Pemberian Kepastian Status Kepada Saksi Pelaku (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Yang Terorganisir

Setiawan, Nugraha Ardi and Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. (2024) Pemberian Kepastian Status Kepada Saksi Pelaku (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Yang Terorganisir. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Justice collaborator secara singkat adalah seorang saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak penegak hukum dengan memberikan informasi atau kesaksian tentang aktivitas kejahatan yang mereka lakukan, dengan harapan mendapatkan imbalan berupa pengurangan hukuman atau perlindungan terhadap keselamatan dan keamanannya. Namun, panduan yang mengatur penetapan status seorang justice collaborator, seperti SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dianggap ambigu secara hukum, menyebabkan kesulitan dalam menetapkan status tersebut sebelum vonis dijatuhkan. Selain itu, panduan tersebut juga dianggap kurang mengikat bagi jaksa. Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat, jelas, dan rinci untuk memastikan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan efektif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Legal Research atau Yuridis Normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif. Penggunaan jenis penelitian dalam penelitian ini dapat dilihat dari adanya analisis permasalahan yang ada pada norma terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan, demi tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi justice collaborator, lembaga legislatif yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang perlu menyusun peraturan yang lebih komprehensif dalam menetapkan status seorang saksi pelaku yang bekerjasama. Hal ini diperlukan karena saat ini banyak permasalahan yang timbul akibat ketidaksempurnaan pengaturan terkait penetapan justice collaborator.

English Abstract

A justice collaborator, briefly, is a perpetrator who collaborates with law enforcement by providing information or testimony about criminal activities they are involved in, with the hope of receiving rewards such as reduced sentences or protection for their safety and security. However, guidelines governing the determination of a justice collaborator's status, such as SEMA Nomor 4 Tahun 2011, are considered legally ambiguous, resulting in difficulties in establishing such status before a verdict is reached. Furthermore, these guidelines are perceived as lacking binding force for prosecutors. Therefore, more binding, clear, and detailed legislation is needed to ensure fair and effective law enforcement. The research methodology employed in this study is Legal Research or Normative Juridical, focusing on examining the principles or norms in positive law. The choice of research methodology can be seen from the analysis of issues related to regulations currently in force. In the future, in order to achieve greater legal certainty and protection for justice collaborators, legislative bodies empowered to enact laws need to formulate more comprehensive regulations in determining the status of collaborating perpetrators. This is necessary because there are currently many problems arising from the imperfect regulation regarding the determination of justice collaborators.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: 0524010084
Uncontrolled Keywords: Justice Collaborator, Kepastian Hukum, Tindak Pidana yang Bersifat Terorganisir
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 08 Jul 2024 04:44
Last Modified: 08 Jul 2024 04:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/221102
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Nugraha Ardie.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item