Penerapan Prinsip Responsibility To Protect Terhadap Negara Myanmar Yang Pemerintahan Militernya Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Dilihat Dari Perspektif Hukum Internasional

Ibrahim, Nandito Aratzi and Dr. Setyo Widagdo and AAA Nanda Saraswati (2022) Penerapan Prinsip Responsibility To Protect Terhadap Negara Myanmar Yang Pemerintahan Militernya Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Dilihat Dari Perspektif Hukum Internasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Prinsip Responsibility To Protect Terhadap Negara Myanmar Yang Pemerintahan Militernya Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Dilihat Dari Perspektif Hukum Internasional. Latar belakang pemilihan tema tersebut dikarenakan pemerintah Myanmar yang dikuasai oleh militer telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat terhadap penduduk sipil, padahal ada prinsip yang dikenal dengan sebutan Responsibility to Protect atau disingkat R2P, yaitu prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mencegah genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis. Cara-cara non-militer telah diupayakan oleh komunitas internasional namun gagal. Prinsip R2P sebelumnya pernah diterapkan di Libya pada tahun 2011, ketika rezim Gaddafi melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada penduduk sipil nya yang berujung pada intervensi NATO. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memfokuskan penelitian pada syarat-syarat yang diperlukan untuk diberlakukannya R2P di Myanmar dan juga apakah penerapan R2P di Libya pada tahun 2011 dapat menjadi acuan untuk diterapkannya R2P di Myanmar?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis menggunakan teknik deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa situasi di Myanmar telah memenuhi syarat yang diperlukan untuk diberlakukannya R2P. R2P dapat diterapkan di Myanmar karena telah memenuhi beberapa syarat berikut, yang pertama adalah just cause (telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Junta Militer Myanmar terhadap warga sipil) dan last resort/ merupakan langkah terakhir (telah dilakukan cara-cara damai seperti pemberian sanksi ekonomi dan sanksi politik tetapi gagal). Penerapan R2P di Libya pada tahun 2011 bisa menjadi acuan untuk diberlakukannya R2P di Myanmar.

English Abstract

The issue of the implementation of the Responsibility To Protect principles for Myanmar regarding serious violation of human rights committed by the military government of Myanmar according to the perspective of international law departs from the event where Myanmar government, controlled by military, has committed mass atrocities crimes against civilians. Even though there is a principle known as Responsibility to Protect or abbreviated as R2P, which is international principles and agreements aimed at preventing genocide, war crimes, crimes against humanity and ethnic cleansing. Non-military actions have been attempted by the international community but fails to stop the crisis in Myanmar. The principle of R2P previously applied in Libya in 2011, when the Gaddafi’s regime committed crimes against humanity against its civilians and led to NATO intervention. Departing from the above issue, this research are more focused on “the necessary conditions for the implementation of R2P in Myanmar” and “can the implementation in Libya in 2011 serve as a reference for the implementation of R2P in Myanmar?”. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. The research data were analyzed based on descriptive technique, intended to describe or give a description to the object studied. The research results reveal that the situation in Myanmar has met the requirements to implement the R2P. These requirements may involve just cause (there was a crime against humans and a war crime committed by the military junta of Myanmar against civilians and the last resort (there were some peaceful measures taken such as economic and political sanctions but they failed). The implementation of the R2P principle in Libya in 2011 can serve as a reference for the implementation of R2P in Myanmar.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010306
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 25 May 2023 07:06
Last Modified: 25 May 2023 07:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/200358
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
NANDITO ARATZI IBRAHIM.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item