Konsep Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/Puuxviii/2020 Ditinjau Dari Prinsip Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan

Irawan, Irawan (2024) Konsep Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/Puuxviii/2020 Ditinjau Dari Prinsip Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan berkaitan dengan konsep verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 ditinjau dari prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi membedakan konsep verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta pemilu. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana konsep verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU/XVIII/2020? (2) Bagaimana konsep verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU/XVIII/2020 ditinjau dari prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang diperoleh penulis melalui studi pustaka akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, interpretasi, dan preskriptif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terdapat perbedaan konsep verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUXVIII/2020 antara partai politik yang pada pemilu terakhir telah lolos parliamentary threshold dengan partai yang pada pemilu terakhir belum lolos parliamentary threshold dan partai politik yang tidak mengikuti pemilu terakhir. Bagi partai politik yang pada pemilu terakhir telah lolos parliamentary threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual, namun bagi partai politik yang pada pemilu terakhir belum lolos parliamentary threshold dan partai politik yang tidak mengikuti pemilu terakhir harus dilakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Dengan adanya perbedaan konsep tersebut tidak sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 juga tidak konstisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelum-sebelumnya terkait dengan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUUX/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Sehingga partai politik calon peserta pemilu haruslah diperlakukan sama tanpa perbedaan dalam mengikuti tahapan pemilihan umum khususnya dalam verifikasi partai politik.

English Abstract

In this thesis, the author addresses issues related to factual verification for political parties as prospective participants in general elections following the Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVIII/2020, viewed from the principle of equality before the law and government. This research title was chosen due to the Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVIII/2020, in which the Constitutional Court differentiates the concept of factual verification for political parties intending to participate in elections. This paper aims to investigate the following research questions: (1) What is the concept of factual verification for political parties as prospective participants in general elections after the Constitutional Court Decision Number 55/PUUXVIII/2020, and (2) How does the concept of factual verification for political parties as prospective participants in general elections following the Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVIII/2020 align with the principle of equality before the law and government? This paper employs normative juridical research methods with statutory and conceptual approaches. The legal materials were analysed using a descriptivequalitative analysis technique, interpretation, and prescriptive methods. The research findings indicate a difference in the concept of factual verification for political parties as prospective participants in elections post-Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVIII/2020. This differentiation is between political parties that passed the parliamentary threshold in the last election and those that did not or did not participate in the last election. Political parties that passed the parliamentary threshold in the previous polls undergo only administrative verification without factual verification. In contrast, political parties that did not pass the parliamentary threshold or did not participate in the last election must undergo administrative and factual verification. This differentiation is inconsistent with the principle of equality before the law and government. Additionally, Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVIII/2020 is not congruous with previous Constitutional Court decisions related to the verification of political parties as election participants, namely Constitutional Court Decisions Number 52/PUUX/2012 and Number 53/PUU-XV/2017. Therefore, all political parties intending to participate in elections should be treated equally without discrimination in the electoral stages, particularly in the verification process.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052401
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Annisti Nurul F
Date Deposited: 30 May 2024 03:53
Last Modified: 30 May 2024 03:53
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/220189
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Irawan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item