Margaret Manik, Dian (2024) Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Penentuan Pidana Penjara Pengganti Pada Putusan Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai masa pidana penjara pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam PutusanTindak Pidana Korupsi. Bahwa penulis ingin melihat dasar hukum yang digunakan hakim terhadap penjatuhan masa pidana penjara pengganti dan mengkaji proporsionalitas terhadap masa pidana penjara pengganti yang ditetapkan oleh masing-masing majelis hakim dalam ketiga putusan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa dasar pertimbangan hakim pada Putusan PN Surabaya No 74/Pid.sus-TPK/2022/PN Sby, Putusan PN Surabaya No 34/Pid.sus-TPK/2023/PN Sby, dan Putusan PN Semarang No 51 /Pid.susTPK/2021/PN Smg dalam penentuan besaran pidana penjara pengganti pada terdakwa tindak pidana korupsi? (2) Bagaimana Pidana Penjara Pengganti dalam ketiga putusan dilihat melalui perspektif proporsionalitas pemidanaan?. “Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode Pendekatan Perundang-undangan(statue approach), Pendekatan Konseptual(conseptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach)”. “Bahan hukum yang digunakan didapat dari studi kepustakaan dan studi internet”. Teknik analisis yang digunakan dengan cara menafsirkan undang-undang dengan jalan menghubungkan Pasal yang satu dengan Pasal lain dalam perundang-undangan. Dari hasil penelitisan dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan, bahwa dasar yang digunakan hakim dalam menjatuhkan masa pidana penjara pengganti adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, selain diatur dalam Undang-Undang Tipikor pengaturan penjatuhan pidana penjara pengganti juga diatur dalam Pasal 8 Perma 5 Tahun 2014. Selanjutnya, terhadap proporsionalitas ketiga putusan belum dapat dikatakan proporsional. Berdasarkan prinsip proporsionalitas keseriusan kerugian negara yang terjadi atau pidana uang pengganti yang diterima oleh terdakwa Putusan Nomor : 74/Pid.susTPK/2022/PN Sby merupakan putusan yang uang pengganti yang dijatuhkan terbesar yaitu Rp28.365.000.000 sedangkan Putusan PN Semarang No. 51 /Pid.sus-TPK/2021/PN Smg sebesar Rp5.141.867.654, dan terkecil adalah Putusan PN Surabaya No 34/Pid.susTPK/2023/PN Sby yaitu sebesar Rp1.000.000.000,00;-. Akan tetapi pidana penjara pengganti yang dijatuhkan sama-sama selama 4 (empat) tahun. Hal ini dikarenakan belum ada pedoman pemidanaan dalam penentuan masa pidana penjara pengganti.
English Abstract
This research, the author raises the issue regarding the alternative prison sentence imposed by the Panel of Judges in Corruption Crime Decisions. That the writer wants to see the legal basis used by the judge in imposing a substitute prison sentence and examine the proportionality of the substitute prison sentence determined by each panel of judges in the three decisions. Based on the above, this paper raises the problem formulation: (1) What is the basis of the judge's considerations in the decision of the Surabaya District Court Decision No. 74/Pid.sus..dst, Surabaya District Court Decision No. 34/Pid.sus..dst, Semarang District Court Decision No. 51 /Pid.sus..etc in determining the amount of substitute imprisonment for defendants of criminal acts of corruption? (2) How can the Substitute Imprisonment Sentence in the three decisions be seen from the perspective of proportionality of punishment? Then this paper was written using a normative juridical method using the Legislative Approach”, Conceptual Approach and Case Approach. The legal materials used were obtained from literature studies and internet studies. The analysis technique used is to interpret the law by connecting one article with other articles in the law. From the results of the research using the method above, the author obtained an answer to the problem, that the basis used by the judge in imposing a substitute prison sentence was Article 18 of the Corruption Law. Then the regulation on the imposition of substitute imprisonment is also contained in Article 8 of Perma 5 of 2014. Furthermore, the proportionality of the three decisions cannot be said to be proportional. Based on the principle of proportionality of the seriousness of state losses or compensation penalty, Decision Number: 74.. is a decision where the maximum compensation penalty imposed is IDR 28,365,000,000, while Decision No. 34/Pid.dst is the smallest compensation penalty, namely IDR 1,000,000 ,000,00;-. However, the substitute prison sentence imposed is the same for 4 (four) years. This is because there are no sentencing guidelines for determining a replacement prison sentence”.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052402 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Annisti Nurul F |
Date Deposited: | 24 Jun 2024 04:36 |
Last Modified: | 24 Jun 2024 04:36 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/221813 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Dian Margaret Manik.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |