Legitimasi Penerapan Humanitarian Truce Pada Konflik Bersenjata Israel-Palestina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional

Mashud, Rizky Imama and sniar Rachmawati Madjid, S.H., (2024) Legitimasi Penerapan Humanitarian Truce Pada Konflik Bersenjata Israel-Palestina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam konflik bersenjata antara Israel-Palestina yang terjadi pada 2023 lalu, terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa I-IV, Statuta Roma 1998, Protokol Tambahan I 1977 serta melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam The Universal Declaration of Human Rights 1948 (DUHAM) dan Asas Kemanusiaan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan banyak korban dari masyarakat sipil berjatuhan. Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations) atau sering disingkat menjadi PBB, sebagai organisasi persatuan negara-negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Piagam PBB, PBB mempunyai tujuan utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Oleh karena itu, dengan apa yang terjadi dalam konflik bersenjata Israel-Palestina tersebut menyebabkan negara-negara dalam PBB bersimpati dan mengajukan untuk mengadakan Humanitarian Truce (Gencatan Senjata Kemanusiaan), yang secara umum berarti menghentikan sementara peperangan yang terjadi untuk keperluan mengirimkan bantuan kepada masyarakat sipil yang terdampak. Namun, di dalam Hukum Internasional terdapat prinsip Non-Intervensi, dimana prinsip ini melarang negaranegara lain untuk ikut campur tangan dalam penyelesaian konflik negara lain. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui legitimasi dari Humanitarian Truce yang diajukan oleh PBB tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang Humanitarian Truce menginduk pada peraturan umum tentang gencatan senjata, seperti Hukum Kebiasaan Internasional (International Customary Law), Konvensi Jenewa IV 1949, Konvensi Den Haag 1907, The Universal Declaration of Human Rights 1948 (DUHAM), serta Asas Kemanusiaan. Sedangkan legitimasi Humanitarian Truce pada Konflik Bersenjata Israel-Palestina dapat dibenarkan secara Hukum Internasional dikarenakan Humanitarian Truce termasuk bentuk perlindungan terhadap masyarakat sipil yakni Asas Kemanusiaan yang merupakan Jus Cogens, maka negara lain (khususnya negara anggota PBB) harus turut aktif dalam melindungi hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dikurangi maupun diberi pengecualian.

English Abstract

In the armed conflict between Israel and Palestine that occurred last year in 2023, there were many violations of International Humanitarian Law, as regulated by the The Geneva Conventions I-IV, the Rome Statute of 1998, Additional Protocol I of 1977, as well as violations of human rights under The Universal Declaration of Human Rights of 1948 (DUHAM) and Humanitarian Principles. These violations resulted in many casualties among civilian populations. The United Nations (UN), as an organization of united nations as stipulated in Article 1 of the UN Charter, has the primary goal of maintaining world peace and security. Therefore, given what has transpired in the Israel-Palestine armed conflict, UN member states expressed sympathy and proposed to establish a Humanitarian Truce, which generally means a temporary cessation of hostilities to facilitate the delivery of aid to affected civilian populations. However, International Law includes the principle of Non-Intervention, which prohibits other countries from intervening in the resolution of conflicts in other countries. This research aims to determine the legitimacy of the Humanitarian Truce proposed by the UN. The research findings indicate that the regulations regarding the Humanitarian Truce are based on general rules governing ceasefires, such as International Customary Law, the Fourth Geneva Convention of 1949, the Hague Convention of 1907, The Universal Declaration of Human Rights of 1948 (UDHR), and Humanitarian Principles. Meanwhile, the legitimacy of the Humanitarian Truce in the Israel-Palestine Conflict can be justified under International Law because the Humanitarian Truce is a form of protection for civilian populations, which falls under the Humanitarian Principles considered as Jus Cogens. Therefore, other countries (especially UN member states) must actively participate in protecting fundamental human rights that cannot be reduced or exempted.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052401
Uncontrolled Keywords: Konflik Bersenjata, Gencatan Senjata, Humanitarian Truce- Armed Conflict, Ceasefire, Humanitarian Truce
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 09 Jul 2024 08:10
Last Modified: 09 Jul 2024 08:10
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/223202
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Rizky Imama Mashud.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item