Efektivitas Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Berkaitan Mengenai Jangka Waktu Penerbitan Paspor Biasa” (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Soekarno Hatta)

Asmandanu, Anastasya Putri and Herlin Wijayati, S.H., M.H. and Anindita Purnama Ningtyas, S.H., M.H. (2022) Efektivitas Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Berkaitan Mengenai Jangka Waktu Penerbitan Paspor Biasa” (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Soekarno Hatta). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulis dipenelitian ini memilih masalah mengenai jangka waktu penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah dikarenakan diKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta masih ditemui perbuatan kurang baik yang dilakukan oleh petugas keimigrasian terkait jangka waktu penerbitan paspor lebih dari 4 (empat) hari kerja. Berdasar pada hal tersebut, rumusan masalah didalam skripsi ini ialah Bagaimana Efektivitas Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Berkaitan Mengenai Jangka Waktu Penerbitan Paspor Biasa Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta? dan apakah Hambatan Dan Upaya Penyelesaian Di Alami Petugas Imigrasi Berkaitan Mengenai Jangka Waktu Penerbitan Paspor Biasa Di Kantor Imigrasi KelasIKhusus TPI Soekarno Hatta ? Supaya bisa menjawab masalah tersebut, penulis memakai metode sosio-legal, dengan pendekatan case approach. Untuk teknik mengumpulkan data, dengan studi kepustakaan dan juga studi langsung dilapangan. Dari hasil penelitian tersebut, menunjukan jika penerbitan paspor yang dilaksanakan oleh petugas keimigrasian yang telah diatur di Pasal 22 Ayat (1) PERMENKUMHAM Republik Indonesia No.8 Tahun 2014 Perihal Paspor Biasa Dan juga Surat Perjalanan Laksana Paspor. Namun dalam pelaksanaannya petugas keimigrasian kurang maksimal dan tegas dalam pengerjaan penerbitan paspor, sehingga masih banyak petugas keimigrasian yang melanggar peraturan. Kurang maksimalnya pengerjaan penerbitan paspor oleh petugas keimigrasian disebabkan oleh beberapa faktor yang menghambat, yaitu Sistem Jaringan, Kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), Faktor Sarana dan Fasilitas. Dari beberapa faktor yang menghambat tersebut, Petugas Keimigrasian juga telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi hambatan yang ada yaitu, Melakukan Diklat, Koordinasi dengan instansi terkait dan dilakukan koordinasi yang lebih intensif, Faktor Sarana dan Fasilitas dan dilakukan pembaharuan teknologi yang dapat memudahkan pengerjaan dalam penerbitan paspor. Upaya-upaya tersebut telah dilakukan oleh Petugas keimigrasian demi terlaksananya,efektivitas Pasal 22 Ayat (1) PERMENKUMHAM berkaitan mengenai jangka waktu penerbitan paspor biasa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010264
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 May 2023 01:48
Last Modified: 24 May 2023 01:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/200143
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
ANASTASYA PUTRI ASMANDANU.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item