Novika,, Siti Rohma (2023) Analisis Pemahaman Kewajiban Pajak Penghasilan Agen Pupuk Bersubsidi Di Malang Selatan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Belum lama ini Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan baru mengenai Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan (Kusumaningrum et al., 2023). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah mengubah beberapa ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 500.0000.000 dalam satu Tahun Pajak. Wajib pajak orang pribadi yang akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dengan penghasilan bruto lebih dari RP. 500.000.000 dalam satu tahun pajak. Dengan di berlakukannya PP Nomor 55 tahun 2022 sekaligus mencabut PP Nomor 23 Tahun 2018. Dengan perubahan peraturan yang terjadi ini merupakan sebuah fasilitas terhadap pelaku Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan yang ada di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemahaman Kewajiban Pajak Penghasilan Agen Pupuk Bersubsidi pada UD.X , dan Bagaimana Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Kewajiban Pajak Penghasilan Agen Pupuk Bersubsidi pada Ud. X. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.hasil dari penelitian ini adalah wajib pajak UMKM di wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 3 wajib pajak UMKM yaitu UD.X, UD.R, dan UD.S belum memahami secara maksimal terkait jenis pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak UMKM di wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 3 wajib pajak UMKM yaitu UD.X, UD.R, dan UD.S belum memahami secara detail Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang tarif pajak UMKM PPh final. Wajib pajak UMKM di wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 3 wajib pajak UMKM yaitu UD.X, UD.R, dan UD.S belum memahami bagaimana tata cara perhitungan pajak UMKM yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tarif Pajak UMKM PPh final yaitu sebesar 0,5% atas penghasilan bruto (omzet) UMKM.
English Abstract
Not long ago, the Government again issued a new regulation regarding the Micro, Small and Medium Enterprises Sector, namely Government Regulation (PP) 55 of 2022 concerning Adjustment of regulations in the Income Tax Sector as a form of providing legal certainty, simplification and ease of tax administration (Kusumaningrum et al., 2023). In PP 55 of 2022, the government changed several provisions related to a final income tax of 0.5% with a gross circulation of up to Rp. 500,0000,000 in one Tax Year. Individual taxpayers who will be subject to an Income Tax rate of 0.5% with a gross income of more than RP. 500,000,000 in one tax year. With the enactment of PP 55 of 2022 as well as repealing PP 23 of 2018. With the changes in regulations that have occurred, this is a facility for Micro, Small and Medium Enterprises Sector actors to comply with tax obligations in Indonesia. The formulation of the problem in this study is how is the level of understanding of income tax obligations of subsidized fertilizer agents at UD.X, and what are the factors that influence the level of understanding of income tax obligations of subsidized fertilizer agents at Ud. X. The method used in this study is qualitative research with a descriptive approach. The results of this study are that MSME taxpayers in the Malang Regency area, which consists of 3 MSME taxpayers, namely UD.X, UD.R, and UD.S have not fully understood related to the type of tax paid by the taxpayer in accordance with the applicable laws and regulations. MSME taxpayers in the Malang Regency area, which consists of 3 MSME taxpayers, namely UD.X, UD.R, and UD.S, do not yet understand in detail Government Regulation (PP) Number 55 of 2022 concerning the final PPh MSME tax rate. MSME taxpayers in the Malang Regency area, which consists of 3 MSME taxpayers, namely UD.X, UD.R, and UD.S, do not understand how to calculate MSME taxes in accordance with the applicable laws and regulations. In particular, Government Regulation (PP) Number 55 of 2022 concerning the MSME Tax Rate, the final PPh is 0.5% of MSME's gross income (turnover).
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0523030092 |
Uncontrolled Keywords: | UMKM, PPh Final, Pemahaman |
Divisions: | Fakultas Ilmu Administrasi > Perpajakan |
Depositing User: | agung |
Date Deposited: | 19 Jan 2024 02:13 |
Last Modified: | 19 Jan 2024 02:13 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212139 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
SITI ROHMA NOVIKA.pdf Restricted to Repository staff only until 31 December 2025. Download (3MB) |
Actions (login required)
View Item |