Inkonsistensi Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Penerapan Tarif Badan Layanan Umum Daerah

Azzahrah, Tharisah and Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H. and n Umum Daerah, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H., M (2024) Inkonsistensi Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Penerapan Tarif Badan Layanan Umum Daerah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menghilangkan/tidak mencantumkan “frasa tarif” yang tertera pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa terdapat inkonsistensi dan telah terjadi konflik norma antara kedua peraturan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut maka letak fokus dari ruang lingkup peneliti adalah pada Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian untuk mengetahui bagaimana bentuk Inkonsistensi dan konflik norma yang telah terjadi antara dua peraturan tersebut serta mengetahui konsekuensi atas inkonsistensi tersebut. Pembahasan permasalahan yang diajukan dalam penelitian sesuai judul “Inkonsistensi Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Penerapan Tarif Badan Layanan Umum Daerah” merupakan jenis penelitian dengan menggunakan hukum yuridis normatif. Terjadi perbedaan yang tidak konsisten antara ketentuan Pasal-PasalBadan Layanan Umum Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perbedaan tersebut terlihat pada Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah menghilangkan atau tidak mencantumkan "frasa tarif" yang jelas tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan definisi yang tercantum dalam pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah, fleksibilitas merujuk pada kebebasan dalam mengelola keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan demi kemajuan kesejahteraan umum dan pendidikan bangsa. Pelanggaran terhadap prinsip hukum dan inkonsistensi ini menyebabkan Badan Layanan Umum Daerah kehilangan fleksibilitasnya. Hal ini terjadi karena BLUD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (perkada), yang secara otomatis mempermudah pengadaan layanan dan memberikan fleksibilitas dalam berbagai kegiatan BLUD.

English Abstract

Article 26 Paragraph (2) of Government Regulation Number 35 of 2023 concerning General Provisions on Local Taxes and Levies has omitted or failed to include the "frasa tarif" (tariff phrase) as stipulated in Article 94 of Law Number 1 of 2022 regarding Financial Relations between the Central Government and Regional Governments, thereby resulting in an inconsistency and normativeconflict between these two regulations. The research scope is directed towards examining Article 26 Paragraph (2) of Government Regulation Number 35 of 2023and Article 94 of Law Number 1 of 2022, with a focus on understanding the natureof the inconsistency and normative conflict arising between these legislative provisions, as well as discerning the resulting consequences. The research employed a normative juridical approach to delve into the issues. There is an inconsistency in the Articles of Regional Public Service Agencies in Government Regulation Number 35 of 2023 concerning General Provisions on Local Taxes and Regional Levies with Article 94 of Law Number 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments. This inconsistency is evident in Article 26 Paragraph (2) of Government Regulation Number 35 of 2023 concerning General Provisions on Local Taxes and Levies, which has omitted/fails to include the "frasa tarif" clearly stated in Article 94 of Law Number 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments. In addition to violating legal principles, this inconsistency deprives Regional Public Service Agencies of flexibility. This is because Regional Public Service Agencies are regulated by Regional Regulations, whereas in the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 79 of 2018 concerning Regional Public Service Agencies, they are mentioned to be regulated by regional regulations, which automatically provides ease of service procurement and flexibility through activities run by Regional Public Service Agency.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052401
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 18 Oct 2024 02:37
Last Modified: 18 Oct 2024 02:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/226755
[thumbnail of DALAM  MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
THARISAH AZZAHRAH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item