Urgensi Penambahan Frasa “Belum Pernah Kawin” Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Wulandari, Rika and Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. and Galieh Damayanti, S.H., M.H. (2024) Urgensi Penambahan Frasa “Belum Pernah Kawin” Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penambahan frasa “belum pernah kawin” dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menghilangkan frasa “belum pernah kawin” yang sebelumnya terdapat dalam pendefinisian anak di Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sehingga anak dengan status sudah pernah kawin masih belum memiliki ketetapan hukum mengenai tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana kyang dapat dibebankan kepadanya. Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah urgensi penambahan frasa “belum pernah kawin” dalam pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? (2) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana untuk anak yang berkonflik dengan hukum dengan status sudah kawin di masa mendatang? Kemudian penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Dalam analisis bahan hukum yang diperoleh penulis digunakan teknik analisis kualitatif, yaitu suatu cara menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan suatu permasalahan tertentu kemudian mengaitkannya dengan literatur atau pendapat para ahli hukum. Penambahan kata “belum pernah kawin” dapat membantu menegaskan pengertian anak dalam peraturan Perundang-Undangan yang ada agar tidak timbul konflik apabila terdapat kasus dimana anak harus diperiksa berdasarkan beberapa Peraturan PerundangUndangan, karena pengembalian frasa “belum pernah kawin” dalam isi pasal yang mendefinisikan anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berarti secara tidak langsung seseorang yang sudah kawin meski belum berusia 18 tahun sudah dapat dianggap sebagai orang dewasa.

English Abstract

Rika Wulandari, Criminal Law, Faculty of Law, Universitas Brawijaya, December 2023, The Urgency of Adding the Phrase “Never Married” in Article 1 Number 3 of Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime System, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Galieh Damayanti, S.H., M.H. The addition of the phrase “never married” in Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime addresses the criminal liability of children in conflict with the law. This law omits the phrase “never married” which was previously included in the definition of a child in Law Number 3 of 1997 concerning Juvenile Courts. As a result, children who have been married lack clear legal guidelines regarding their criminal liability. Based on this, the research raises the following questions: (1) What is the urgency of adding the phrase “never married” in Article 1 Number 3 of Law Number 11 of 2012? (2) How should the criminal liability of married children in conflict with the law be regulated in the future? This study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and historical approaches. The legal materials were analysed using qualitative analysis techniques, involving examining legal materials related to specific issues and linking them with literature or expert opinions. Adding the phrase “never married” can clarify the definition of a child in existing legislation, preventing conflicts in cases where a child must be examined under multiple laws. Restoring the phrase “never married” in the definition of a child in Law Number 11 of 2012 implies that someone married, even under 18 years old, can be considered an adult..

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052401
Uncontrolled Keywords: Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Belum Pernah Kawin
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 18 Oct 2024 02:18
Last Modified: 18 Oct 2024 02:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/226734
[thumbnail of DALAM  MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Rika Wulandari.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item