Pristanti, Winda Ardyana and Dr. Prija Djatmika,, S.H., MS. and Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn (2022) Makna Frasa "Tindakan Tegas Terukur" Sebagai Upaya Kepolisian Republik Indonesia Dalam Menegakan Ketertiban Dan Keamanan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan frasa �Tindakan Tegas Terukur�. Tindakan tegas dan terukur ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penulis beralasan bahwa frasa �Tindakan tegas terukur� tidak memiliki makna yang jelas, sehingga mengakibatkan pengimplementasian frasa tindakan tegas dan terukur oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan dalih menegakan ketertiban dan keamanan tersebut masih dianggap bias terhadap apa yang menjadi tolak ukurnya. Permasalahan ini menimbulkan adanya kekaburan atas norma sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Tindakan Tegas Terukur dapat dimaknai sebagai serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, baik perseorangan maupun dalam ikatan kesatuan secara profesional, proporsional dan tanpa ragu-ragu, serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat. Akibat hukum apabila tindakan kepolisian melebihi makna dari tindakan tegas terukur yaitu sanksi kode etik, sanksi disiplin, dan sanksi Kode Etik Profesi Polri
English Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan frasa “Tindakan Tegas Terukur”. Tindakan tegas dan terukur ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penulis beralasan bahwa frasa “Tindakan tegas terukur” tidak memiliki makna yang jelas, sehingga mengakibatkan pengimplementasian frasa tindakan tegas dan terukur oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan dalih menegakan ketertiban dan keamanan tersebut masih dianggap bias terhadap apa yang menjadi tolak ukurnya. Permasalahan ini menimbulkan adanya kekaburan atas norma sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Tindakan Tegas Terukur dapat dimaknai sebagai serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, baik perseorangan maupun dalam ikatan kesatuan secara profesional, proporsional dan tanpa ragu-ragu, serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat. Akibat hukum apabila tindakan kepolisian melebihi makna dari tindakan tegas terukur yaitu sanksi kode etik, sanksi disiplin, dan sanksi Kode Etik Profesi Polri.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pitoyo Widhi Atmoko |
Date Deposited: | 15 Feb 2024 03:06 |
Last Modified: | 15 Feb 2024 03:06 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212732 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
212732 WINDA ARDYANA PRISTANTI.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2025. Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |