Permatasari, Einggrietya Nolla and Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H and Ranitya Ganindha, S.H., M,H (2023) Efektivitas Pasal 4 Pojk Nomor 18/Pojk.03/2016 Tentang Manajemen Risiko Kredit Dan Risiko Operasional Untuk Mencegah Kredit Macet (Studi Di Pt Bank Permata Tbk Kantor Pusat). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini membahas tentang efektivitas pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang mengatur kewajiban bank untuk menerapkan manajemen risiko kredit dan risiko operasional guna mencegah kredit macet. Berdasarkan data yang ada rasio Non Performing Loan (NPL) Bank Permata mengalami kenaikan pada tahun 2019 hingga tahun 2021. Terdapat pula kasus kredit macet oleh PT MJPL di Bank Permata yang disebabkan oleh kredit fiktif. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat tiga rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana efektivitas pasal 4 POJK No. 18 /POJK.03/2016 tentang manajemen risiko kredit dan risiko operasional untuk mencegah kredit macet pada PT Bank Permata? (2) Apa hambatan dalam penerapan pasal 4 POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang manajemen risiko kredit dan risiko operasional untuk mencegah kredit macet pada PT Bank Permata? dan (3) Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam menerapkan pasal 4 POJK No. 18 /POJK.03/2016 tentang risiko kredit dan risiko operasional untuk mencegah kredit macet pada PT Bank Permata? Skripsi ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan mendapatkan data penelitian secara langsung di lapangan yaitu pada Bank Permata Kantor Pusat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Efektivitas dari manajemen risiko kredit dan risiko operasional Bank Permata sudah berjalan dengan baik apabila dilihat dari sisi substansi hukum dan struktur hukum. Namun Kultur hukum yang ada di Bank Permata belum optimal. Hambatan yang dihadapi terbagi menjadi hambatan yuridis dan hambatan non yuridis. Hambatan Yuridis timbul dari kebijakan internal Bank Permata atas aturan tentang analisa kredit dengan prinsip 5C dan analisa 3 pilar yang tidak diterapkan secara keseluruhan sedangkan hambatan non yuridis meliputi pandemi Covid-19, kurangnya itikad baik dari nasabah, kelalaian pihak karyawan Bank Permata, dan kurang optimalnya sistem monitoring. Selanjutnya upaya yang dilakukan Bank Permata untuk mengatasi hambatan yaitu melakukan penyelamatan kredit berdasarkan kebijakan internal bank dan melakukan penyesuaian kebijakan dengan aturan OJK terbaru, mengecek dan mengkaji proposal kredit setiap tahun, dan menjalankan program Budaya Sadar Risiko.
English Abstract
This research investigates the effectiveness of Article 4 of the Regulation of Financial Services Authority (henceforth referred to as POJK) Number18 of 2016 concerning the Risk Management Implementation of Public Bank, specifically in terms of supervising banks to implement credit and operational risk management to prevent the potential of non-performing loans. The data shows that the nonperforming loans (NPL) in Bank Permata rose from 2019 to 2021. Nonperforming loans by PT MJPL in Bank Permata due to fictitious credits are also obvious. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the effectiveness of Article 4 of POJK Number 18/POJK.03/2016 in PT Bank Permata and (2) the impeding factors in the implementation of Article 4 of POJK Number 18/POJK.03/2016 concerning Credit and Operational Risk Management to prevent non-performing loans in PT Bank Permata and (3) measures taken to cope with the impeding factors in the implementation of Article 4 of POJK Number 18/POJK.03/2016. This research employs an empirical legal method involving direct observation in the headquarters of Bank Permata. The results reveal that credit and operational risk management in PT Bank Permata has been effectively performed in terms of the legal substantive matter and legal structure. However, the legal culture in the bank concerned has not yet been optimal. It also faces both juridical and nonjuridical hindrances, where the former involves the internal policy of the bank regarding the regulations of credit analysis with 5C principles and three-pillar analysis that is not comprehensively implemented. The non-juridical issues involve the outbreak of Covid-19, lack of good faith of bank clients, negligence of the bank staff, and poor monitoring system. The bank is on its way to fixing the issues by referring to the internal policy set by the bank and adjusting to the latest Financial Services Authority Regulation. Furthermore, credit proposals will also need to be reviewed every years, and risk awareness needs to be encouraged.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 052301 |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Samuri |
Date Deposited: | 18 Jan 2024 01:52 |
Last Modified: | 18 Jan 2024 01:52 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/211789 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Einggrietya Nolla Permatasari.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2025. Download (4MB) |
Actions (login required)
View Item |