Analisis Yuridis Wewenang Balai Harta Peninggalan Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan Pasal 3 Huruf D Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021

FAIZAH PUTRI ELFAJRI, ALIF (2023) Analisis Yuridis Wewenang Balai Harta Peninggalan Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan Pasal 3 Huruf D Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, isu hukum yang di angkat oleh peneliti adalah berawal dari adanya ketidaklengkapan peraturan yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait kewenangan kurator Balai Harta Peninggalan dalam menangani perkara kepailitan perorangan. Ketidaklengkapan norma tersebut terdapat dalam Pasal 3 huruf d Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Frasa “pengurusan, pemberesan, dan likuidasi Perseroan Terbatas” dalam Pasal huruf d Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 menunjukkan adanya ketidaklengkapan norma, yang mana padaUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUmenagtur bahwa kurator baik kurator perorangan maupun Balai Harta Peninggalan berwenang atas seluurh jenis Debitor pailit, sehingga dengan adanya ketidaklengkapan norma pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tersebut menyebabkan kewenangan kurator Balai Harta Peninggalan dalam hal kepailitan perorangan dipertanyakan, apakah memang berwenang atau tidak. Berdasarkan isu diatas, peneliti mengerucutkan menjadi satu pokok bahasan yang dituangkan dalam rumusan masalah, yaitu: Apakah Kurator Balai Harta Peninggalan berwenang dalam menangani perkara kepailitan perorangan? Adapun penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian untuk melakukan pendalaman serta analisis terkait teoriteori, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat, serta dalam proses penyusunan penelitian ini dianalisis dengan metode interpretasi gramatikal dan sistematis. Setelah dilakukan proses penyusunan penelitian diperoleh hasil bahwa Kurator BHP memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta Debitor pailit perorangan dikarenakan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dimana UndangUndang Kepailitan dan PKPU tidak memisahkan jenis Debitor pailit. Oleh karena itu, untuk mengatasi ketidaklengkapan norma yang ada pada Permenkumham Nomor7Tahun2021 maka dapat dilakukan pengkajian ulang serta reformulasi pengaturan apabila dirasa perlu untuk menciptakan suatu kepastian hukum.

English Abstract

In this thesis, the legal problems raised by the researcher depart from the legal inconsistency on the laws and regulations regarding the limits of the curator’s authority in handling individual bankruptcy cases. The incompleteness of this norm is contained in Article 3 letter d of Permenkumham Number 7 of 2021 concerning the Organization and Work Procedures of the Heritage Hall. The phrase "management, settlement and liquidation of Limited Liability Companies" in Article 3 letter d shows the incompleteness of norms, where Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU regulates that curators, both individual curators and the Inheritance Property Office has authority over all types of bankrupt debtors, so that the incomplete norms in Permenkumham Number 7 of 2021 have caused the authority of the Inheritance Hall curator in matters of individual bankruptcy to be questioned, whether they are authorized or not. Based on this legal issue, the researcher narrowed it down to one main topic as outlined in the problem formulation: Does the Curator of the Inheritance Property Office have the authority to handle individual bankruptcy cases? This thesis’s type is a normative juridical research by using a statute approach and a conceptual approach. Then, to carry out in-depth analysis and related theories, this research uses primary, secondary and tertiary legal materials to answers to the problems raised, and in the process of writing this thesis is analyzed using grammatical and systematic interpretation methods. The results obtained show that the Curator of the Inheritance Property Center has the authority to manage and settle the assets of individual bankruptcy debtors because it is in accordance with the provisions of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU where the Bankruptcy Law and PKPU do not separate types of debtors. bankrupt. Therefore, to overcome the incompleteness of the existing norms in Permenkumham Number 7 of 2021, a review and reformulation of regulations can be carried out if it is deemed necessary to create legal certainty

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Annisti Nurul F
Date Deposited: 19 Apr 2024 08:03
Last Modified: 19 Apr 2024 08:03
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/218307
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Alif Faizah Putri Elfajri.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item