Analisis Manajemen Risiko Terhadap Kolektibilitas Kredit Pada Pt. Lkm Bank Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

Simbolon, Raja Pratama and Dina Novia Priminingtyas, S.P., M.Si. and Wisynu Ari Gutama, S.P., MMA (2024) Analisis Manajemen Risiko Terhadap Kolektibilitas Kredit Pada Pt. Lkm Bank Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Permasalahan terkait kredit macet masih menjadi persoalan utama bagi dunia perbankan. Hal ini menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan oleh pihak perbankan, untuk itu mayoritas pihak perbankan telah memiliki upaya mitigasi dalam menghadapi persoalan tersebut melalui manajemen risiko. Bank Desa Sengguruh merupakan lembaga keuangan mikro dengan bentuk badan hukum berupa perseroan terbatas yang termasuk kedalam salah satu unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Bank Desa Sengguruh mulai beroperasi sejak tahun 2020 dan memiliki unit usaha yang meliputi simpan pinjam, deposito, hingga program pelayanan sipendik atau simpanan pendidikan. Bank Desa Sengguruh sudah beroperasi selama 4 tahun dan berhasil mengumpulkan aset mencapai 4 milliar. Kesuksesan dalam mengumpulkan aset tersebut, tidak membuat Bank Desa Sengguruh lepas dari risiko terkait kredit macet. Bank Desa Sengguruh masih mengalami permasalahan terkait kredit bermasalah. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah: (1) Mendeskripsikan implementasi manajemen risiko kredit melalui penerapan prinsip 6C pada Bank Desa Sengguruh, (2) Mendeskripsikan bagaimana Bank Desa Sengguruh dalam melakukan monitoring terhadap kredit yang diterima, (3) Mendeskripsikan pengaruh implementasi penanganan risiko kredit bermasalah terhadap kolektibilitas layanan pinjaman pada Bank Desa Sengguruh. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Manajer Bank Desa Sengguruh dengan bantuan angket. Data sekunder bersumber dari data terkait laporan kredit Bank Desa Sengguruh Tahun 2020 – 2024, kebijakan pemerintah meliputi peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, data-data dari BPS, serta studi pustaka dan literatur-literatur yang bersangkutan. Analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan analisis rasio non-performing loan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Bank Desa Sengguruh menerapkan prinsip 6C, yang meliputi character, capacity, capital, condition, collateral, serta compliance dalam melakukan analisa terhadap pengajuan kredit oleh nasabah Bank Desa Sengguruh menerapkan berbagai kebijakan sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan serta memberlakukan persyaratan dan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya kredit macet. Performa dari prosedur penanganan kredit bermasalah dijelaskan melalui kolektibilitas kredit pada Bank Desa Sengguruh yang memiliki persentase 8,19% untuk kualitas kredit diragukan dan macet. Persentase ini memiliki nilai yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam POJK No. 42/POJK.07/2017 sebesar 7,5%. Performa penanganan kredit bermasalah lebih lanjut dijelaskan melalui Rasio Non-performing loan pada Bank Desa Sengguruh yang terus mengalami peningkatan sejak tahun 2020, dengan tingkat NPL 0,2% (low risk) dan pada tahun 2024, tingkat NPL-nya telah mencapai angka 9,51% (high risk). Nilai ini memiliki persentase yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam PBI No. 15/2/PBI/2013 sebesar < 5% (kurang dari lima persen) dari total kredit. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti adalah memperkuat sektor pengawasan kredit, baik pengawasan internal maupun eksternal. Bank Desa Sengguruh juga perlu melakukan perbaikan dalam hal penanganan kredit bermasalah terutama dalam kebijakan restrukturisasi kredit yang harus dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kredit baru yang berisi rincian jumlah kredit yang harus dibayarkan setiap bulannya dan jangka waktu pelunasannya.

English Abstract

Problems related to bad credit are still a major problem for the banking world. This is one of the risks that banks need to pay attention to, for this reason the majority of banks have mitigated efforts in dealing with these problems through risk management. Bank Desa Sengguruh is a microfinance institution with a legal entity in the form of a limited liability company that is included in one of the business units of the Village-Owned Enterprises in Kepanjen District, Malang Regency. Bank Desa Sengguruh began operating in 2020 and has business units that include savings and loans, deposits, and the sipendik or education savings service programme. Bank Desa Sengguruh has been operating for 4 years and has managed to accumulate assets of up to 4 billion. The success in accumulating these assets does not make Sengguruh Village Bank free from risks related to bad debts. Sengguruh Village Bank still experiences problems related to non-performing loans. The objectives of this research are: (1) To describe the implementation of credit risk management through the application of the 6C principle at Sengguruh Village Bank, (2) To describe how Sengguruh Village Bank monitors the loans received, (3) To describe the effect of the implementation of non-performing credit risk management on the collectibility of loan services at Sengguruh Village Bank. This research includes descriptive research using a quantitative approach. The data required in this study consisted of primary data and secondary data. Primary data was obtained through interviews with the Manager of Sengguruh Village Bank with the help of questionnaires. Secondary data was sourced from data related to Bank Desa Sengguruh's credit report for 2020 - 2024, government policies including regulations from the Financial Services Authority, Bank Indonesia, data from BPS, as well as literature studies and relevant literature. Data analysis uses descriptive analysis with non-performing loan ratio analysis. Based on the research conducted, Bank Desa Sengguruh applies the 6C principle, which includes character, capacity, capital, condition, collateral, and compliance in analysing credit applications by customers. Bank Desa Sengguruh applies various policies in accordance with regulations from the Financial Services Authority and imposes requirements and regulations to reduce the risk of bad debts. The performance of non-performing loan handling procedures is explained through the collectibility of loans at Sengguruh Village Bank, which has a percentage of 8.19% for doubtful and non-performing loans. This percentage is higher than the 7.5% stipulated in POJK No. 42/POJK.07/2017. The performance of non-performing loan handling is further explained through the Non-performing loan ratio at Bank Desa Sengguruh which has continued to increase since 2020, with an NPL level of 0.2% (low risk) and by 2024, the NPL level had reached 9.51% (high risk). This value has a higher percentage than that stipulated in PBI No. 15/2/PBI/2013 of < 5% (less than five per cent) of total loans. Suggestions that can be given by researchers are to strengthen the credit supervision sector, both internal and external supervision. Bank Desa Sengguruh also needs to make improvements in terms of handling nonperforming loans, especially in the credit restructuring policy, which must be carried out by signing a new credit agreement containing details of the amount of credit that must be paid each month and the repayment period.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052404
Divisions: Fakultas Pertanian > Sosial Ekonomi Pertanian
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 14 Nov 2024 03:32
Last Modified: 14 Nov 2024 03:32
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/228009
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
RAJA PRATAMA SIMBOLON.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item