Corbafo, Elden Corvelo Sarmento and Dr. Yenny Eta Widyanti,, S.H., M.Hum. and Ranitya Ganindha,, S.H., M.H. (2022) Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Tindakan Iktikad Tidak Baik (Passing Off) Dalam Sengketa Pembatalan Merek Yang Telah Daluwarsa (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.Sus- Merek/2021/Pn.Niaga.Jkt.Pst Dan Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Elden Corvelo Sarmento Corbafo, Hukum Ekonomi Dan Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2022, PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN IKTIKAD TIDAK BAIK (PASSING OFF) DALAM SENGKETA PEMBATALAN MEREK YANG TELAH DALUWARSA (STUDI PUTUSAN NOMOR 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst DAN STUDI PUTUSAN NOMOR 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst), Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Permasalahan Mengenai Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Tindakan Iktikad Tidak Baik (Passing Off), Permasalahan Ini Dilatarbelakangi Oleh Adanya 2 Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Memiliki Objek Yang Sama Tetapi Terdapat Disparitas Putusan Yaitu Putusan Nomor 10/Pdt.Sus- Merek/2021/PN.Niaga.Jkt, Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Dan Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Yang Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. Berdasarkan Hal Tersebut Di Atas, Penelitian Skripsi Ini Mengangkat Rumusan Masalah: (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Tindakan Yang Dilakukan Dengan Iktikad Tidak Baik (Passing Off) Berdasarkan UU Merek 2016 Dan Konvensi Paris? (2) Apa Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Menimbulkan Perbedaan Dalam Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Dan Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst? Penelitian Skripsi Ini Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Metode Pendekatan Perundang-Undangan, Kasus Dan Konseptual. Bahan Hukum Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Bahan Hukum Primer, Sekunder Dan Tersier. Dianalisis Menggunakan Metode Penafsiran Gramatikal Dan Sistematis Sehingga Dapat Menjawab Permasalahan Hukum Yang Telah Dirumuskan. Berdasarkan Hasil Penelitian, Diperoleh Hasil Bahwa (1) Perlindungan Hukum Yang Diberikan Dari 2 Ketentuan Hukum Tersebut Didasarkan Pada Iktikad Baik, Hanya Pihak Yang Beriktikad Baik Yang Memperoleh Perlindungan Hukum Atas Mereknya. Perbuatan Passing Off Tidak Diatur Secara Khusus Namun Pada Dasarnya Unsur Passing Off Sudah Diakomodasi Pada Perbuatan Iktikad Tidak Baik. Perlindungan Hukum Merek Terkenal Dari Passing Off Didapat Secara Preventif Dan Represif. (2) Berdasarkan Ratio Decidendi Hakim Pada Kedua Putusan Tersebut Maka Terdapat Perbedaan Yang Tajam Antara Putusan Yang Satu Dengan Yang Lain Menyangkut Tentang Dasar Pertimbangan �Iktikad Tidak Baik� Sehingga Menimbulkan Disparitas Putusan Antara Keduanya. Putusan Nomor 58/Pdt.Sus- Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Telah Tepat Dan Sesuai Dengan UU Merek 2016 Maupun Konvensi Paris, Sedangkan Pada Putusan Nomor 10/Pdt.Sus- Merek/2021/PN.Niaga.Jkt, Tindakan Majelis Hakim Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Dan Asas Audi Et Alteram Partem Dengan Mengabaikan Pembuktian Mengenai Bukti Dan Tanggapan Penggugat Sehingga Membuat Putusan Ini Kurang Pertimbangan Hukum (Onvoldoende Gemotiveerd). Dari Hasil Penelitian Mengenai Bukti Dan Tanggapan Penggugat Yang Diabaikan Majelis Hakim, Terbukti Bahwa Merek Penggugat Sebagai Merek Terkenal, Merek Antara Keduanya Terdapat Persamaan Pada Pokoknya Dan Terbukti Iktikad Tidak Baik Tergugat Melakukan Passing Off Atau Membonceng Keterkenalan Sehingga Putusan Ini Bertentangan Dengan Pengaturan Merek Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 77 Ayat (2) UU Merek 2016 Dan Dalam Pasal 6 Bis Ayat (3) Konvensi Paris
English Abstract
known trademarks against acts of bad faith (Passing off). This problem was motivated by two number of decisions from the Commercial Court at the Central Jakarta District Court which had the same object but showed a disparity in the decisions, namely decision Number 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, stated that claim from the plaintiff was unacceptable and Decision Number 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst which granted the plaintiff's suit in its entirety. Based on the above issue, this study raised the formulation of problem as following: (1) How is the Legal Protection of Well-known Trademark against action that carried out in bad faith (passing off) based on the 2016 Trademark Law and the Paris Convention? (2) What is the basis for the legal considerations of the judges of the Commercial Court at the Central Jakarta District Court that caused differences in Decision Number 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst and Decision Number 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst? This research used normative juridical methods with the method of statutory, case, and conceptual approaches. The legal materials used were primary, secondary and tertiary legal materials. The data was analyzed by grammatical and systematic interpretation methods, so it could answer the legal problems that had been formulated. Based on the results of the research, the results were obtained that (1) the legal protection provided from the 2 legal provisions was based on good faith, only the good faith party obtains protection for its brand. The act of Passing off was not specifically regulated but basically the element of Passing off had been accommodated in bad faith deeds. Legal protection for well-known trademark from Passing off is obtained in a preventive and repressive manner. (2) Based on the judge's ratio decidendi on the two judgments, there was a sharp difference between one judgment and the other regarding the basis for the consideration of “bad faith” so as to cause a disparity in decisions between the two. Decision Number 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst was appropriate and in accordance with the Trademark Law of 2016 as well as the Paris Convention. Meanwhile, Decision Number 10/Pdt.SusMerek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst the actions of the Panel of Judges had been wrong in applying the law and the principle of audi et alteram partem by ignoring the evidence regarding the evidence and the response of the plaintiff thus making this judgment less consideration of law (onvoldoende gemotiveerd). From the results of the research on the evidence and responses of the plaintiff which was ignored by the Panel of Judges, it was evident that the plaintiff's brand as a wellknown mark, the mark between the two had similarities in essence, and it was proved that the defendant's bad faith in passing off or piggybacked on fame so that this decision was contrary to Article 77 paragraph (2) of the 2016 Trademark Law and Article 6 Bis paragraph (3) of the Paris Convention.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pitoyo Widhi Atmoko |
Date Deposited: | 25 Jan 2024 01:47 |
Last Modified: | 25 Jan 2024 01:47 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212663 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
212663 ELDEN CORVELO SARMENTO CORBAFO.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2025. Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |