Inzagi, Kahfi and Dr. Yenny Eta Widyanti,, S.H., M.Hum and Shanti Riskawati,, S.H., M.Kn (2022) Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank (Prudential Banking Principle) Dalam Mengelola Manajemen Risiko Pada Bentuk Kerja Sama Bancassurance. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Kahfi Inzagi, Hukum Ekonomi Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Maret 2022, Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank (Prudential Banking Principle) Dalam Mengelola Manajemen Risiko Pada Bentuk Kerja Sama Bancassurance, Dr Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Permasalahan Terkait Tanggung Jawab Bank Untuk Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Kerja Sama Bancassurance. Pilihan Tema Tersebut Dilatarbelakangi Karena Adanya Suatu Perkara Yang Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Bank Dalam Aktivitas Kerjasama Bancassurance, Yaitu Terkait Putusan Kppu Dengan Nomor Perkara 05/Kppu- I/2014 Tertanggal 11 November 2014 Yang Menyatakan Bahwa Bri, Pt. Bringin Jiwa Sejahtera Dan Pt. Heksa Eka Life Insurance Diduga Melakukan Perbuatan Praktik Monopoli Usaha/Anti Persaingan Usaha Dengan Menerapkan Terms And Conditions Yang Tidak Bisa Disanggupi Oleh Perusahaan-Perusahaan Asuransi Lain Selain, Pt. Bringin Jiwa Sejahtera Dan Pt. Heksa Eka Life Dalam Program Kpr Bri. Namun, Pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Kppu No. 05/Kppu-I/2014 Dengan Putusan No. 703 K/Pdt.Sus-Kppu/2015. Sebab, Mahkamah Agung Menilai Bahwa Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Bri Masih Dalam Koridor Tanggung Jawabnya Terkait Dengan Prinsip Kehati-Hatian Atau Prudential Banking Principle. Dari Perkara Tersebut Ternyata Menimbulkan Suatu Kekaburan Hukum Terkait Batasan Tanggung Jawab Bank Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian Bank Yang Tidak Dijelaskan Secara Tegas Dalam Pasal 2 Dan Pasal 29 Ayat (2) Uu Perbankan. Rumusan Masalah : (1) Bagaimana Hubungan Hukum Antara Perusahaan Asuransi Dengan Bank Sehingga Bank Dapat Dikatakan Berhak Untuk Menggunakan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Bentuk Pengelolaan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Kerja Sama Bancassurance ? (2) Bagaimana Batasan Tanggung Jawab Bank Berdasarkan Pasal 2 Dan Pasal 29 Ayat (2) Uu Perbankan Terkait Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Yang Diterapkan Oleh Bank BRI Pada Aktivitas Kerja Sama Bancassurance Yang Dilakukan Dalam Program KPR BRI ? Penulisan Karya Tulis Ini Menggunakan Metode Pendekаtаn Perundаng-Undаngаn (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Dan Pendekatan Kasus (Case Approach), Bahan Hukum Primer Dan Sekunder Yang Diperoleh Penulis Akan Dianalisis Dengan Menggunakan Metode Penafsiran Gramatikal Dan Sistematis. Dari Hasil Penelitian Di Atas, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Permasalahan Yang Ada Bahwa Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Yang Dilakukan Oleh Bank BRI Dalam Aktivitas Kerja Sama Bancassurance Ternyata Menimbulkan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Kebijakan Bank BRI Dengan Adanya Terms And Conditions Yang Diberlakukan Kepada Perusahaan-Perusahaan Asuransi Lain Diluar Dua Perusahaan Asuransi Yang Memang Telah Bekerja Sama Dari Awal Dengan Bank BRI Dalam Program KPR BRI, Yaitu PT. Bringin Jiwa Sejahtera Dan PT. Heksa Eka Life Insurance. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Ini Tidak Terbatas Dari Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Aktivitas Bancassurance Karena Ternyata Dari Hasil Penelitian Yang Ada Bancassurance Sendiri Dapat Dijadikan Manajemen Risiko Bagi Pihak Bank BRI Tanpa Melihat Ia Bekerja Sama Dengan Perusahaan Asuransi Mana Saja. Kemudian Dalam Pembahasan Dari Rumusan Masalah Kedua Penulis Memperoleh Jawaban Bahwa Batasan Terkait Tanggung Jawab Bank Dalam Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Rangka Melakukan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Kerja Sama Bancassurance Adalah Tidak Ditemukan Batasan Yang Jelas. Sebab, Dalam Pasal 2 Dan Pasal 29 Ayat (2) UU Perbankan Tidak Memberikan Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Batasan Prinsip Ini Sehingga Dapat Memicu Terjadinya Multitafsir Terhadap Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Yang Mana Tergantung Pada Kebijakan Masing-Masing Bank Itu Sendiri Untuk Menerapkan Prinsip Tersebut Seperti Apa. Seyogyanya Pemerintah Dan DPR RI Dalam Hal Ini Membuat Pengaturan Yang Jelas Terkait Bancassurance Dan Melakukan Revisi Terhadap Ketentuan Pasal 2 Dan Pasal 29 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Serta Aturan Turunannya Untuk Memberikan Penjelasan Yang Lebih Rinci Dan Batasan Yang Jelas Terkait Prinsip Kehati-Hatian Bank Atau Prudential Banking Principle.
English Abstract
In this thesis, the author raises issues related to the responsibility of banks to apply the precautionary principle in bancassurance cooperation activities. The choice of theme was motivated by a case related to the responsibility of banks in bancassurance cooperation activities, namely related to the KPPU's decision with case number 05/KPPU-I/2014 dated 11 November 2014 which stated that BRI, PT. Bringin Jiwa Sejahtera and PT. Heksa Eka Life Insurance is suspected of committing a business monopoly/anti-competition practice by applying terms and conditions which other insurance companies other than PT. Bringin Jiwa Sejahtera and PT. Heksa Eka Life in the BRI KPR program. However, at the cassation level, the Supreme Court overturned the KPPU's decision No. 05/KPPU-I/2014 with the decision No. 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015. This is because the Supreme Court considers that the actions carried out by BRI are still within the corridor of responsibility related to the prudential banking principle. From this case, it turns out that there is a legal ambiguity regarding the limits of bank liability based on the prudential banking principle which is not explicitly explained in Article 2 and Article 29 paragraph (2) of the Banking Law. Problem formulation: (1) What is the legal relationship between insurance companies and banks so that banks can be said to have the right to apply the precautionary principle in the form of risk management in bancassurance cooperation activities? (2) What is the limitation of bank responsibilities based on Article 2 and Article 29 paragraph (2) of the Banking Law related to the prudential banking principle applied by Bank BRI in the bancassurance cooperation activities carried out in the BRI KPR program? The writing of this paper uses the statute approach, conceptual approach, and case approach, the primary and secondary legal materials obtained by the author will be analyzed using grammatical and systematic interpretation methods. From the results of the research above, the authors obtain answers to the existing problems that the application of the precautionary principle carried out by BRI bank in bancassurance cooperation activities has resulted in unfair business competition through BRI bank policies with terms and conditions applied to companies- other insurance companies other than the two insurance companies that have collaborated from the beginning with BRI bank in the BRI mortgage program, namely PT. Bringin Jiwa Sejahtera and PT. Heksa Eka Life Insurance. The application of the precautionary principle is not limited to the legal relationship of the parties in bancassurance activities because it turns out from the results of existing research that bancassurance itself can be used as risk management for BRI Bank regardless of how it cooperates with any insurance company. Then in the discussion of the formulation of the problem, the two authors get the answer that the limitations related to the responsibility of banks in applying the precautionary principle in order to carry out risk management in bancassurance cooperation activities are not found clear boundaries. This is because Article 2 and Article 29 paragraph (2) of the Banking Law do not provide further explanation regarding the limitations of this principle so that it can trigger multiple interpretations of the application of the precautionary principle which depends on the policies of each bank itself to apply the principle such as what. In this case, the Government and DPR RI should make clear arrangements regarding bancassurance and revise the provisions of Article 2 and Article 29 paragraph (2) of Law no. 10 of 1998 concerning Banking and its derivative rules to provide a more detailed explanation and clear boundaries regarding the prudential banking principle.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pitoyo Widhi Atmoko |
Date Deposited: | 24 Jan 2024 04:45 |
Last Modified: | 24 Jan 2024 04:45 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212680 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
212680 Kahfi Inzagi.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2025. Download (1MB) |
Actions (login required)
View Item |