctrinal legal research. The approaches used are statutory and case, specifically the Supreme Court Decision No. 3203 K/Pdt/2012. Primary, secondary, and tertiary legal materials obtained from library research were processed and analysed using the theories of authority, legal certainty, and the legal system. The results indicate that the legal consequence of a Murabahah financing contract with a forum selection clause for the District Court in litigation dispute resolution will result in the lawsuit being dismissed due to the loss of the District Court’s jurisdiction, as the absolute authority of the Religious Courts is reinforced by legislation. The appropriate forum selection clause in a Murabahah financing contract to ensure a balanced position for the parties during litigation dispute resolution is to designate the Religious Courts. Suggestions are provided to Master of Notarial Law students to support their coursework on Deed Drafting Techniques. Recommendations for notaries emphasise the importance of continuously improving their expertise. For Islamic banking practitioners, greater precision is needed when drafting contractual terms. For the government, these findings offer insights into regulatory development in Islamic banking.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | 042401 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username nova |
Date Deposited: | 09 Dec 2024 02:29 |
Last Modified: | 09 Dec 2024 02:29 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/229238 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Bambang Widagdo S.P..pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
Actions (login required)
View Item |