Makna Serious Breach Dalam Pasal 20 Ayat 4 Dalam Piagam Asean

Sarwono, Aryudha Hermawan and Hikmatul Ula,, S.H., M.Kn. and Anak Agung Ayu Nanda Saraswati, S.H., M.H (2023) Makna Serious Breach Dalam Pasal 20 Ayat 4 Dalam Piagam Asean. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna dari pelanggaran serius atau serious breach hingga dapat menentukan apakah suatu konflik atau pelanggaran serius dapat dikategorikan ke dalamnya dan untuk memahami implikasi makna serious breach dalam Piagam ASEAN. Pengaturan mengenai serious breach terdapat pada Pasal 20 ayat (4) Piagam ASEAN dimana pengaturan yang ada saat ini tidak mendefinisikan secara jelas dan mengkualifikasi konflik atau jenis pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori serious breach sehingga sangat sulit bagi ASEAN untuk dapat menentukan langkah penyelesaian yang dapat diberikan sebagai organisasi. Penulis menemukan bahwa makna sebuah tindakan serious breach adalah segala tindakan yang melanggar filosofi atau jiwa dari Piagam ASEAN itu sendiri dan dengan tercapainya konsensus oleh negara terkait. Hal ini membatasi ASEAN dalam upaya ikut serta menyelesaikan kasus-kasus serious breach yang ada pada negara anggota ASEAN, sehingga terdapat beberapa implikasi yang terjadi dalam usaha penyelesaian konflik, sengketa, ketidakpatuhan yang dilakukan suatu negara anggota. Salah satu cara untuk menyelesaikan kasus serious breach ini adalah pembahasan di dalam KTT ASEAN dengan keputusan yang tidak bersifat binding dan final atau rujukan untuk diselesaikan dalam peradilan internasional.

English Abstract

This study aims to determine the intent and provisions of an action that can be categorized asaserious breach and to determine the impact of legal obscurity regarding serious breaches in the ASEAN Charter. In this case, the regulation regarding serious breach is contained in Article 20 paragraph (4) of the ASEAN Charter. The current regulations still do not specify in detail what actions are included in the category of serious breaches and how the sanctions can be given as an organization. the author finds that the definition of serious breach in ASEAN charter is a violation against the philosophy of the ASEAN charter itself and with the responsibility for all ASEAN countries to sign the consensus to promote serious breach cases. These things limit the other countries to involve in the action for helping the serious breach cases in other countries. Therefore, there are several obstacles in the implication for handling a serious breach conflict in ASEAN countries. there are ways that can be taken for the act of serious breach settlement mechanism, such as the discussion of the conflict in the ASEAN summit that are non-binding and non-final or settlement through the international court.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010270
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 May 2023 02:30
Last Modified: 24 May 2023 02:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/200159
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Aryudha Hermawan.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item