Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Unsur Penelantaran Orang dalam Lingkup Rumah Tangga Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga

Maulana, Ardhan Fajar and Dr. Setiawan Noerdajasakti,, S.H., M.H. (2023) Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Unsur Penelantaran Orang dalam Lingkup Rumah Tangga Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas tentang permasalahan Hakim dalam menentukan unsur tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi tidak diaturnya batasan tentang penelantaran secara pasti yang diatur oleh undang-undang Berdasarkan hal tersebut di atas, masalah yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut : (1) Apa perbuatan Terdakwa dalam putusan No 162/pid.sus/2016/PN.Kpn memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? (2) Apa perbuatan Terdakwa dalam putusan No 203/pid.sus/2016/PN.Jmb memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? (3) Apa batasan makna kata penelantaran pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis masalah yang ada adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan Konseptual (conceptual approach). Adapun teknik analisis yang dilakukan; bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, yaitu melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang telah didapat dengan mengacu kepada landasan teoritis yang ada. Selanjutnya, hasil penelitian tersebut dipaparkan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hakim dalam menentukan unsur tindak pidana melihat dari kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan dilakukanya suatu tindak pidana, cara melakukan tindak pidana ,serta saksi- saksi yang dapat membuat hakim menentukan putusan. Oleh sebab itu , batasan tindak pidana penelantaran, menurut kompilasi hukum islam Pasal 116 b salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, diluar kemampuannya; sedangkan menurut - Penelantaran rumah tangga di negara Aljazair diatur dalam undang - undang hukum pidana pasal (KUHP) 330 pada Undang - Undang Hukum Pidana di pasal kedua bagian kedua. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika salah satu dari kedua orangtua meninggalkan tempat tinggalnya selama waktu kurang dari dua bulan tanpa melaksanakan kewajiban baik moral maupun materi dengan tidak ada sebab dan alasan yang serius, maka sesuai undang - undang dia akan dipidana dengan hukuman penjara enam bulan hingga dua tahun dan denda 50.000 dinar hingga 200.000 dinar (1 dinar= 102.37 Rupiah).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 01 Apr 2024 07:46
Last Modified: 01 Apr 2024 07:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/217634
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
ardhan fajar.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item