Kurniawan, Abdullah Fikri and Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum and Solehuddin, and S.H., M.H (2022) Tinjauan Yuridis Kekuatan Alat Bukti Fotocopy Surat Tanpa Legalisir Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor: 36 Pk/Pid.Sus/2016). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI FOTOCOPY SURAT TANPA LEGALISIR DALAM PERADILAN TINDAK.,PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 36 PK/PID.SUS/2016), Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.hum., Solehuddin, S.H., M.H. Permasalah yang dikaji dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh alat bukti fotocopy pada tindak pidana korupsi. Alat bukti merupakan kompenen penting dalam persidangan terlebih dalam membuktikan unsur kerugian negara memiliki peran yang penting guna penghitungan jumlah kerugian negara sehingga diperlukan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Saat penulis mengkaji Putusan MA No: 36 PK/Pid.Sus/2016 menemukan fakta bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan jumlah kerugian negara melalui alat bukti surat berbentuk fotokopi tanpa legalisir yang keasliannya tidak diketahui. Namun hal ini bertentangan terhadap Pasal 187 KUHAP yang menyebutkan alat bukti surat yang diajukan dan dihahadapkan di persidangan sudah dalam bentuk asli atau dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut:(1) Bagaimana kedudukan surat fotocopy sebagai surat alat bukti dalam Hukum Acara Pidana? (2) Apakah ratio decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 36PK/Pid.Sus /2016 sudah sesuai dengan ketentuan mengenai Alat Bukti dalam KUHAP? Kemudian jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum primer dan sekunder menjadi bahan hukum yang dipakai yakni dengan studi pustaka dan metode penafsiran terhadap analisa bahan hukum. Hasil penelitian yang didapatkan yakni:(1) Kekuatan pembuktian surat terdapat dalam keaslinya sehingga alat bukti surat fotocopy yang tidak dilegalisir oleh pihak yang menyatakan telah sesuai dengan surat aslinya tidak sah di mata hukum dan tidakmempunyai kekuatan pembuktian. (2) Hakim dalam memutus perkara Nomor:36 PK/Pid. Sus/2016 tidak menyesuaikan hukum acara pidana tentang alat bukti sebagaimana pada Pasal 187 KUHAP. Sehingga, jumlah kerugian negara yang dicantumkan pada surat dakwaan bukan merupakan kerugian yang riil.
English Abstract
Permasalah yang dikaji dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh alat bukti fotocopy pada tindak pidana korupsi. Alat bukti merupakan kompenen penting dalam persidangan terlebih dalam membuktikan unsur kerugian negara memiliki peran yang penting guna penghitungan jumlah kerugian negara sehingga diperlukan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Saat penulis mengkaji Putusan MA No: 36 PK/Pid.Sus/2016 menemukan fakta bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan jumlah kerugian negara melalui alat bukti surat berbentuk fotokopi tanpa legalisir yang keasliannya tidak diketahui. Namun hal ini bertentangan terhadap Pasal 187 KUHAP yang menyebutkan alat bukti surat yang diajukan dan dihahadapkan di persidangan sudah dalam bentuk asli atau dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut:(1) Bagaimana kedudukan surat fotocopy sebagai surat alat bukti dalam Hukum Acara Pidana? (2) Apakah ratio decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 36PK/Pid.Sus /2016 sudah sesuai dengan ketentuan mengenai Alat Bukti dalam KUHAP? Kemudian jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum primer dan sekunder menjadi bahan hukum yang dipakai yakni dengan studi pustaka dan metode penafsiran terhadap analisa bahan hukum. Hasil penelitian yang didapatkan yakni:(1) Kekuatan pembuktian surat terdapat dalam keaslinya sehingga alat bukti surat fotocopy yang tidak dilegalisir oleh pihak yang menyatakan telah sesuai dengan surat aslinya tidak sah di mata hukum dan tidak vi mempunyai kekuatan pembuktian. (2) Hakim dalam memutus perkara Nomor:36 PK/Pid. Sus/2016 tidak menyesuaikan hukum acara pidana tentang alat bukti sebagaimana pada Pasal 187 KUHAP. Sehingga, jumlah kerugian negara yang dicantumkan pada surat dakwaan bukan merupakan kerugian yang riil.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pitoyo Widhi Atmoko |
Date Deposited: | 29 Jan 2024 01:38 |
Last Modified: | 29 Jan 2024 01:38 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212738 |
Actions (login required)
View Item |