Batasan Frasa Hal-Hal Lain Dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Hukum Terhadap Kreditur Fiktif (Studi Putusan Nomor 117 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2018)

Pandjawi, M Agung Nugroho and Ranitya Ganindha and Shanti Riskawati (2022) Batasan Frasa Hal-Hal Lain Dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Hukum Terhadap Kreditur Fiktif (Studi Putusan Nomor 117 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2018). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai adanya Kreditur Fiktif apabila terjadi di dalam perkara Kepailitan. Sampai saat ini, belum diatur dengan tegas peraturan yang menjelaskan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan kreditor yang merasa dirugikan dengan adanya kreditur fiktif dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat frasa “hal-hal lain” yang dapat menimbulkan beragam interpretasi terkait upaya hukum yang dapat dilakukan bagi para korban dari kreditur fiktif. Penulis menjelaskan tentang batasan frasa hal-hal lain tersebut sebagai upaya hukum terhadap kreditur fiktif dalam kasus Kepailitan. Penulis mengambil contoh kasus antara PT. Rockit Aldeway dengan Bank Mandiri dimana dalam kasus ini terdapat kreditur fiktif (Trillium Global Lte.) yang direkayasa oleh Debitur pailit yaitu PT. Rockit Aldeway. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Apa batasan frasa “hal-hal lain” dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai upaya hukum terhadap kreditur fiktif? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan studi kasus (case study). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan diambil menggunakan metode studi dokumentasi dan studi literatur. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban permasalahan yang ada bahwa batasan frasa hal-hal lain dalam Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai upaya hukum terhadap kreditur fiktif dalam kasus kepailitan adalah sebagai berikut: 1. Actio Pauliana 2. Perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan (derden verzet) 3. Perkara dimana debitor, kreditor, kurator, dan pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit. Kreditur yang merasa dirugikan dengan adanya kreditur fiktif dapat mengajukan gugatan lain-lain yang didasari oleh adanya perbuatan actio pauliana seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010294
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 25 May 2023 02:59
Last Modified: 25 May 2023 02:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/200314
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
M. AGUNG NUGROHO P.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item