Penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Berdasarkan Asas Keadilan Dan Persamaan Kedudukan Di Dalam Hukum Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1b Gresik)

Satriyo, Nugroho and Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. and Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H (2023) Penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Berdasarkan Asas Keadilan Dan Persamaan Kedudukan Di Dalam Hukum Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1b Gresik). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Berkaitan dengan sistem peradilan, bantuan hukum merupakan instrumen penting yang merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu. Dalam HAM, hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara. Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Karena persebaran advokat dinilai kurang merata banyak masyarakat tidak mampu yang tidak mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan jasa bantuan hukum secara Cuma-Cuma, oleh karena itu dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Kewenangan Paralegal dalam pemberian Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga dinilai telah melanggar asas atau prinsip hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori (peraturan perundang-undangan yang tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah) sebab bertentangan dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan isu hukum yang penulis angkat mengenai mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam tentang sejauh mana penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kota Gresik. Khususnya terkait mekanisme dan apakah penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Gresik telah sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan bantuan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dengan melakukan Studi Kasus Pengadilan Negeri Kelas 1B Gresik. Dimana rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan negeri gresik serta apakah penerapan bantuan hukum di pengadilan negeri gresik sudah sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011. Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta peraturan perundang-undang lainnya, Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tersebut mewajibkan seorang advokat atau penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara cuma-cuma berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang. Kemudian jika advokat tersebut sebagai pemberi bantuan hukum tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Advokat dilarang menbedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan latar belakang sosial, sosial secara umum diartikan sebagai keadaan masyarakat. Terutama dalam masyarakat yang tergolong tidak mampu atau miskin yang dimana masyarakat tersebut membutuhkan bantuan hukum, maka dalam pengertian ini pasal 18 ayat 1 bahwa advokat dilarang membeda-bedakan klien miskin dank lien kaya ketika dia sedang menjalankan profesi keadvokatannya. Selain itu juga terdapat pada point ke enam yaitu Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi: “advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Kata wajib tersebut pada hakikatnya merupakan kata lain dari keharusan. Dengan demikian hak ini sifatnya memaksa. Artinya jika advokat yang bersangkutan menolak perkara probono atau perkara yang tidak ada uangnya, maka konsekuensinya advokat bersangkutan mendapatkan sanksi. Advokat yang baik adalah advokat yang dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata berorientasi pada profit atau penghasilan, namun juga secara idealis dia berkewajiban untuk tidak menolak perkara-perkara yang sifatnya probono atau secara cuma-cuma. Adapun yang menjadi legal reasoning utama dalam menanggapi tidak setujunya yang dikarenakan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan Advokat dikarenakan kualifikasi seorang paralegal dan advokat sangatlah jauh berbeda. Sehingga adanya ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat karena telah melanggar asas lex superior derogate legi inferior. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwasannya selain advokat tidak dibenarkan beracara dalam proses persidangan karena yang menjadi landasan yuridis diperbolehkannya hal tersebut. Disisi lain apabila Paralegal diperbolehkan untuk beracara di Pengadilan, maka siapakah yang akan melakukan pengawasan dan bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam memberikan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum baik di luar maupun di dalam persidangan oleh advokat yang memiliki dasar keilmuan hukum yang baik adalah salah satu bentuk wujud kepastian hukum bagi pencari keadilan.

English Abstract

With regard to the justice system, legal aid is an important instrument that is part of the protection of human rights for every individual. In human rights, the right to legal aid is one of the most important rights that every citizen has. Legal aid is a medium that can be used by everyone in order to claim their right to treatment that is not in accordance with applicable legal methods. Because the distribution of advocates is considered less evenly distributed many people are not able to not get their rights, namely getting legal assistance services for free, therefore the issuance of The Minister of Law and Human Rights Regulation No. 01 of 2018 on Empowerment and Authority of Paralegals in the provision of Law. The Regulation of the Minister of Law and Human Rights is also considered to have violated the principle or legal principle of Lex Superiori Derogat Legi Inferiori (high laws and regulations override lower laws and regulations) because it is contrary to law No. 18 of 2003 on Advocates. Based on legal issues that the author raised about the mechanism of providing legal assistance for the unable community, the author is interested in reviewing and analyzing more deeply about the extent of the implementation of legal aid services for the unable community in the city of Gresik. Especially related to the mechanism and whether the implementation of legal aid in the city of Gresik has been in accordance with the principles of legal aid implementation regulated in Law No. 16 of 2011 by conducting a Case Study of the District Court Class 1B Gresik. Where the formulation of the issues raised is how the mechanism of providing legal assistance to the community is not able in the new district court and whether the application of legal aid in the new district court is in accordance with law number 16 of 2011. Law No.18 of 2003 concerning Advocates and other laws and regulations, In Law No. 18 of 2003 requires an advocate or legal counsel to provide legal assistance to underprivileged communities for free based on the conditions stipulated in the Law. Then if the advocate as a legal aid provider does not carry out his obligations, it will be penalized according to applicable laws and regulations. Advocates are prohibited from distinguishing the treatment of clients based on social background, social in general interpreted as the state of society. Especially in a society that is classified as unable or poor where the community needs legal assistance, then in this sense article 18 paragraph 1 that advocates are prohibited from discriminating against poor clients and rich lien when he is carrying out his profession of membership. In addition, there is also at the sixth point, namely Article 22 paragraph 1 which reads: "advocates must provide legal assistance secara Freeto seekers of justice who cannot afford". The word must be essentially another word of necessity. Thus this right is coercive. This means that if the advocate concerned rejects a probono case or a case that has no money, then consequently the advocate concerned gets sanctioned. A good advocate is an advocate who in carrying out his profession is not solely oriented to profit or income, but also idealistically he is obliged not to reject things that are probono or free of charge. As for the main legal reasoning in response to disapproval due to the issuance of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 1 of 2018 on Paralegals in the Provision of Legal Aid is considered to have caused unrest among Advocates because the qualifications of a paralegal and advocate are very much different. So that the provisions in Article 11 and Article 12 permenkumham No. 1 of 2018 on Paralegal in the provision of legal assistance are contrary to Law No. 18 of 2003 on advocates for violating the principle of lex superior derogate legi inferior. Based on the description above, it can be concluded that other than advocates are not allowed to speak in the trial process because that is the juridical basis for the permissibility of this. On the other hand, if paralegal is allowed to speak in court, then who will conduct supervision and be responsible if there is a mistake in providing legal assistance. The provision of legal assistance both outside and inside the trial by advocates who have a good legal scientific basis is one form of legal certainty for justice seekers.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 22 Jan 2024 07:02
Last Modified: 22 Jan 2024 07:02
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213069
[thumbnail of Dalam Masa Embargo] Text (Dalam Masa Embargo)
Satriya Nugraha.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item