Marcello Gusung Saputra, Marco (2023) PENGATURAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN BERDASARKAN CEDAW PADA PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN (Perundang-Undangan Negara Singapura, Filipina, Indonesia, Kamboja, Thailand). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat isu hukum Peng-Adopsi-an Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di region Asia Tenggara, dengan subjek penelitian pada negara-negara Singapura, Filipina, Indonesia, Kamboja, dan Thailand. Topik ini dipilih melatar belakangi oleh tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan di Asia Tenggara dan fakta bahwa hak-hak perempuan korban tidak dilindungi secara memadai. CEDAW adalah kerangka hukum dalam hukum intemasional yang mengatur hak-hak perempuan. CEDAW telah diratifikasi oleh Singapura, Filipina, Indonesia, Kamboja, dan Thailand. Yang mewajibkan negaranegara tersebut secara hukum untuk memberikan keadilan, perlindungan, layanan, privasi, dan non-diskriminasi kepada para korban. Dalam penerapannya, masih terdapat tantangan dalam melindungi hak korban perempuan yang merupakan isu penting yang perlu digali lebih dalam pada penulisan ini. Hal diatas, membuat penulis untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah Bagaimana pengaturan pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan pada peraturan nasional negara ASEAN (Singapura, Filipina, Indonesia, Kamboja, Thailand) berdasarkan CEDAW ? Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis menggunakan metode hukum normatif ditulis dengan menggunakan pendekatan hukum (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Dengan, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan teknik deskriptif-kualitatif, dalam menganalisis penerapan CEDAW di negara ASEAN (Singapura, Filipina, Indonesia, Kamboja, Thailand). Merujuk pada pembahasan yang telah dilakukan, penulis menarik kesimpulan atas isu hukum tersebut. Bahwa, Perundang-undangan negara Singapura, Filipina, Indonesia, Kamboja dan Thailand telah memiliki standar dalam menjunjung tinggi hak-hak perempuan khusus terkait hak korban kekerasan terhadap perempuan. Sehingga, Konvensi CEDAW yang diratrifikasi oleh Negara- Negara yang menjadi objek penelitian. Dapat dilihat pada pengadopsiannya seperti, Singapura yang masih terbatas pada peraturan dan lembaganya. Filipina dan Indonesia, mempunyai peraturan yang sesuai berdasarkan Konvensi tetapi dalam penerapan aturan masih menjadi tantangan karena faktor budaya, agama, dan pandangan masyarakat tertentu. Dan Kamboja dan Thailand yang terbatas dalam aturan yang mengkhususkan korban kekerasan teradap Perempuan sebagai korban KDRT, namun masih memiliki keterbatasasan dalam konteks KDRT yang perlu diatasi. Oleh karena itu, Adopsi CEDAW perlu ditingkatkan dan diperkuat agar negara-negara ASEAN dalam memenuhi kewajibannya untuk menjamin perlindungan terhadap korban.
English Abstract
In this thesis, the author raises the legal issue of the Implementation of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) in the Southeast Asian region, with research subjects in the countries of Singapore, the Philippines, Indonesia, Cambodia, and Thailand. This topic was chosen against the backdrop of the high rate of sexual violence against women in Southeast Asia and the fact that the rights of women victims are not adequately protected. CEDAW is a legal framework in international law that regulates women's rights. CEDAW has been ratified by Singapore, the Philippines, Indonesia, Cambodia and Thailand. It legally obligates these countries to provide justice, protection, services, privacy and non-discrimination to victims. In its implementation, there are still challenges in protecting the rights of female victims, which is an important issue that needs to be explored more deeply in this paper. The above, makes the author to conduct research with the formulation of the problem How is the regulation of the fulfillment of the rights of victims of violence against women in the national regulations of ASEAN countries (Singapore, Philippines, Indonesia, Cambodia, Thailand) based on CEDAW? Based on this background, the author uses a normative legal method written using a statute approach and comparative approach. With primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed using descriptive-qualitative techniques, in analyzing the implementation of CEDAW in ASEAN countries (Singapore, Philippines, Indonesia, Cambodia, Thailand). Referring to the discussion that has been carried out, the author draws conclusions on these legal issues. That, the legislation of Singapore, the Philippines, Indonesia, Cambodia and Thailand have standards in upholding the rights of women specifically related to the rights of victims of violence against women. Thus, the CEDAW Convention which is ratified by the countries that are the object of research. It can be seen in its implementation, such as Singapore, which is still limited to regulations and institutions. The Philippines and Indonesia, have appropriate regulations based on the Convention but the implementation of the rules is still a challenge due to cultural factors, religion, and certain community views. And Cambodia and Thailand are limited in rules that specialize victims of violence against women as victims of domestic violence, but still have limitations in the context of domestic violence that need to be overcome. Therefore, the adoption of CEDAW needs to be improved and strengthened in order for ASEAN countries to fulfill their obligations to ensure the protection of victims.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Annisti Nurul F |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 08:14 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 08:14 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/218707 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Marco Marcello.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |