Ramdansyah, Ervina and Dr. Muchamad Ali Safa’at,, S.H., M.H. and Ibnu Sam Widodo,, S.H., M.H. (2022) Konstruksi Pembatasan Periode Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Ervina Ramdansyah, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2022, Konstruksi Pembatasan Periode Masa Jabatan Anggota Dpr Ri, Dr. Muchammad Ali Safa'at, S.H., M.H., Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. Dalam Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Masalah Periode Masa Jabatan Anggota Dpr Ri Berdasarkan Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tertulis �Masa Jabatan Anggota Dpr Adalah5(Lima) Tahun Dan Berakhir Pada Saat Anggota Dpr Yang Baru Mengucapkan Sumpah/Janji�. Kata �Anggota Yang Baru� Ditafsirkan Bukan Menjadi Pembatasan Periode Masa Jabatan, Melainkan Justifikasi Dapat Terpilihnya Anggota Pada Periode Berikutnya Tanpa Adanya Pembatasan. Pemilihan Tema Tersebut Dilatarbelakangi Oleh Periode Masa Jabatan Anggota Dpr Yang Tidak Dibatasi. Berdasarkan Hal Tersebut Di Atas, Maka Penulis Mengangkat Rumusan Masalah Sebagai Berikut: (1)Mengapa Periode Masa Jabatan Anggota Dpr Tidak Dibatasi? (2) Apakah Terdapat Negara-Negara Yang Memberikan Batasan Periode Masa Jabatan Anggota Parlemen? (3) Apakah Diperlukan Pembatasan Periode Masa Jabatan Anggota Dpr? Pada Skripsi Ini Menggunakan Metode Penelitian Dengan Yuridis Normatif. Pendekatan Penelitian Yang Digunakan Adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statue Approach), Dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Jenis Dan Sumber Bahan Hukum Yang Digunakan Yaitu Bahan Hukum Primer Yakni Peraturan Perundang- Undangan, Bahan Hukum Sekunder Yang Diperoleh Dari Buku-Buku, Dan Bahan Hukum Tersier Yang Diperoleh Dari Kamus Bahasa Indonesia. Melalui Hasil Dan Pembahasan Dalam Penelitian Ini, Diperoleh Kesimpulan, Bahwa Periode Masa Jabatan Anggota Dpr Tidak Dibatasi Karena Kekuasaan Eksekutif Lebih Besar Daripada Legislatif. Kekuasaan Eksekutif Memegang Kekuasaan Pemerintahan Apabila Tidak Di Batasi Dikhawatirkan Seseorang Akan Menjabat Terus-Menerus. Ada Perbedaan Sifat Jabatan Antara Dpr Dan Presiden. Presiden Adalah Jabatan Tunggal Yang Memiliki Kewenangan Penuh Dalam Menjalankan Kekuasaan Pemerintahan, Sehingga Memang Diperlukan Adanya Pembatasan Untuk Menghindari Adanya Kesewenang-Wenangan. Sedangkan Dpr Adalah Jabatan Majemuk Yang Setiap Pengambilan Keputusannya Dilakukan Secara Kolektif. Pemilihan Umum Sebagai Penentu Masa Akhir Periode Masa Jabatan Anggota DPR. Apabila Rakyat Sudah Menganggap Kinerja Anggota DPR Sudah Tidak Baik, Maka Rakyat Tidak Perlu Memilihnya Lagi Di Pemilu Periode Berikutnya. Jika Anggota DPR Sudah Tidak Ada Yang Memilih Lagi Atau Kalah Pada Pemilu Periode Berikutnya, Maka Tidak Dapat Lagi Menjabat Sebagai Anggota DPR Pada Periode Berikutnya. Negara Yang Membatasi Masa Periode Jabatan Anggota Perlemen Adalah Bolivia, Costa Rica Dan Filipina. Peneliti Menambahkan Opini Dari Komisi Venice Yang Diperuntukkan Bagi Negara-Negara Anggota Uni-Eropa Terkait Dengan Persoalan Perlu Tidaknya Pembatasan Masa Jabatan Anggota Parlemen. Periode Masa Jabatan Anggota DPR RI Tetap Diperlukan Karena Indonesia Merupakan Negara Hukum Namun Periode Masa Jabatan Anggota DPR Tidak Di Batasi Oleh Undang-Undang. Pembatasan Periode Ini Bertujuan Ntuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan, Regenerasi Pemerintahan Dalam Lembaga Perwakilan Yang Lebih Baik. Hingga Saat Ini, DPR Merupakan Jabatan Yang Tidak Dibatasi Masa Periodenya. Seseorang Bisa Menjabat Sebagai Anggota DPR Berulang Kali Tanpa Di Batasi. DPR Memiliki Kedudukan Yang Tinggi Dalam Ketatanegaraan RI Sehingga Kekuasaan Ini Amat Rentan Untuk Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan. Berdasarkan Data KPK, DPR Merupakan Lembaga Dengan Korupsi Tertinggi. Pembatasan Periode Masa Jabatan Anggota DPR RI Diperlukan Untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan Karena Tidak Boleh Seseorang Menduduki Suatu Jabatan Tanpa Adanya Pembatasan.
English Abstract
In this thesis, the author discussed the issue regarding the Term of Office for Members of DPR RI as stated in Article 76 Paragraph (4) of Law Number 17 of 2014 concerning the MPR, the DPR, the DPD, and the DPRD which states that “The term of office for members of the DPR is5(five) years and ends when new members of the DPR take their the oath”. The word "new members" is not interpreted asarestriction on term of office, ratherajustification for the election of members for the next term without any restrictions. The selection of this theme was based on by the unrestricted term of office for members of DPR. Based on the aforementioned explanation, several formulation of problems were raised: (1) what is the rationale behind the absence of restriction on term of office for members of the DPR? (2) are there countries setting restriction on term of office for members of parliament? (3) is it necessary to set restriction on term of office for members of the DPR? This research employed normative juridical method. The research approach used consisted of Statue Approach, and Comparative Approach. The research data were sourced from primary legal materials of statutory regulations, secondary legal materials obtained from books, and tertiary legal materials obtained from Indonesian language dictionaries. Through the results and discussion in this research, it can be concluded that there is no restriction on term of office for members of the DPR due to the Executive authority being higher than the Legislative. In the event of no restriction on the Executive authority in running the government, it is feared that someone will hold it continuously. There are differences in the nature between the DPR and the President. The president representsasingle position that has full authority in running the government, so it is necessary to set restrictions to avoid any potential arbitrariness. On the other hand, the DPR represents plurality positions whose decisions are made collectively. The general election is used asadeterminant of the end of term of office for members of the DPR. When the people think that the members of the DPR performance is not good, then the people do not need to vote for them during the next general election. If certain members of the DPR obtain no vote or have lost in the next general election, then they can no longer serve as members of the DPR for the next term of office. Countries who set restrictions on the term of office for members of their parliament are Bolivia, Costa Rica, and the Philippines. The author added the opinion of the Venice Commission which was intended for member states of the European Union, related to the issue of whether or not to restrict the term of office for members of parliament. The term of office for members of the DPR RI is still needed because Indonesia isalegal state, but the term of office for members of the DPR is not restricted by law. This duration or term of office aims to prevent abuse of power and regenerate government staffs for the better representative institution. To this date, the DPR isaposition whose term of office has no restriction.Aperson can serve asamember of the DPR repeatedly without being restricted. The DPR holdsahigh position in the Indonesian constitution, making this vulnerable to abuse of power. Based on the KPK data, the DPR is the institution with the highest number of corruption cases. Restriction on term of office for members of the DPR RI is necessary to prevent abuse of power because no one may occupyaposition without any restrictions.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pitoyo Widhi Atmoko |
Date Deposited: | 25 Jan 2024 01:47 |
Last Modified: | 25 Jan 2024 01:47 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212666 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
212666 Ervina Ramdansyah.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2025. Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |