Urgensi Pengaturan Kedudukan Hukum Virtual Office Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Yang Dibuat Oleh Notaris

Tasya Melia, V.M and Dr. Budi Santoso,, S.H.,L.LM and ika Kurniaty, M.A., Ph.D (2023) Urgensi Pengaturan Kedudukan Hukum Virtual Office Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Yang Dibuat Oleh Notaris. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Virtual Office merupakan kantor maya yang mengubah sistem kerja menjadi digital. Sebagian Perseroan Terbatas baru belum dapat menyediakan suatu gedung atau ruko sebagai domisili Perseroan Terbatas memutuskan untuk menggunakan Virtual Office. Dalam perkembangannya beberapa Virtual Office disalahgunakan sebagai wadah melakukan kriminalitas yaitu penyewa jasa Virtual Office sekedar ingin menyewa “alamat” kantornya saja untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pihak kreditor. Di Indonesia Virtual office diatur berdasarkan Surat Edaran serta pada pasal 5 UUPT terjadi kekosongan hukum tidak terdapat kata virtual office yang merupakan kantor maya. Berdasarkan latar belakang, tesis ini mencoba untuk menganalisis makna tempat kedudukan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UndangUndang Perseroan Terbatas mencakup Virtual Office dan menganalisis urgensi pengaturan kedudukan hukum Virtual Office dalam akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh notaris Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, Penаfsirаn sistematis dаn fungsional. Kesimpulan dari permasalahan yang ada, makna Tempat kedudukan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas mencakup Virtual Office berbeda dengan tempat kedudukan dalam pasal 5 karena merupakan sebuah daerah kabupaten atau kota di wilayah Republik Indonesia yang mencakup sebuah alamat konvensional sedangkan Virtual Office merupakan perpaduan antara alamat konvensional dan nama domain yang biasanya terletak pada lokasi prestisius. Namun alamat konvensional Virtual office bisa menjadi tempat kedudukan Perseroan terbatas, tetapi Alamat Virtual Office tidak selalu digunakan menjadi tempat kedudukan Perseroan Terbatas. Maka Perlu adanya pengaturan kedudukan hukum Virtual Office dalam akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh notaris karena Virtual Office hanya berdasarkan SE No 06/2016 hanya terkait surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat Virtual Office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha.

English Abstract

A virtual office does not have the physical office form, which changes conventional work to anything digital. A newly established limited liability company often has no physical office in the first place as the domicile of the company itself. When this is the issue, a virtual office takes place. However, its existence is often misused for criminality in which the address of the virtual office is often inappropriately used to allow for criminal conduct to creditors. In Indonesia, a virtual office is often regulated under a Circular Letter, and there seems to be a legal loophole in Article 5 of Limited Liability Company Law (henceforth referred to as UUPT), where a virtual office is not mentioned. Departing from this issue, this research aims to analyze the position of a limited liability company as governed in Article 5 of UUPT, in terms of virtual office and to analyze the urgency of the regulation of the legal standing of a virtual office related to the establishment deed for a limited liability company issued by a notary. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and case approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and functional interpretations. The research results reveal that the scope of the position of a limited liability company as governed in Article 5 of UUPT involves a virtual office, which is different from a physical position as referred to in Article 5 because it refers to the regency or municipal area within the scope of the Republic of Indonesia, including a conventional address, while a virtual office represents a combination of a conventional address and a domain name often within a prestigious location. However, the conventional address of a virtual office can also be used as a venue where a limited liability company may be established. Therefore, the regulation of the legal standing of a virtual account under the deed issued by a notary is required, while this establishment must be under Circular Letter Number 06/2016 that involves domicile and further permits that must be stated in the address of a virtual office and the address where business activities take place.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: 042301
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 24 Jan 2024 07:35
Last Modified: 24 Jan 2024 07:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213723
[thumbnail of Dalam Masa Embargo] Text (Dalam Masa Embargo)
Tasya Makmun.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item