Putri, Nadhifa Afiyah and M. Zairul Alam,, S.H., M.H. and Diah Pawestri Maharani,, S.H.,M.H (2022) Tinjauan Yuridis Internet Meme Berdasarkan Perspektif Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Nadhifa Afiyah Putri, Hukum Ekonomi Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2022, TINJAUAN YURIDIS INTERNET MEME BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA, Moch Zairul Alam, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H.,M.H. Internet Meme merupakan salah satu jenis karya popular yang beredar pada sosial media. Meme pada umumnya menggunakan foto ataupun cuplikan dari film, series, acara televisi yang kebanyakan telah mendapatkan perlindungan hak cipta, lalu diubah dengan diberikan tulisan ataupun elemen-elemen pendukung yang tujuannya yaitu untuk menghibur, memberikan komentar, atau mengkritik keadaan saat ini dan menjadi salah satu cara untuk berkomunikasi. Pembuatan Internet meme sendiri kebanyakan menggunakan copyrighted material sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan foto/video sebagai Internet Meme diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terlebih, seiring berkembangnya waktu pembuatan maupun penyebaran Internet Meme sendiri juga memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah, (1) Apakah Internet Meme sendiri dapat menjadi ciptaan yang dilindungi Hak Cipta berdasarkan Teori Fiksasi dan (2) Bagaimana analisis penggunaan foto atau/video yang dijadikan Internet Meme berdasarkan ketentuan Hak Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat. Untuk menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperboleh penulis akan dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Internet Meme telah memenuhi Teori Fiksasi karena telah diwujudkan dan bisa dilihat dan dirasakan. Internet Meme bukan lagi sebuah Ide yang berada di kepala saja, walaupun demikian, kebanyakan Internet Mememenggunakan karya yang telah dilindungi Hak Cipta, sehingga walaupun telah terwujudkan Internet Meme tidak dapat menjadi ciptaan sendiri karena hak dari foto/video tersebut masih berada pada pencipta foto atau/video. Selain itu terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Internet Meme adalah ide, sehingga tidak dapat dilindungi Hak Cipta. Dalam penggunaan foto atau/video untuk Internet Meme, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf a yaitu diperlukan pencantuman sumber dalam penggunaan foto/atau video secara seluruh atau sebagian yang substansial. Dalam Internet Meme sendiri yang menggunakan foto secara keseluruhan, kebanyakan tidak mencantumkan sumber dari mana foto tersebut berasal. Apabila Internet Meme telah mencantumkan sumber, maka belum terdapat kategori keperluan yang pas apabila Internet Meme dibentuk diluar keperluan kritik atau tinjauan suatu masalah. Sedangkan terkait penyebaran Internet Meme yang menggunakan konten berhak cipta, berdasarkan Pasal 43 huruf d maka diperbolehkan karena meme kebanyakan tidak komersial. Tetapi pasal ini dinilai terlalu luas sehingga disarankan oleh IIPA untuk dihapus. Amerika Serikat sendiri dalam penentuan penggunaan yang wajar menggunakan Four Factor Test dan di bawah empat faktor ini terdapat potensi penggunaan foto/atau video untuk Internet Meme diperbolehkan karena merupakan karya transformatif, non-komersial, dan tidak menyediakan substitusi pasar.
English Abstract
Internet Meme merupakan salah satu jenis karya popular yang beredar pada sosial media. Meme pada umumnya menggunakan foto ataupun cuplikan dari film, series, acara televisi yang kebanyakan telah mendapatkan perlindungan hak cipta, lalu diubah dengan diberikan tulisan ataupun elemen-elemen pendukung yang tujuannya yaitu untuk menghibur, memberikan komentar, atau mengkritik keadaan saat ini dan menjadi salah satu cara untuk berkomunikasi. Pembuatan Internet meme sendiri kebanyakan menggunakan copyrighted material sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan foto/video sebagai Internet Meme diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terlebih, seiring berkembangnya waktu pembuatan maupun penyebaran Internet Meme sendiri juga memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah, (1) Apakah Internet Meme sendiri dapat menjadi ciptaan yang dilindungi Hak Cipta berdasarkan Teori Fiksasi dan (2) Bagaimana analisis penggunaan foto atau/video yang dijadikan Internet Meme berdasarkan ketentuan Hak Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat. Untuk menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperboleh penulis akan dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Internet Meme telah memenuhi Teori Fiksasi karena telah diwujudkan dan bisa dilihat dan dirasakan. Internet Meme bukan lagi sebuah Ide yang berada di kepala saja, walaupun demikian, kebanyakan Internet Meme menggunakan karya yang telah dilindungi Hak Cipta, sehingga walaupun telah terwujudkan Internet Meme tidak dapat menjadi ciptaan sendiri karena hak dari foto/video tersebut masih berada pada pencipta foto atau/video. Selain itu terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Internet Meme adalah ide, sehingga tidak dapat dilindungi Hak Cipta. Dalam penggunaan foto atau/video untuk Internet Meme, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf a yaitu diperlukan pencantuman sumber dalam penggunaan foto/atau video secara seluruh atau sebagian yang substansial. Dalam Internet Meme sendiri yang menggunakan foto secara keseluruhan, kebanyakan tidak mencantumkan sumber dari mana foto tersebut berasal. Apabila Internet Meme telah mencantumkan sumber, maka belum terdapat kategori keperluan yang pas apabila Internet Meme dibentuk diluar keperluan kritik atau tinjauan suatu masalah. Sedangkan terkait penyebaran Internet Meme yang menggunakan konten berhak cipta, berdasarkan Pasal 43 huruf d maka diperbolehkan karena meme kebanyakan tidak komersial. Tetapi pasal ini dinilai terlalu luas sehingga disarankan oleh IIPA untuk dihapus. Amerika Serikat sendiri dalam penentuan penggunaan yang wajar menggunakan Four Factor Test dan di bawah empat faktor ini terdapat potensi penggunaan foto/atau video untuk Internet Meme diperbolehkan karena merupakan karya transformatif, non-komersial, dan tidak menyediakan substitusi pasar.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pitoyo Widhi Atmoko |
Date Deposited: | 24 Jan 2024 04:45 |
Last Modified: | 24 Jan 2024 04:45 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212693 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
212693 Nadhifa Afiyah Putri.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2025. Download (3MB) |
Actions (login required)
View Item |