Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Percepatan Penanggulangan Stunting Di Tuban (Studi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban)

Abrar, Hadafi Saifan and Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, and Bahrul Ulum Annafi (2022) Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Percepatan Penanggulangan Stunting Di Tuban (Studi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kabupaten Tuban melakukan beberapa upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan stunting dengan memberikan payung hukum terkait penanggulangan dan pencegahan stunting dengan dikeluarkanya Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting. Salah satu ruang lingkup dalam penanganan tersebut adalah pelaksanaan aksi konvergensi yang tercantum dalam Pasal8Perbup tersebut. Dimana aksi konvergensi tersebut dapat dilaksanakan apabila Pemerintah Kabupaten Tuban di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan telah membentuk tim percepatan penanggulangan stunting (tim TPPS). Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (3) dalam Perbup tersebut. Namun kenyataanya dari total 311 Desa di Tuban baru terbentuk 17 tim TPPS tersebut. Hal ini tentu menghambat percepatan penanggulangan penurunan stunting di tuban. Padahal dewasa ini program percepatan penurunan stunting merupakan program prioritas nasional dalam mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Tuban?dan Apa saja faktor yang menghambat Pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting di kabupaten Tuban. Jenis penelitian ini menggunakan social legal studi dengan mewawancarai Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Hasil yang didapatkan adalah, pertama bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban harus membentuk tim TPPS tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bupati. Kemudian tim TPPS ini melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan untuk membentuk tim TPPS di tingkat kecamatan. Setelah itu Camat membentuk tim TPPS tingkat kecamatan dan melakukan sosialisasi kepada setiap Desa atau Kelurahan untuk segera membentuk tim TPPS tingkat Desa atau Kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah. Kedua bahwa ada beberapa faktor yang menghambat dalam Pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) Perbup Nomor 49 Tahun 2019. Diantaranya adalah:(i) keterbatasan tenaga kesehatan; (ii) lemahnya monitoring dan evaluasi; (iii) keterbatasan anggaran

English Abstract

Tuban Regency made several efforts to prevent and control stunting by providingalegal umbrella related to stunting prevention and prevention with the issuance of Regent Regulation Number 49 of 2019 concerning the Acceleration of Stunting Prevention. One of the implementations of space in the handling is the convergence as stated in Article8of the Perbup. Where the convergence action can be carried out if the Tuban Regency Government at the Regency, District, and Village/Kelurahan levels has formedastunting prevention acceleration team (TPPS team). This is in accordance with the mandate of Article8paragraph (3) in the Perbup. But in fact, fromatotal of 311 villages in Tuban, only 17 TPPS teams have been formed. This certainly hampers the acceleration of stunting prevention in Tuban. Even though the stunting reduction acceleration program isanational priority program in realizing optimal public health. Therefore, the formulation of the problem in this study is how to implement Article8paragraph (3) of the Regent's Regulation Number 49 of 2019 concerning the Acceleration of Stunting Prevention in Tuban Regency? and What are the factors that hinder the implementation of Article8paragraph (3) of the Regent's Regulation Number 49 of 2019 concerning the Acceleration of Stunting Prevention in Tuban Regency. This type of research uses social law studies by interviewing the Structural Health Office of Tuban Regency. The results obtained are, firstly, that the Tuban Regency Government must formaRegency level TPPS team signed by the Regent. Then the TPPS team conducted socialization at the sub-district level to formaTPPS team at the sub-district level. After that, the Camat formsaTPPS team at the sub-district level and conducts socialization to each village or sub-district to immediately formaTPPS team at the village or sub-district level which is signed by the village head or lurah. Second, there are several factors that hinder the implementation of Article8paragraph (3) of Perbup Number 49 of 2019. Among them are: (i) limited health personnel; (ii) weak monitoring and evaluation; (iii) budget constraints

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010338
Uncontrolled Keywords: Penanggulangan Stunting, Dinas Kesehatan, Tim TPPS, Prevention of Stunting, Health Service, TPPS Team
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 14 Aug 2023 07:26
Last Modified: 14 Aug 2023 07:26
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/202426
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
HADAFI SAIFAN ABRAR.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item