De Normatie Mahkamah Konstitusi Dalaivi Konteks Cita Hukum Dan Negara Hukum

Prasetyo, Dossy Iskandar (2006) De Normatie Mahkamah Konstitusi Dalaivi Konteks Cita Hukum Dan Negara Hukum. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi ini merupakan penelitian tentang ide normatif yang mendasari pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penegak norma-norma konstitusi, baik dari aspek cita keadilan maupun aspek hak kodrat, konstitusionalisme dan prinsip-prinsip negara hukum. Pada aras akademik, penelitian ini bertujuan untuk menambah khasanah hasil studi ilmu hukum, khususnya dibidang hukum tata negara.Sedangkan pada aras praktik dan kebijakan,penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi rancangbangun kedudukan,tugas dan wewenang Mahkamah konstitusi dalam menjabarkan rechtsideelcxta. hukum dan negara hukum Indonesia. Dengan mendasarkan pada penelitian hukum normatif melalui penelusuran bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder telah diperoleh kesimpulan sebagai berikut; Kesatu, mengenai Ide Normatif Mahkamah Konstitusi.Ide normatif Mahkamah Konstitusi (MK),sesungguhnya berporos pada keharusan menegakkan keadilan konstitusional. Ide normatif tersebut,secara implisit dapat dilacak pada pemikiran tentang cita keadilan dalam alam pikiran Yunani tentang nomos,pemikiran (J.Locke)tentang hak kodrat, ajaran tentang konstitusionalisme,dan juga terlacak dalam ajaran negara hukum. Dalam kaitan dengan pemikiran Yunani tentang nomas,ide normatif tersebut terletak pada keharusan menegakkan supremasi konstitusi atas kekuasaan pemerintahan.Tradisi polis Yunani, mencirikan pendekatan bahwa nomos dianggap sebagai dasar tatanan yang benar dan adil bagi pemerintahan polis.Tatanan atau bangunan politik yang baik (politeia),selalu berupa tatanan yang sesuai dengan hukum (nomos).Dalam konteks doktrin hak kodrat,ide normatif MK terletak pada ide tentang pembatasan kekuasaan negara dan keharusan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diperintaklde mengenai dua hal itu bersifat imperatif,oleh karena ide mengenai hak-hak tertentu dari rakyat dalam konsepsi hak-hak kodrat seperti hak hidup, kemerdekaan, dan hak untuk memiliki,merupakan hak universal yang meliputi semua manusia sebagai ciptaan lllahi.Ide normatif Mk berkaitan dengan doktrin Konstitusonalisme.Konstitusonalisme adalah paham modem tentang perlindungan warga negara. Ia merupakan prinsip final tentang hak warga negara.MK dapat menjalankan peran “kontrol-koreksf’menghadapi kecenderungan negara dalam menafsirkan konstitusi,sekaligus mempraktekkan prinsip chek and balances.lde normatif MK dalam konteks negara hukum adalah menjamin terlaksananya pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum.Berbagai prinsip negara berdasarkan atas hukum semuanya bertujuan untuk mengendalikan negara dar kemungkinan bertindak sewenang-wenang. Kedua, mengenai signifikansi Mahkamah Konstitusi dalam konteks cita hukum dan negara hukum. Signifikansi MK dalam konteks cita hukum,sangat berkaitan dengan kewenangan judicial review yang dimilikinya. MK memiliki peluang mengarahkan politik hukum melalui penjabaran cita hukum (rechtsidee)yang terdapat dalam konstitusi melalui keputusan-keputusan judicial review-nya yang sangat strategis sebagai media penetapan politik hukum karena merupakan produk hukum yang ada diareal tengah. Ke atas,ia diuji kesesuaiannya dengan ketentuan dan cita hukum yang ada dalam konstitusi .Sedangkan ke bawah,UU yang telah diuji tersebut menjadi batu uji bagi peraturan perundangan dibawahnya.Sedangkan prinsip-prinsip dalm empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945(yang oleh para sarjana disepakati sebagai cita hukum di berbagai bidang sebagai implementasi dan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia. Ketiga, mengenai tawaran Mahkamah Konstitusi ke depan sebagai saran.Dalam rangka menjabarkan cita hukum dan meneguhkan sendi-sendi negara hukum,maka MK perlu memiliki kewenangan sebagai berikut :(1) Kwenangan kontrol konstitusional terhadap pengambilan keputusan da produk DPR(parlemen).Ini penting,karena sampai saat ini tidak ada lembaga maupun mekanisme hukum dan politik yang dipersiapkan secara khusus secara khusus untuk mengontrol pengambilan keputusan dan produk parlemen.(2) MK perlu memiliki kewenangan judicial review terhadap semua jenis perundang-undangan di luar konstitusi .Ini penting dalam rangka harmonisasi hukum ,baik menyangkut muatan maupun jiwanya.(3) MK perlu diberi kewenangan menangani sengketa yang melibatkan lembaga di daerah dengan lembaga dipusat,maupun antar lembaga di daerah karena pelaksanaan otonomi daerah saat ini memungkinkan terjadinya konflik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengancam integrasi negara dan bangsa.(4) Kewenangan judicialization of politics yang ada pada MK perlu lebih komprehensif. Dalam hal impediment,otoritas perlu diberikan kepada MK untuk semua pejabat lembaga negara,tidak hanya menyangkut Presiden dan Wakil Presiden. (5) Dalam konteks reformasi,tugas MK seharusnya dikaitkan dengan prose demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara,serta menjamin kewibawaan konstitusi dan supremasi hukum

English Abstract

This dissertation represent research about idea normatif constituting is the basic constitution norms,either both laws objective aspect and natural rights aspect,constitutionalisme and principle’s Rule of Law. At academis level, this research’s objective is adding the value of law science,especially in constitutional law scope.While at practical and decession,this research is expected become a consideration in designing the position,authority and duty of Constitution Court in formulating rechtsidee / laws objective and The Indonesian Rule of Law. Based on reserch of normatif law through primary and secondary law,its have been obtained the following conclusion.Fin/, concerning the Normative Idea Constitutional Court,it based on the cumpulsion of upholding constitutional justice. The Normative idea implicitly can be traced at the idea of laws objective in Greek mind stream about nomos,the idea (J.Locke) about natural nomos,the idea islaid on compulsion of upholding constitution supremacy toward the governance power.The Greek tradition, distinguishing approach that nomos considered to as a valid and fair foundation for the governance.A good political structure (politeia), always in the form of rules agree with The law (nomos). In naturall rights doctrine context,This Normative idea laid on idea about damarcation ofstate power and compulsion of people right protection under governance. Those two Ideas have imperative character,because of certain peoples right idea in natural right conception such as the right of life,independence,are universal right which cover all human kind as the God’s Creation. Normative Idea ConstitutionalCourt related to doctrine of Constitusionalism. Constitusionalism is modem understanding about protection of citizen.It representsfinal principle about citizen rights.Constitutional Court my run “correctve controF’role in facing tendencyofstate in interprentended constitution ,it also has check and balances principle. The Normative Idea Constitutional Court in rule of law context issecure the Power demarcation pursuant to the law.Various state principle by virtue of law although aim to control the state of possibility of unfair act Second,concerning significance Constitutional court in the context of laws objective and The Rule of Law. Significance Constitutional court,in the context of law objective is related to the authority of this judicial review. Constitutional court has opportunity instructing politics of law,through the formulation of law objective (rechtsidee)in the constitution through its strategic review judicial as media in stimulating of politic of law, because representing of law product which exist in middle areal.To the top, it is tested by the existing law’s objective and rule in constitution. While downwards, that tested rule become an examination tools to the regulation below.While the principles in four main ideas UUD 1945 introduction (which by all the scolars agreement is considered as Indonesia lawsjobjective also contain fundamental idea which able to guide politic of law in the various area as an implementation of principles Indonesian Rule of law. Third, concerning Constitutional court bargaining as suggestion.In order to formulate laws objective and confirm the essential of Rule of Law, hence Constitutional Court require to have the following authority; (1) Constitutional control authority toward decision making and DPR(parlement) product. (2) Constitutional court requires review judicial authority to all type of regulation outside constitution itsis important in order to law harmonization,concerning both the material and the soul. (3) Constitutional court requires authority in handling dispute entangling regional institution and central institution and also between regional institution, because the excecution of regional autonomy in this time has possibility in creating both direct an indirect conflict that can menance the state intregation. (4)Judicialization of politic authority which exist in Constitutional court need more comprehensive. In the case of impeachment, authority has to be passed to Constitutional court for all functionany institutional state,not only concerning President. (5) In reform context, the duty of Constitutional court ought to be related to democratization proces and transparency and accountability of state institution and also guarantee the constitution authority and the supremacy of law.

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: -
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Sugeng Moelyono
Date Deposited: 31 Jul 2024 03:03
Last Modified: 31 Jul 2024 03:03
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/225983
[thumbnail of DOSSY ISKANDAR PRASETYO.pdf] Text
DOSSY ISKANDAR PRASETYO.pdf

Download (72MB)

Actions (login required)

View Item View Item