Pelaksanaan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Bagi Pelaku Usaha Mikro Bidang Kerajinan

Salsabila, Adinda Naura and Dr. Tunggul Anshari SN.,, S.H., M.H. and Anindita Purnama Ningtyas, , S.H., M.H. (2022) Pelaksanaan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Bagi Pelaku Usaha Mikro Bidang Kerajinan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat topik mengenai pelaksanaan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Bagi Pelaku Usaha Mikro Bidang Kerajinan Di Kota Surabaya. Penelitian ini dilatarbelakangi karena Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan bahwa jumlah pelaku UMKM mencapai jumlah 60 juta dan berkontribusi sebagai 60 dalam produk domestik bruto. Akan tetapi pada pelaksanaanya, hanya 2 juta terhadap total penerimaan pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak. Pemerintah juga telah berupaya untuk menurunkan presentase pajak yang dibebankan kepada UMKM yang pada awalnya 1 menjadi 0,5. Berdasarkan permasalahan yang melatarbelakangi diatas, maka penulis menemukan permasalahan hukum yaitu terdapat hambatan atau persoalan dalam pembayaran pajak. Menjawab rumusan permasalah diatas, dalam penelitiannya penulis menggunakan jenis penelitian sosio legal atau empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang digunakan bersumber dari hasil studi lapangan dan wawancara yang dlakukan bersama narasumber yang bersangkutan sebanyak 10 Pelaku Usaha Mikro Bidang Kerajinan yang ada di wilayah Kota Surabaya dan pihak Kanwil DJP Jatim 1. Sumber data sekunder penulisan ini berasal dari studi kepustakaan, Peraturan Perundang- Undangan, dan karya tulis ilmiah dan jurnal yang memiliki kaitan dengan Pajak Penghasilan. Dalam pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa dengan perbandingan pelaku usaha mikro yang telah melakukan pembayaran pajak tercatat sebanyak 65 berbanding 35 dari tidak dilakukannya pembayaran pajak dengan tertib oleh pelaku usaha mikro. Pelaku usaha mikro yang secara umum telah memiliki NPWP atau (Nomor Pokok Usaha Mikro), akan tetapi mereka tidak melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan, hal ini didapatkan penulis melalui sampling. Alasan yang dikemukakan para pelaku umk secara umum karena terdapat pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP, kuranganya pemahaman dan pengetahuan mengenai pembayaran pajak, tidak ada dorongan untuk membayar pajak, kemudian akibat pandemi pendapatan para pelaku umkm menjadi berkurang secara drastis, kemudian pembaharuan dalam mengoperasikan OSS Online Single Submission. Selain itu alasan yang lain adalah terdapat kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro umkm selama ini dalam memenuhi kewajiabnnya untuk membayar pajak yang kaitanya dengan perhitungan yang dianggap masih rumit, kemudian para pelaku usaha mikro belum merasakan dampak pengurangan tarif pajak dan dalam hal ini diperlukan sosialisasi dan penyuluhan yang tujuannya agar pelaku usaha mikro dapat memiliki kesadaran mengenai pembayaran pajak. Berkenaan dengan ini, DJP Jatim 1 telah melakukan beberapa upaya antaranya dengan memperluas basis data dan melakukan penyuluhan serta sosialisasi pada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hambatan dalam pelaksanaan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Didapatkan Oleh Pelaku Usaha Mikro yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu dii Kota Surabaya sendiri dapat dilihat dari dua perspektif yakni dari prespektif pelaku usaha mikro dan perspektif Kanwil DJP Jawa Timur 1. Dari prespektif peau usaha mikro diperoleh fakta bahwa adanya ketidaksesuaian data yang diberikan oleh pelaku usaha mikro. Kurangnya sdm yang dalam hal ini dapat dilihat dari tingkat pendidikan pelaku usaha mikro yang rata-rata masih rendah dan memerlukan banyak pengarahan dan bimbingan, dari masyarakat juga kurang antusias dan semangat serta pelaku usaha mikro yang mempunyai kepentingan sendiri sehingga hal ini menjadi faktor penghambat. Sebagai bagian dari pranata penegak hukum, sedangkan dari perspektif DJP Jawa Timur1juga memiliki beberapa hambatan seperti kurangnya tenaga ahli, koordinasi antar seksi belum terjalinan dengan baik dan sesuai yang diinginkan, lemahnya administrasi pencatatan dalam hal pelaksanaan penagihan DJP Jawa Timur 1. Yang mana faktor tersebut berdampak dan berhubungan langsung dengan efektifitas penerapan suatu regulasi atau peraturan bilamana merujuk dari pandangan Soerjono Soekanto mengenai Teori Efektifitas Hukum yaitu terdapat beberapa faktor seperti 1. Faktor hukumnya sendiri Undang Undang, 2. Faktor penegak hukum pihak yang menerapkan atau membentuk hukum, 3. Faktor sarana dan prasarana serta fasilitas yang dapat mendukung penegakan hukum, 4. Faktor masyarakat diberlakukannya atau diterapkannya suatu hukum dalam suatu lingkungan, 5. Faktor kebudayaan sebagai suatu hasil dari karya, cipta, dan rasa yang berlandasakan para karsa manusia dalam suatu lingkup pergaulan hidup

English Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat topik mengenai pelaksanaan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Bagi Pelaku Usaha Mikro Bidang Kerajinan Di Kota Surabaya. Penelitian ini dilatarbelakangi karena Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan bahwa jumlah pelaku UMKM mencapai jumlah 60 juta dan berkontribusi sebagai 60% dalam produk domestik bruto. Akan tetapi pada pelaksanaanya, hanya 2 juta terhadap total penerimaan pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak. Pemerintah juga telah berupaya untuk menurunkan presentase pajak yang dibebankan kepada UMKM yang pada awalnya 1% menjadi 0,5%. Berdasarkan permasalahan yang melatarbelakangi diatas, maka penulis menemukan permasalahan hukum yaitu terdapat hambatan atau persoalan dalam pembayaran pajak. Menjawab rumusan permasalah diatas, dalam penelitiannya penulis menggunakan jenis penelitian sosio legal atau empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang digunakan bersumber dari hasil studi lapangan dan wawancara yang dlakukan bersama narasumber yang bersangkutan sebanyak 10 Pelaku Usaha Mikro Bidang Kerajinan yang ada di wilayah Kota Surabaya dan pihak Kanwil DJP Jatim 1. Sumber data sekunder penulisan ini berasal dari studi kepustakaan, Peraturan PerundangUndangan, dan karya tulis ilmiah dan jurnal yang memiliki kaitan dengan Pajak Penghasilan. Dalam pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa dengan perbandingan pelaku usaha mikro yang telah melakukan pembayaran pajak tercatat sebanyak 65% berbanding 35% dari tidak dilakukannya pembayaran pajak dengan tertib xi oleh pelaku usaha mikro. Pelaku usaha mikro yang secara umum telah memiliki NPWP atau (Nomor Pokok Usaha Mikro), akan tetapi mereka tidak melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan, hal ini didapatkan penulis melalui sampling. Alasan yang dikemukakan para pelaku umk secara umum karena terdapat pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP, kuranganya pemahaman dan pengetahuan mengenai pembayaran pajak, tidak ada dorongan untuk membayar pajak, kemudian akibat pandemi pendapatan para pelaku umkm menjadi berkurang secara drastis, kemudian pembaharuan dalam mengoperasikan OSS (Online Single Submission). Selain itu alasan yang lain adalah terdapat kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro umkm selama ini dalam memenuhi kewajiabnnya untuk membayar pajak yang kaitanya dengan perhitungan yang dianggap masih rumit, kemudian para pelaku usaha mikro belum merasakan dampak pengurangan tarif pajak dan dalam hal ini diperlukan sosialisasi dan penyuluhan yang tujuannya agar pelaku usaha mikro dapat memiliki kesadaran mengenai pembayaran pajak. Berkenaan dengan ini, DJP Jatim 1 telah melakukan beberapa upaya antaranya dengan memperluas basis data dan melakukan penyuluhan serta sosialisasi pada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hambatan dalam pelaksanaan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Didapatkan Oleh Pelaku Usaha Mikro yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu dii Kota Surabaya sendiri dapat dilihat dari dua perspektif yakni dari prespektif pelaku usaha mikro dan perspektif Kanwil DJP Jawa Timur 1. Dari prespektif peau usaha mikro diperoleh fakta bahwa adanya ketidaksesuaian data yang diberikan oleh pelaku usaha mikro. Kurangnya sdm yang dalam hal ini dapat dilihat dari tingkat pendidikan pelaku usaha mikro yang rata-rata masih rendah dan memerlukan banyak pengarahan dan bimbingan, dari masyarakat juga kurang antusias dan semangat serta pelaku usaha mikro yang mempunyai kepentingan sendiri sehingga hal ini menjadi faktor penghambat. Sebagai bagian dari pranata penegak hukum, sedangkan dari perspektif DJP Jawa Timur1juga memiliki beberapa hambatan seperti kurangnya tenaga ahli, koordinasi antar seksi belum terjalinan dengan baik dan sesuai yang diinginkan, lemahnya administrasi pencatatan dalam hal pelaksanaan penagihan DJP Jawa Timur 1. Yang mana faktor tersebut berdampak dan berhubungan langsung dengan efektifitas penerapan xii suatu regulasi atau peraturan bilamana merujuk dari pandangan Soerjono Soekanto mengenai Teori Efektifitas Hukum yaitu terdapat beberapa faktor seperti 1. Faktor hukumnya sendiri (Undang Undang), 2. Faktor penegak hukum (pihak yang menerapkan atau membentuk hukum), 3. Faktor sarana dan prasarana serta fasilitas yang dapat mendukung penegakan hukum, 4. Faktor masyarakat (diberlakukannya atau diterapkannya suatu hukum dalam suatu lingkungan), 5. Faktor kebudayaan (sebagai suatu hasil dari karya, cipta, dan rasa yang berlandasakan para karsa manusia dalam suatu lingkup pergaulan hidup)

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Uncontrolled Keywords: communication,motivation,organizational commitmen,performance,work environment and
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pitoyo Widhi Atmoko
Date Deposited: 23 Jan 2024 04:54
Last Modified: 23 Jan 2024 04:54
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/208236
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item