Analisis Yuridis Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Organisasi Teroris

Kurniawan, Heru and Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D and Galieh Damayanti, S.H., M.H (2023) Analisis Yuridis Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Organisasi Teroris. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan terkait dengan legalitas penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB Papua) sebagai organisasi teroris yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Polhukam menyelenggarakan fungsi yang diantaranya penetapan serta pengelolaan dan penanganan terkait isu dibidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dalam konteks ini Menko Polhukam dapat melakukan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada intinya menyebutkan bahwa penetapan status organisasi teroris dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, Penulis dalam Skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai organisasi teroris memiliki legalitas ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?; dan (2) Bagaimanakah implikasi hukum penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai organisasi teroris?. Dalam penulisan Skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh Penulis dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan KKB Papua sebagai organisasi teroris oleh Menko Polhukam tidak memiliki legalitas. Berdasarkan teori kewenangan (atribusi), penetapan KKB Papua sebagai organisasi teroris menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus). Oleh karena itu, implikasi hukum atas penetapan tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat sejak awal, dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada. Namun, jika dikemudian hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)xii mengajukan permohonan pencantuman KKB Papua ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan dikabulkan oleh PN JakPus, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap klasifikasi tindak pidana makar dengan maksud memisahkan diri dari wilayah negara, pemberontakan, dan terorisme. Implikasi lainnya yakni lembaga dan aparat yang terlibat serta penggunaan hukum materiel tidak lagi mengacu pada ketentuan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) melainkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sedangkan hukum formil tetap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan beberapa perbedaan, seperti lamanya jangka waktu penangkapan, penyidikan, penuntutan, alat bukti yang digunakan, serta dimungkinkannya penggunaan laporan intelijen.

English Abstract

This research aims to discuss the legality and legal implication of declaring a criminal armed group in Papua (KKB Papua) as a terrorist organization by the Coordinating Minister of Politics, Law, and Security (Menko Polhukam). Based on the provisions of the Republic of Indonesia Law Number 39 of 2008 concerning the State Ministry, in conjunction with the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 73 of 2020 concerning the Coordinating Ministry for Political, Legal, and Security Affairs, the Kemenko Polhukam carries out functions including the declaration, management, and handling of issues related to politics, law, and security. In the Republic of Indonesia Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, government in this context, the Menko Polhukam, have discretionary power to overcome government stagnation for broader interests. On the other hand, the Republic of Indonesia Law Number 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Terrorism Financing states that the declaration of terrorist organization status is carried out by the Central Jakarta District Court. Based on the background of these problems, the author in this thesis raises 2 (two) problem formulations, namely: (1) Does the declaration of this armed group as a terrorist organization have legality according to the perspective of the legislation in Indonesia? (2) What is the legal implication of the declaration as above?. In writing this thesis, the author uses a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical and systematic interpretation. The research result reveals that the declaration of the armed group as a terrorist organization by the minister concerned does not hold any legality. Regarding attribution theory, this measure taken by the minister should be under the authority of the District Court of Central Jakarta, thereby this declaration is considered unlawful and is not binding, and all the legal consequences must be deemed to have never existed. If the Chief of the Indonesian National Police (Kapolri) submits a proposal requesting the KKB Papua to be listed as a suspected terrorist group and organization (DTTOT) and if this request is granted by the District Court of Central Jakarta, it will lead to legal uncertainty regarding the classification of treason that is intended to withdraw from the state, rebellion, and terrorism. Furthermore, institutions and the apparatuses involved and the use of material law will no longer refer to the Criminal Code (KUHP) but is based on Lawxiv Republic of Indonesia Number 5 of 2018 concerning Terrorism Eradication, while the formal law still refers to the Criminal Code Procedure (KUHAP) with several diverging matters, such as the duration of arrest, investigation, prosecution, the use of evidence, and the possibility of using intelligence reports.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Samuri
Date Deposited: 23 Jan 2024 02:56
Last Modified: 23 Jan 2024 02:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213280
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Heru Kurniawan.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (6MB)

Actions (login required)

View Item View Item