Efektifitas Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan

Afif, Ahmad Fadhila and Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum and Amelia Ayu Paramitha,, S.H., M.H (2021) Efektifitas Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Ahmad Fadhila Afif , Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2021, EFEKTIFITAS PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN. Lutfi Effendi, S.H., M.Hum.Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H. Disebutkan bahwa arti pengemis adalah orang yang mencari penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari pihak atau orang lain. Profesi mengemis bagi sebagian orang sangat diminati daripada profesi yang lain. Karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan sambil berkeliling di kerumunan masyarakat, para pengemis ini bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah. Fenomena pengemis ini semakin menyebar dan menjamur di kalangan masyarakat, sangat mudah untuk kita mengenali profesi pengemis ini. Pengemis identik dengan penampilan yang tidak rapi, baju sobek-sobek dan rambut yang tidak terawat. Dengan berpenampilan seperti itu para pengemis ini dapat menarik simpati masyarakat untuk merasa kasihan dan iba kepada mereka, sehingga masyarakat dengan mudahnya mengeluarkan uang untuk para pengemis. Sama halnya di Kota Malang Jawa Timur, maraknya pengemis kerap dijumpai di tempat umum seperti di lampu merah, pasar, taman kota, tempat makan dan lain sebagainya. Berbagai macam usia, mulai dari dibawah umur hingga usia 70 tahun keatas. Penertiban para pengemis ini kerap kali dilakukan oleh pemerintah daerah kota Malang. Dalam pembinaan Dinаs Sosiаl P3AP2KB Kota Malang, para pengemis akan diberikan ketrampilan seperti membuat kerupuk, olahan tahu dan olahan lainnya. Dinаs Sosiаl P3AP2KB Kota Malang juga akan membantu memasarkan hasil karyanya. Akan tetapi masih banyak para pengemis yang tidak jera dan melakukan profesinya kembali sebagai pengemis. Penertiban ini perlu dilakukan demi mewujudkan Kota Malang agar lebih bermartabat, bersih dan menghilangkan rasa resah masyarakat terhadap para pengemis. Maka dari itu, dari segi pandang mata penulis bahwasanya di daerah Kota Malang khususnya masih banyak terlihat terdapat para pengemis yang masih aktif dan berkeliaran dilingkungan perkotaan Kota Malang. Maka sebab itu penulis mempertanyakan peran daripada Dinаs Sosiаl P3AP2KB Kota malang dalam mengatasi para pengemis yang berkeliaran dilingkungan Kota Malang. Padahal dalam pasal 13 ayat (1) peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan yang berbunyi �Setiap orang dilarang melakukan pekerjaan untuk mendapat penghasilan dengan meminta-minta/mengemis dimuka umum baik dijalan, taman dan empat-tempat lain dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif kualitatif, yaitu berpedoman pada suatu peristiwa yang ada pada lokasi obyek penelitian kemudian dianalisis dengan memberikan kesimpulan

English Abstract

It is stated that the meaning of a beggar is a person who seeks income by begging in public places with various ways and reasons to get mercy from other parties or people. The profession of begging for some people is in great demand than other professions. Because it is enough just to reach out while walking around in the crowd of people, these beggars can get quite a lot of money without having to work hard. The phenomenon of beggars is increasingly spreading and mushrooming in the community, it is very easy for us to recognize this beggar profession. Beggars are synonymous with an untidy appearance, torn clothes and unkempt hair. By dressing like that, these beggars can attract people's sympathy to feel sorry and pity for them, so that people can easily spend money on beggars. Likewise in Malang City, East Java, the rise of beggars is often found in public places such as red lights, markets, city parks, places to eat and so on. Various ages, ranging from underage to age 70 years and over. Controlling the beggars is often carried out by the local government of the city of Malang. In fostering the P3AP2KB Social Service of Malang City, beggars will be given skills such as making crackers, processed tofu and other preparations. The Malang City P3AP2KB Social Service will also help market their work. However, there are still many beggars who are not deterred and return to their profession as beggars. This control needs to be done in order to realize Malang City to be more dignified, clean and eliminate the public's anxiety towards beggars. Therefore, from the author's point of view, in the area of Malang City in particular, there are still many beggars who are still active and roaming the urban environment of Malang City. Therefore, the writer questions the role of the P3AP2KB Social Service of Malang in dealing with beggars who roam around the city of Malang. Whereas in article 13 paragraph (1) of the Malang City Regional Regulation Number 2 of 2012 concerning Public Order and the Environment which reads "Everyone is prohibited from doing work to earn income by begging/begging in public, both on roads, parks and other places with various ways and reasons to expect mercy from others.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pitoyo Widhi Atmoko
Date Deposited: 11 Jan 2024 08:21
Last Modified: 11 Jan 2024 08:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/208231
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
208231 Ahmad Fadhila Afif.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item