Kusumonegoro, Andhika and Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. and Faizin Sulistio, S.H., LL.M. (2020) Tinjauan Yuridis Pidana Mati Di Indonesia Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam dinamika pasang-surut reformasi KUHP sebagai hukum pidana materil Indonesia, ide tersebut muncul awalnya pada dalam seminar di tahun 1963. Di dalamnya ada berbagai ide dan masukan untuk melahirkan “RKHUP asli Indonesia.” Yang juga pula digarisbawahi yakni perlu meluaskan delik-delik kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan ekonomi yang disesuaikan dengan kemajuan negara yang bebas dari penjajahan dan juga kesusilaan dengan berlandaskan budaya Indonesia. Namun, hingga telah lebih dari setengah abad, tidak selesai juga “RKUHP asli Indonesia” ini dibahas. Lalu, dalam tatanan sanksi pidana di Indonesia, juga dikenal dengan baik pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Dari sisi substansi, pidana mati adalah suatu bentuk sanski yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu, khususnya kejahatan berat. Pidana mati juga dikenal sebagai suatu bentuk hukuman terkejam karena bisa mencabut nyawa seseorang yang adalah pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, tidak lama sebelum ini, pada RKUHP 2019, Sanksi Pidana Mati dibuat menjadi Pidana Pokok yang bersifat khusus. Namun, dengan moderasi ini harus dilihat apakah memang sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang memang seharusnya dijamin oleh negara.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0520010464 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 24 May 2023 01:56 |
Last Modified: | 24 May 2023 01:56 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/200146 |
![]() |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Andhika Kusumonegoro.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2023. Download (1MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |