Implikasi Yuridis Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia

Salma, Rana Dewi and Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum. and Dr. Faizin Sulistio,, S.H., LL.M. (2022) Implikasi Yuridis Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat suatu topik permasalahan yang sering kali terjadi di masyarakat, yaitu terkait dengan kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual. Istilah pelecehan seksual tidak dikenal di dalam KUHP, pelecehan seksual yang memiliki makna yang jauh lebih luas dari Pencabulan yang telah diatur di dalam KUHP dalam penanganannya mengalami hambatan-hambatan terhadap rumusan tindak pidana ataupun deliknya. Dalam menangani kasus pelecehan seksual, masyarakat mendorong adanya suatu kebijakan baru dalam bentuk kebijakan kriminalisasi (Criminal Policy). Hukum pidana merupakan salah satu instrumen yang bertujuan untuk menciptakan keadilan serta melindungi masyarakat dari segala kejahatan yang ada di dalam kehidupan. Hukum pidana dibentuk dengan tujuan sebagai instrumen hukum dengan guna menanggulangi kejahatan sebagai wujud dari penegakan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah pada Selasa, 12 April 2022 telah mensahkan sebuah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang, Disahkannya RUU TPKS menjadi jawaban atas permasalahan kekerasan seksual di Indonesia dan juga menjadi tanda bahwa kini kekerasan seksual di Indonesia sudah memiliki sebuah payung hukum dalam memerangi persoalan kekerasan seksual yang telah lama ada di Indonesia. Dari apa yang sudah dipaparkan diatas maka Penulis membagi permasalahan yang ada ke dalam 2 rumusan masalah, yaitu: apa urgensi pengaturan pelecehan seksual dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana implikasi yuridis ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penanganan kasus pelecehan seksual di Indonesia. Dalam menjawab dua rumusan masalah yang ada, maka dalam pembahasannya diperoleh jawaban bahwa pelecehan seksual diatur dalam hukum pidana Indonesia memiliki 2 (dua) alasan yaitu, alasan sosiologis dan alasan yuridis. Dilihat dari alasan yuridis karena sebelum disahkannya UU TPKS, masih belum ada aturan di hukum pidana nasional yang memuat pelecehan seksual secara khusus, sedangkan bila dilihat dari alasan sosiologisnya adalah pelecehan seksual di Indonesia dipengaruhi oleh budaya patriarki yang menimbulkan relasi kuasa, selain itu pewajaran tindakan-tindakan melecehkan secara seksual juga didorong dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat yang menganggap remeh pelecehan seksual, selain itu ketidak berpihakan pada korban menimbulkan akibat korban tidak berani melaporkan atau pun bercerita mengenai pelecehan seksual yang dialaminya sehingga pelecehan seksual akan kerap terjadi karena tidak adanya tindakan yang tegas untuk membuat jera kepada pelaku. Disahkannya peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah besar dalam memberantas kekerasan seksual di Indonesia, implikasi yuridis disahkannya Undang-Undang tersebut adalah berlakunya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis karena tidak menutup kemungkinan akan ada konflik norma dalam pelaksanaannya, selain itu dalam perumusan sanksinya masih ditemukan adanya kekurangan terlebih lagi sanksi yang ada dapat menimbulkan over capacity Lapas.

English Abstract

In this thesis, the Author raises a problem that often occurs in society, which is sexual violence in the form of sexual harassment. The term sexual harassment is not regulated in the Criminal Code (KUHP), therefore sexual harassment which has much broader meaning than obscenity that has been regulated in the Criminal Code. In handling sexual harassment, it faces obstacles to the formulation of a criminal act or even its offense. In dealing with cases of sexual harassment, the community encourages the existence of a new policy in the form of a criminalization policy. Criminal law is an instrument that aims to create justice and protect society from all crimes that exist in life. The establishment of criminal law instruments aims to handle crime as a form of law enforcement. The enactment of the Draft Bill on the Crime of Sexual Violence (RUU TPKS) into law by the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI) and the government on Tuesday, April 12, 2022 is a sign that sexual violence in Indonesia now already has a legal protection in against the issue of violence that have long existed in Indonesia. Moreover, based on the above analysis, The author divide the problems that occurs into two formulations of the problem which are “What is the urgency of regulating sexual harrasement in Indonesian criminal law?” and “What are the legal implications of the enactment of Law Number 12 Year 2022 concerning the Crime of Sexual Violence on the handling of cases of sexual harassment in Indonesia?”. In responding to two formulations of the problem, thus the results of the discussion are the urgency of regulating sexual harassment in Indonesian criminal law is due to 2 (two) reasons, which are sociological reasons and juridical reasons. Judging from the juridical reasons, before the enactment of the Sexual Violence Criminal Law, there were still no law in the national criminal law that specifically contained sexual harassment, while from a sociological reason, sexual harassment in Indonesia was influenced by patriarchal culture that created power relations, moreover the justification of harassing acts is also driven by society's habits of underestimating sexual harassment, besides that the impartiality of the victim will make them not daring to report or even tell about the sexual harassment they have experienced, hence that sexual harassment will often occur because there is no legal action to make detterent effect on the perpetrator. The enactment of the latest Bill in the form of Law Number 12 Year 2022 concerning Sexual Violence Crime is a major step in eradicating sexual violence in Indonesia, the juridical implication of enacting the Law is the application of the Lex Specialis Derogat Legi Generalis principle, because it does not rule out the possibility of there will be Norm conflicts in its implementation, besides of that in the formulation of sanctions there are still shortcomings, especially existing sanctions that can lead into overcapacity in prisons.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010148
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 11 May 2023 03:02
Last Modified: 11 May 2023 03:02
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199332
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Rana Dewi Salma.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item