Analisis Yuridis Terhadap Penafsiran Penghinaan Pada Pasal 240 Ayat (1) Tentang Penghinaan Pemerintah Dan Lembaga Negara Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undangundang Hukum Pidana.

Wandita, Rake Qilya and Dr. Abdul Madjid, S.H., M.H and Ardi Ferdian, S.H., M.Kn (2023) Analisis Yuridis Terhadap Penafsiran Penghinaan Pada Pasal 240 Ayat (1) Tentang Penghinaan Pemerintah Dan Lembaga Negara Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undangundang Hukum Pidana. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang merasa jika pasal tersebut akan membatasi hak kebebasan menyampaikan pendapat karena pengertian penghinaan dalam pasal tersebut yang masih dipertanyakan antara perbedaan hina dan kritik, dan perbuatan apa saja yang masuk dalam tindak pidana penghinaan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa makna pengertian penghinaan sebagaimana pada Pasal 240 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? (2) Apa batasan makna pengertian penghinaan pada Pasal 240 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Teknik penelurusan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan serta mengkaji bahan-bahan hukum yang ada di internet yang terkait dengan permasalahan. Sedangkan pada teknik analisis bahan hukum, penulis menggunakan teknik teologikal dan teknik interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara telah diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan budaya di Indonesia. Makna penghinaan dalam pasal 240 ayat (1) ini multitafsir dikarenakan tidak ada batasan dan bentukbentuk tindakan yang termasuk pada penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Makna dari makna penghinaan dalam pasal 240 ayat (1) terhadap pemerintah dan lembaga negara adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Dalam pasal tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut tidak menyebutkan secara tegas, dan pasti tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan. Batasan dari makna penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara ini adalah perbedaan yang sangat jelas terkait kata menghina dan kritik. Batasan-batasan dalam pasal tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut harus dijelaskan secara menyeluruh agar tidak terjadinya kekaburan norma terhadap pasal tersebut. Dengan adanya penjelasan dalam pengertian dan batasan yang jelas akan meminimalisir adanya kriminalisasi terhadap masyarakat.

English Abstract

In this thesis, the author raises the issue of the criminal offense of insulting the government and state institutions. The choice of theme is motivated by the fact that there are still many people who feel that the article will limit the right to freedom of expression because the definition of insult in the article is still questionable between the difference between insult and criticism, and what actions are included in the criminal offense of insult. Based on the above, this paper raises the formulation of the problem: (1) What is the meaning of the definition of insult in Article 240 paragraph (1) of the Criminal Code? (2) What are the limitations of the definition of insult in Article 240 paragraph (1) of the Criminal Code? Then the writing of this paper uses normative juridical method with statute approach and conceptual approach. The technique of tracking legal materials is carried out by literature study and reviewing legal materials on the internet related to the problem. While in the legal material analysis technique, the author uses theological techniques and grammatical interpretation techniques. From the results of the research using the above methods, the author obtained answers to the existing problems that the changes that occurred in the formation of the Criminal Code related to the article on insults against the government and state institutions have been updated and adjusted to cultural developments in Indonesia. The meaning of insult in Article 240 paragraph (1) creates legal ambiguity because there are no restrictions and forms of actions included in insults against the government and state institutions. The meaning of the meaning of insult in Article 240 paragraph (1) against the government and state institutions is an act that degrades or damages the honor or image of the government or state institutions, including defaming or slandering. The article on the criminal offense of insulting the government and state institutions does not mention explicitly and definitively what actions are classified as insults. The limitation of the meaning of insulting the government and state institutions is a very clear distinction related to the words insult and criticism. The limitations in the article on the criminal offense of insulting the government and state institutions must be explained thoroughly so that there is no confusion in the norms of the article. With an explanation in clear definitions and limitations, it will minimize the criminalization of the community.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Uncontrolled Keywords: -
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Zainul Mustofa
Date Deposited: 30 Jan 2024 06:39
Last Modified: 30 Jan 2024 06:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/214813
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Rake Qilya Wandita.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item