KRIMINALISASI PERBUATAN KEALPAAN DALAM MENGIKUTI PELATIHAN MILITER, PELATIHAN PARAMILITER, ATAU PELATIHAN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Septiana Eka Rahmaning, Tyas and Alfons Zakaria,, S.H., LL.M. and Ladito Risang Bagaskoro,, S.H., M.H. (2023) KRIMINALISASI PERBUATAN KEALPAAN DALAM MENGIKUTI PELATIHAN MILITER, PELATIHAN PARAMILITER, ATAU PELATIHAN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait keikutsertaan seseorang yang culpa dalam pelatihan yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme. Pilihan permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh kekosongan pengaturan perbuatan kealpaan dalam mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme di Indonesia. Dampak dari hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku perbuatan kealpaan dalam mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah urgensi kriminalisasi perbuatan kealpaan dalam mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang berhubungan dengan tindak pidana pidana terorisme? (2) Bagaimana alternatif pengaturan terkait perbuatan kealpaan dalam mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme?. Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Selanjutnya bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) yang digunakan didapat dari studi kepustakaan dan studi internet. Teknik analisis yang digunakan yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, dan interpretasi komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang ada bahwa perbuatan kealpaan dalam mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang berhubungan dengan tindak pidana pidana terorisme penting untuk dikriminalisasikan. Pertama, penting karena memberikan kepastian hukum atas kekosongan pengaturan tersebut. Kedua, untuk memberikan keadilan menurut derajat kesalahan yaitu kesalahan berupa kealpaan. Ketiga, untuk melaksanakan prinsip proportionality in sentencing dalam menjatuhkan hukuman. Keempat, untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana terorisme lebih awal akibat keikutsertaan dalam pelatihan yang telah dilakukan. Bahwa konsep alternatif pengaturan yang dirumuskan ialah bahwa: Setiap orang yang mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang seharusnya patut diduga bahwa pelatihan tersebut untuk merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Dalam ketentuan ini, setiap orang seharusnya patut menduga bahwa pelatihan-pelatihan yang diikutinya berhubungan dengan tindak pidana terorisme. Seseorang dinyatakan culpa karena kurang penghati-hati atau penduga-dugaan dalam mengidentifikasi pemberi atau penyelenggara pelatihan sehingga ia tidak mengetahui bahwa pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang dilakukan bertujuan untuk merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

English Abstract

In this thesis, the author raises problems related to the participation of someone who is culpa in training related to criminal acts of terrorism. The choice of problem was motivated by the vacuum of regulation of negligence in participating in military training, paramilitary training, or other training related to terrorism crimes in Indonesia. The impact of this causes legal uncertainty for perpetrators of negligence in attending military training, paramilitary training, or other training related to criminal acts of terrorism. Based on the above, this paper raises the formulation of the problem: (1) What is the urgency of criminalizing negligence in attending military training, paramilitary training, or other training related to criminal acts of terrorism? (2) What are alternative arrangements related to acts of negligence in participating in military training, paramilitary training, or other training related to criminal acts of terrorism?. The writing of this paper uses normative juridical research with statutory approach, conceptual approach, and comparative approach. Furthermore, the legal materials (primary, secondary, and tertiary) used are obtained from literature studies and internet studies. The analysis techniques used are grammatical interpretation, systematic interpretation, and comparative interpretation. Based on the results of the research, the author concludes that the act of negligence in participating in military training, paramilitary training, or other training related to the crime of terrorism is important to be criminalized. First, it is important because it provides legal certainty over the regulatory vacuum. Second, to provide justice according to the degree of guilt, namely the guilt of negligence. Third, to implement the principle of proportionality in sentencing. Fourth, to prevent the potential for terrorism crimes to occur earlier due to participation in training that has been carried out. The alternative concept of regulation formulated is that: Every person who participates in military training, paramilitary training, or other training, either domestically or abroad, who should be reasonably suspected that the training is to plan, prepare, or commit criminal acts of terrorism shall be punished with a maximum imprisonment of 2 (two) years and 6 (six) months. In this provision, every person should reasonably suspect that the trainings he/she participates in are related to criminal acts of terrorism. A person is declared culpa due to lack of caution or presumption in identifying the training provider or organizer so that he/she does not know that the military training, paramilitary training, or other training conducted is aimed at planning, preparing, or committing criminal acts of terrorism.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 22 Jan 2024 07:39
Last Modified: 22 Jan 2024 07:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213110
[thumbnail of Dalam Masa Embargo] Text (Dalam Masa Embargo)
SEPTIANA EKA RAHMANING TYAS.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item