Childfree Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Maqashid Syariah

Alfianti, Irma and Fitri Hidayat,, S.H., M.H and Siti Rohmah,, M.Hi (2023) Childfree Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Maqashid Syariah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penelitian ini, permasalahan hukum yang dibahas oleh peneliti adalah terkait childfree dalam perkawinan menurut hukum Islam perspektif maqashid syariah. Pemilihan judul ini didasari oleh maraknya fenomena childfree yang berkembang dalam masyarakat yang menyebabkan keengganan para pasangan suami istri untuk memiliki keturunan dalam perkawinannya. Di mana hal ini menimbulkan permasalahan, mengingat maqashid syariah sebuah perkawinan adalah untuk melahirkan keturunan. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Apakah keputusan childfree dalam perkawinan telah sesuai dengan maqashid syariah? Penyusunan penelitian ini mengaplikasikan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Referensi hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik studi kepustakaan dan teknik penelusuran internet, yang kemudian dianalisis dengan teknik interpretasi teleologis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara menafsirkan hukum sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya. Serta dengan menggunakan teknik analisis interpretasi preskriptif yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara memberikan penilaian (justifikasi) tentang objek yang diteliti apakah benar atau salah atau apa yang seyogyanya menurut hukum. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa childfree dalam perkawinan bertentangan dengan maqashid syariah perkawinan yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz alnasl). Maqashid syariah merupakan tujuan pembentukan hukum Islam dalam rangka memelihara kemaslahatan (kebaikan) manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat (kerusakan), baik di dunia dan di akhirat. Berdasarkan peringkat kepentingannya, memiliki keturunan dalam perkawinan merupakan kebutuhan primer (dharuriyyat). Artinya, memiliki keturunan dalam suatu perkawinan merupakan sesuatu yang harus diupayakan oleh pasangan suami istri untuk tujuan kemasalahatan manusia yaitu menjaga eksistensi manusia di muka bumi. Sehingga apabila dalam sebuah perkawinan, sepasang suami istri enggan memiliki anak atau childfree, maka pasangan tersebut tidak memenuhi kebutuhan yang bersifat dharuriyyat. Dengan tidak terpenuhinya terpenuhinya kebutuhan yang dharuriyyat tersebut maka akan menimbulkan mafsadat (kerusakan) terhadap kehidupan, dalam hal ini terhentinya regenerasi umat manusia di bumi.

English Abstract

In this research, the legal issue discussed by the researcher relates to childfree in marriage according to Islamic law from the perspective of maqashid syariah. The selection of this title is based on the prevalence of the childfree phenomenon that has emerged in society, leading to the reluctance of married couples to have offspring in their marriages. This raises concerns, considering that the maqashid syariah of a marriage is to procreate. Taking that into consideration, this thesis presents the formulation of the problem as follows: Is the decision to be childfree in marriage in accordance with maqashid syariah? This thesis adopted a normative juridical method with conceptual approach method. Legal references include primary and secondary legal materials obtained through literature review techniques and internet searches, which are then analyzed using the teleological interpretation technique. This technique involves interpreting the law according to its intended purpose and objectives. Additionally, a prescriptive interpretation analysis technique is used to provide assessments (justifications) regarding the object under study, determining whether it is right or wrong or what is deemed lawful. Based on the above method, the researcher obtained an answer to the existing problem that childfree in marriage contradicts the maqashid syariah of marriage, which is to preserve progeny (hifdz al-nasl). Maqashid syariah represents the objectives of Islamic law formation in order to preserve human well-being and avoid harm (mafsadat), both in this world and the hereafter. Based on their level of importance, having offspring in a marriage is a primary necessity (dharuriyyat). This means that having offspring in a marriage is something that husband and wife should strive for, as it serves the purpose of human well-being, namely, to maintain the existence of humans on earth. Therefore, if a married couple is unwilling to have children or chooses to be childfree, they fail to fulfill the dharuriyyat necessity. The non-fulfillment of this essential need leads to harm (mafsadat) to life, specifically the interruption of human regeneration on earth

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Samuri
Date Deposited: 24 Jan 2024 03:53
Last Modified: 24 Jan 2024 03:53
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213592
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Irma Alfianti.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item