Pengaturan Tentang “Alat Pemroses Atau Pengolah Data Visual Di Tempat Umum Dan/Atau Pada Fasilitas Pelayanan Publik” (Studi Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi)

Alvando, Felix and Dr. Yenny Eta Widyanti,, S.H., M.H., (2024) Pengaturan Tentang “Alat Pemroses Atau Pengolah Data Visual Di Tempat Umum Dan/Atau Pada Fasilitas Pelayanan Publik” (Studi Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Pengaturan Tentang “Alat Pemroses Atau Pengolah Data Visual Di Tempat Umum Dan/Atau Pada Fasilitas Pelayanan Publik” (Studi Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi), Pasal 17 ayat (1) membahas terkait pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan public. Definisi dari “Alat Pemroses Atau Pengolah Data Visual Di Tempat Umum Dan/Atau Pada Fasilitas Pelayanan Publik” tidak tercantum dalam bab ketentuan umum ataupun pada penjelasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pengaturan terkait Alat Pemroses atau Pengolah Data Visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan public di negara Indonesia, Jerman dan Korea Selatan? (2) Bagaimana pengaturan yang ideal mengenai Alat Pemroses atau Pengolah Data Visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik sebagaimana dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi? Kemudian penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan metode Interpretasi Gramatikal, Interpretasi Komparatif, dan Interpretasi Ekstensif. Hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis mendapatkan jawaban definisi baru yaitu "Alat Pengolah atau Pemroses Data Visual di Tempat Umum dan/atau di Fasilitas Pelayanan Publik" adalah suatu alat terintegrasi yang digunakan dalam pencatatan data pribadi orang perseorangan pada suatu ruang atau tempat tertentu yang menghasilkan informasi elektronik berupa gambar dan/atau video yang berkembang seiring kemajuan teknologi yang akurat dan memiliki akuntabilitas yang terjaga secara stabil pada sarana pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik berupa barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Pengaturan yang ideal mengenai Alat Pengolah atau Pemroses Data Visual di Tempat Umum dan/atau di Fasilitas Pelayanan Publik sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang diperbaharui pada: 1) Definisi dari Alat Pemroses atau Pengolah Data Visual, 2) Ruang Lingkup Pemasangan Alat Pengolah atau Pemroses Data Visual; 3) Tujuan "Penyelenggaraan Administrasi" dalam Pemasangan Alat Pengolah atau Pemroses Data Visual di Tempat Umum dan/atau di Fasilitas Pelayanan Publik; dan 4) Dampak Pengambilan Data Visual di Tempat Umum dan/atau di Fasilitas Pelayanan Publik.

English Abstract

This research studies the regulation concerning “Visual Data Processors in Public Premises and/or in public service facilities by delving into Article 17 Paragraph (1) of Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection). Article 17 paragraph (1) discusses the installation of visual data processors in public premises and/or in public service facilities. The definition of the device mentioned above, however, is not specified under the Chapter of General Provisions in Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Departing from this issue, this research seeks to investigate: (1) How are visual data processors installed in public premises and/or public service facilities regulated in Indonesia, Germany, and South Korea; (2) what is the ideal regulation concerning visual data processors installed in public premises and/or public service facilities in Article 17 paragraph (1) of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection? This research employed a normative-juridical method, supported by statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained and analysed using grammatical, comparative, and extensive interpretations. The research results reveal that the device mentioned above is defined as a new integrated device utilised to record people’s data in a particular space, generating accurate and accountable electronic information in the form of images and/or videos amidst the advancement of technology which is stably maintained to fulfil the needs of public services provided by public service providers in the form of goods, services, and/or administrative services according to applicable laws. Proportional regulation concerning these devices in public places and/or public service facilities as specified in Article 17 paragraph (1) of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection should be reformed within the following scopes: 1) definition of visual data processor, 2) the scope of the installation of visual data processor; 3) the objective of the administrative process in the instalment of visual data processors in public premises and/or public service facilities; and 4) the impact arising from retrieving visual data in public premises and/or public service facilities.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0524010059
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 29 Apr 2024 04:45
Last Modified: 29 Apr 2024 04:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/218685
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Felix Alvando.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Actions (login required)

View Item View Item