Octavia Putri Pasaribu, Adinda (2024) Urgensi Pengaturan Batasan Waktu Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Oleh DPR-RI Demi Terwujudnya Kedaulatan Rakyat Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Undang-undang adalah salah satu jenis peraturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kewenangan dalam pembentukan undangundang ini ada pada DPR. DPR sebagai salah satu lembaga legislatif Indonesia diamanatkan secara jelas dalam konstitusi tepatnya pada Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Proses pembentukan undang-undang diperjelas dalam UU P3. Proses pembentukan suatu undang-undang berdasarkan UU P3 melewati 5 (lima) tahap, yaitu:“1.Perencanaan;2.Penyusunan;3.Pembahasan;4.Pengesahan/Penetapan;5. Pengundangan.” Namun, masih menjadi pertanyaan hingga saat ini mengenai ketentuan yang berkaitan dengan waktu dalam proses pembentukan undangundang, karena seringkali terjadi “permainan politik” antara DPR dan Pemerintah dalam proses tersebut. Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana pengaturan batasan waktu atas kewenangan DPR-RI dalam membentuk undang-undang? (2) Bagaimana reformulasi batasan waktu pembentukan undang-undang yang tepat oleh DPR? Penelitian ini berdasar pada metode yuridis normatif dengan bantuan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan metode deskripsi dan interpretasi. Kesimpulan dari hasil pembahasan menghasilkan bahwa perlu adanya pengaturan batasan waktu untuk pembentukan undang-undang oleh DPR-RI untuk menjamin kedaulatan rakyat di Indonesia. Meskipun dari hasil analisis diperoleh adanya waktu maksimal 197 hari kerja dan 5 masa sidang, aturan tersebut belum memberikan waktu yang jelas untuk setiap tahapan pembentukan undangundang. Kecenderungan "tarik ulur politik" terjadi, dan kritik terhadap hukum tertulis menyoroti kesenjangan antara hukum dan perkembangan masyarakat. Urgensi pengaturan batasan waktu dilihat dari landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan politisnya. Konsep reformulasi yang diusulkan yaitu dengan mencabut UU P3 yang berlaku saat ini dan menambahkan pengaturan batasan waktu dalam setiap tahapan pembentuk undang-undang.
English Abstract
Statue is one of type of regulation within the hierarchy of legislation in Indonesia. The authority for legislation lies with the House of Representative (DPR). The DPR as one of Indonesia’s legislative bodies, is clearly mandated in the constitution, specifically in Article 20 paragrapah (1) UUD 1945, which states “The DPR is the holder of legislative power.” The legislative process is further clarified in the UU P3. The process of forming a law under UU P3 involver 5 (five) stages: 1. Planning; 2. Preparation; 3. Discussion; 4. Ratification/Establishment; 5. Publication. However, question remain regarding provisions related to time in the legislative process, as there often occurs political maneuvering between DPR and the Government in this process. Based on the above description, this research raises two problem formulations, namely: (1) How is the regulation of time limits on the authority of the DPR in forming legislation? (2) How to reformulate the appropiaate time limits for legislation formation by the DPR?. This research is based on normative juridical methods with the assistance of statue approach, conceptual approach, and case approach. Analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials using descriptive and interpretative methods. The results of this discussion conclude the necessity of setting time limits for legislation formation by DPR to ensure legal certainty and people’s sovereignty in Indonesia. Although there is maximum time limit of 197 working days and 5 session periods, this rule does not provide clear time frames for each stage of legislation formation. There is tendency for “political tug-of-war”, and criticsms of written law highlight the gap between law and societal development. The urgency of setting time limits is viewed from philosophical, sociological, juridical, and political perspectives. The proposed concept of reformulation is to repeal the current UU P3 and add time limit regulations to each stage of legistlation formation.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052402 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Annisti Nurul F |
Date Deposited: | 24 Jun 2024 02:47 |
Last Modified: | 24 Jun 2024 02:47 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/221750 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Adinda Octavia Putri Pasaribu.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Actions (login required)
View Item |